Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atua KPK menetapkan Bupati Malang Rendra Kresna sebagai tersangka suap terkait penyediaan sarana peningkatan mutu pendidikan pada dinas pendidikan pemerintah kabupaten Malang dan gratifikasi.
Selain Rendra, penyidik KPK juga menetapkan tersangka terhadap pihak swasta bernama Ali Murtopo yang memberikan suap dalam mengerjakan proyek dengan sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2011.
"Kami menemukan bukti permulaan yang cukup meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan status tersangka terhadap Rendra Kresna," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2018).
"Rendra Kresna diduga menerima suap dari tersangka Ali Murtopo sekitar Rp3,45 miliar terkait penyediaan sarana penunjang kabupaten malang tahun 2011," ujar Saut
Saut mengatakan rincian dugaan suap yang digunakan Rendra Kresna bersama tim sukses beserta Ali Murtopo melakukan pertemuan untuk membahas dana kampanye untuk proses pencalonan sebagai Bupati Malang periode 2010-2015.
Rendra ketika itu, merupakan anggota Partai Nasional Demokrat yang dipimpin oleh Surya Paloh. Kini, Rendra telah mengundurkan diri dari anggota partai Nasdem. Setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah menjabat bupati, dilakukan proses pengumpulan fee proyek di Kabupaten Malang untuk kebutuhan pembayaran utang dana kampanye yang dikeluarkan sebelumnya," kata Saut
Lebih lanjut, Rendra Kresna melihat proyek di Dinas Pendidikan Pemerintah Kab Malang yang saat itu mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan di Tahun 2010, 2011, 2012, dan 2013. Lebih khusus pada pengadaan buku dan alat peraga pendidikan tingkat SD dan SMP.
"Itu dalam perbuatannya Rendra Kresna bersama dengan mantan tim sukses saat pilkada tahun 2010 berupaya mengatur proses lelang pada pengadaan barang dan jasa secara elektronik (e-procurement)," ungkap Saut
Baca Juga: Pendopo Kabupaten Digeledah KPK, Bupati Malang Surati Surya Paloh
Adapun Rendra Kresna sebagai pihak penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 1w huruf b atau Pasal 11 Undang- Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Ali Murtopo, sebagai pemberi disangkakan dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1)huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab undang-undang Hukum pidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek