Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyebut penerbitan peraturan pemerintah yang mengatur pemberian hadiah bagi masyarakat yang melaporkan kasus korupsi sebagai terobosan baru. Namun, Arsul mempertanyakan aturan untuk melindungi pelapor.
Arsul mengapresiasi penerbitan Peraturan Pemerintah nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Dirinya pun mengetahui adanya peraturan pemberian imbalan bagi masyarakat yang melaporkan kasus korupsi senilai Rp 200 juta.
“Ini kan satu terobosan ya dalam upaya pemberantasan korupsi termasuk juga dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Saya melihat ini sesuatu yang perlu diapresiasi,” kata Arsul di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Kamis (11/10/2018).
Namun di balik apresiasi itu, Arsul mengkhawatirkan akan keselamatan pelapor. Pasalnya, Arsul tak melihat ada peraturan terkait jaminan perlindungan yang diberikan kepada pelapor. Hal tersebut mengacu pada adanya ketentuan bagi masyarakat yang ingin melapor harus menyerahkan identitasnya kepada pihak-pihak terkait.
“Yang belum saya melihat dalam PP itu adalah tentang perlindungan, karena kan PP itu mensyaratkan bahwa pelapor itu harus menunjukkan identitasnya dan juga sedapat mungkin menyertakan dokumen atau data pendukung,” ujarnya.
Arsul tak meminta dilakukan revisi, akan tetapi dirinya mengharapkan aturan soal jaminan perlindungan dapat dirumuskan dalam aturan berikutnya oleh pihak terkait.
“Lembaga penegak hukum dalam hal ini KPK, kepolisian dan kejagung harus secara internal nanti dalam aturan mereka lebih lanjut tentang bagaimana perlindungan itu diberikan,” tuturnya.
Selain itu Arsul pun mengharapkan adanya koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendampingi masyarakat sebagai pelapor bilamana nanti dibutuhkan menjadi saksi.
“Jangan sampai pelapor di satu sisi menerima penghargaan premi dalam bentuk uang tapi kemudian keselamatannya menjadi terancam. termasuk juga karena pelapor ini bisa menjadi saksi, berkoordinasi dengan LPSK sebagai lembaga secara khusus diberi kewenangan undang-undang untuk melindungi saksi,” pungkasnya.
Baca Juga: Terpidana Korupsi e-KTP Andi Narogong Lunas Bayar Denda
Berita Terkait
-
KPK Ungkap Ada Pihak yang Berupaya Melarikan Diri pada OTT di Kalsel
-
OTT KPK di Bekasi: Bupati Ade Kuswara Diduga Terima Suap Proyek
-
Kejaksaan Terseret OTT, Kajari Hulu Sungai Utara Diamankan KPK
-
KPK Sebut Tak Targetkan 3 OTT Dalam Sehari: Transaksi Terjadi Bersamaan
-
KPK Prihatin Tangkap Sejumlah Jaksa dalam Tiga OTT Beruntun
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
Terkini
-
KPK Ungkap Ada Pihak yang Berupaya Melarikan Diri pada OTT di Kalsel
-
Mengapa Cara Prabowo Tangani Bencana Begitu Beda dengan Zaman SBY? Ini Perbandingannya
-
Anak SD Diduga Bunuh Ibu di Medan: Kejanggalan Kasus dan Mengapa Polisi Sangat Berhati-hati
-
OTT KPK di Bekasi: Bupati Ade Kuswara Diduga Terima Suap Proyek
-
Roy Suryo Klaim Ijazah Jokowi Tetap Palsu Usai Gelar Perkara Khusus
-
KPK Sebut Tak Targetkan 3 OTT Dalam Sehari: Transaksi Terjadi Bersamaan
-
Penanganan Bencana Sumatra Masuki Fase Transisi, Pembangunan Hunian Dikebut
-
Salurkan Beasiswa PIP di Curup, Ketua DPD RI: Presiden Sungguh-Sungguh Tingkatkan Kualitas SDM
-
UMP Sumut Tahun 2026 Naik 7,9 Persen Jadi Rp 3.228.971
-
KPK Prihatin Tangkap Sejumlah Jaksa dalam Tiga OTT Beruntun