Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyebut penerbitan peraturan pemerintah yang mengatur pemberian hadiah bagi masyarakat yang melaporkan kasus korupsi sebagai terobosan baru. Namun, Arsul mempertanyakan aturan untuk melindungi pelapor.
Arsul mengapresiasi penerbitan Peraturan Pemerintah nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Dirinya pun mengetahui adanya peraturan pemberian imbalan bagi masyarakat yang melaporkan kasus korupsi senilai Rp 200 juta.
“Ini kan satu terobosan ya dalam upaya pemberantasan korupsi termasuk juga dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Saya melihat ini sesuatu yang perlu diapresiasi,” kata Arsul di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Kamis (11/10/2018).
Namun di balik apresiasi itu, Arsul mengkhawatirkan akan keselamatan pelapor. Pasalnya, Arsul tak melihat ada peraturan terkait jaminan perlindungan yang diberikan kepada pelapor. Hal tersebut mengacu pada adanya ketentuan bagi masyarakat yang ingin melapor harus menyerahkan identitasnya kepada pihak-pihak terkait.
“Yang belum saya melihat dalam PP itu adalah tentang perlindungan, karena kan PP itu mensyaratkan bahwa pelapor itu harus menunjukkan identitasnya dan juga sedapat mungkin menyertakan dokumen atau data pendukung,” ujarnya.
Arsul tak meminta dilakukan revisi, akan tetapi dirinya mengharapkan aturan soal jaminan perlindungan dapat dirumuskan dalam aturan berikutnya oleh pihak terkait.
“Lembaga penegak hukum dalam hal ini KPK, kepolisian dan kejagung harus secara internal nanti dalam aturan mereka lebih lanjut tentang bagaimana perlindungan itu diberikan,” tuturnya.
Selain itu Arsul pun mengharapkan adanya koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendampingi masyarakat sebagai pelapor bilamana nanti dibutuhkan menjadi saksi.
“Jangan sampai pelapor di satu sisi menerima penghargaan premi dalam bentuk uang tapi kemudian keselamatannya menjadi terancam. termasuk juga karena pelapor ini bisa menjadi saksi, berkoordinasi dengan LPSK sebagai lembaga secara khusus diberi kewenangan undang-undang untuk melindungi saksi,” pungkasnya.
Baca Juga: Terpidana Korupsi e-KTP Andi Narogong Lunas Bayar Denda
Berita Terkait
-
67 Tahanan Rayakan Idulfitri di Rutan, KPK Sediakan Layanan Khusus
-
Momen Lebaran di Rutan, KPK Izinkan 81 Tahanan Korupsi Bertemu Keluarga pada Idul Fitri 2026
-
KPK Soroti Pola Berulang Korupsi Kepala Daerah
-
Prabowo Pangkas Anggaran 'Akal-akalan' Rp308 Triliun: Jika Tak Dipotong, Ini ke Arah Korupsi
-
KPK Didesak Periksa PT Agrinas Terkait Kebijakan Impor 105 Ribu Unit Pick-up
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Momen Prabowo Laksanakan Salat Id Hingga Halalbihalal dengan Masyarakat Aceh Tamiang
-
Viral! Dikabarkan Tewas Sejak 2019, Sosok Ini Sangat Mirip Jeffrey Epstein, Apakah Ia Masih Hidup?
-
Mojtaba Khamenei Klaim Musuh Allah Telah Tumbang, AS-Israel Disebut Salah Perhitungan
-
Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Gabung Warga Huntara di Masjid Darussalam
-
Lebaran 2026 di Zona Perang: Gaza, Iran, dan Lebanon Rayakan Idul Fitri Tanpa Sukacita
-
Megawati Rayakan Lebaran Bersama Keluarga dan Sahabat, Beri Pesan soal Persaudaraan
-
Wapres Gibran Salat Bersama Jan Ethes di Masjid Istiqlal
-
67 Tahanan Rayakan Idulfitri di Rutan, KPK Sediakan Layanan Khusus
-
Dasco Tak Gelar Griya Lebaran Tahun ini,: Sebagian Rakyat Masih Berduka
-
Setelah dari Aceh, Prabowo Buka Gerbang Istana Jakarta untuk Halalbihalal Rakyat di Hari Lebaran