Suara.com - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih menyampaikan kepada Direktur Utama PT. PLN Sofyan Basir untuk memperhatikan mantan Menteri Sosial Idrus Marham dalam proyek PLTU Riau-1. Diduga Idrus Marham turut mendapatkan fee proyek.
Hal itu disampaikan Eni sebagai saksi dalam sidang terdakwa Bos Balckgold Natural Resource Limited, Johannes B. Kotjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (11/10/2018).
Adapun, Eni menyampaikan hal tersebut lantaran Setya Novanto ketika itu menjabat Ketua Umum Golkar yang meminta Eni untuk mengawal PLTU Riau-1. Namun, berjalannya proyek tersebut Setnov ditangkap oleh KPK terkait korupsi e-KTP.
Sehingga, Idrus Marham ketika itu menjadi Pelaksana Tugas (Plt) ketua umum Golkar. Dan apa yang terkait berjalannya proyek PLTU Riau-1, Eni menyampaikan kepada Idrus Marham.
"Saya bilang ke pak Sofyan Basyir, untuk perhatikan pak Idrus. Saya minta pak Sofyan Basir bicara ke Kotjo untuk memperhatikan pak Idrus," kata Eni didepan majelis hakim.
Lantaran Eni melihat bahwa sosok Idrus Marham sebagai petugas Partai cukup loyalitas. Sehingga, Eni inisiatif dengan berjalannya proyek tersebut, Idrus Marham mendapat pula bagian.
"Saya inisiatif sendiri, karena saya tau Idrus Marham itu bekerja di partai luar biasa, beliau itu betul menegakan organisasi, dan saya pikir inisiatif dengan pak Sofyan Basir," ujar Eni
Eni meminta Sofyan perhatikan Idrus agar disampaikan kepada Johannes B. Kotjo. Lantaran Kotjo sebagai pemberi fee kepada Eni Saragih. Mungkin agar dapat juga diterima oleh Idrus Marham.
"(Eni Minta ke Sofyan) agar bicaralah dengan Kotjo supaya perhatikan pak Idrus marham. Kalau ada rejeki tolong perhatikan pak idrus marham," ucap Eni
Baca Juga: Idrus Marham dan Eni Saragih Diperiksa KPK secara Silang
Untuk diketahui, Kotjo didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum memberikan uang fee kepada tersangka Eni Maulani dan Idrus Marham bila dapat memuluskan proyek PLTU Riau-1 sebesar Rp 4,7 miliar.
Adapun nilai proyek PLTU Riau-1 mencapai 900 juta dolar AS.
Kotjo didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek