Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyebut penerbitan peraturan pemerintah yang mengatur pemberian hadiah bagi masyarakat yang melaporkan kasus korupsi sebagai terobosan baru. Namun, Arsul mempertanyakan aturan untuk melindungi pelapor.
Arsul mengapresiasi penerbitan Peraturan Pemerintah nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Dirinya pun mengetahui adanya peraturan pemberian imbalan bagi masyarakat yang melaporkan kasus korupsi senilai Rp 200 juta.
“Ini kan satu terobosan ya dalam upaya pemberantasan korupsi termasuk juga dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Saya melihat ini sesuatu yang perlu diapresiasi,” kata Arsul di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Kamis (11/10/2018).
Namun di balik apresiasi itu, Arsul mengkhawatirkan akan keselamatan pelapor. Pasalnya, Arsul tak melihat ada peraturan terkait jaminan perlindungan yang diberikan kepada pelapor. Hal tersebut mengacu pada adanya ketentuan bagi masyarakat yang ingin melapor harus menyerahkan identitasnya kepada pihak-pihak terkait.
“Yang belum saya melihat dalam PP itu adalah tentang perlindungan, karena kan PP itu mensyaratkan bahwa pelapor itu harus menunjukkan identitasnya dan juga sedapat mungkin menyertakan dokumen atau data pendukung,” ujarnya.
Arsul tak meminta dilakukan revisi, akan tetapi dirinya mengharapkan aturan soal jaminan perlindungan dapat dirumuskan dalam aturan berikutnya oleh pihak terkait.
“Lembaga penegak hukum dalam hal ini KPK, kepolisian dan kejagung harus secara internal nanti dalam aturan mereka lebih lanjut tentang bagaimana perlindungan itu diberikan,” tuturnya.
Selain itu Arsul pun mengharapkan adanya koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendampingi masyarakat sebagai pelapor bilamana nanti dibutuhkan menjadi saksi.
“Jangan sampai pelapor di satu sisi menerima penghargaan premi dalam bentuk uang tapi kemudian keselamatannya menjadi terancam. termasuk juga karena pelapor ini bisa menjadi saksi, berkoordinasi dengan LPSK sebagai lembaga secara khusus diberi kewenangan undang-undang untuk melindungi saksi,” pungkasnya.
Baca Juga: Terpidana Korupsi e-KTP Andi Narogong Lunas Bayar Denda
Berita Terkait
-
Berawal dari Rumah Gus Yaqut, KPK Temukan Jejak Aliran Dana 'Janggal' ke Wasekjen Ansor
-
KPK Kecolongan, Apa yang Dibocorkan Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji?
-
Terungkap! Ini Alasan KPK Masih Rahasiakan Jumlah Uang yang Dikembalikan Khalid Basalamah
-
Lelang Korupsi Laris Manis: KPKNL Jakarta Raup Hampir Rp3 Miliar!
-
Fakta atau Hoaks? Beredar Video Tuding Dedi Mulyadi Korupsi Bareng Menteri PKP
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
Terkini
-
Anggotanya Disebut Brutal Hingga Pakai Gas Air Mata Kedaluarsa Saat Tangani Demo, Apa Kata Kapolri?
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai
-
Berawal dari Rumah Gus Yaqut, KPK Temukan Jejak Aliran Dana 'Janggal' ke Wasekjen Ansor
-
KPK Kecolongan, Apa yang Dibocorkan Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji?
-
Bukan Program, Ini Arahan Pertama Presiden Prabowo untuk Menko Polkam Barunya
-
Tongkat Estafet Tokoh Menko Polkam: Ada SBY, Mahfud MD, Wiranto, hingga Djamari Chaniago
-
Surat Pemakzulan Gibran Tidak Mendapat Respons, Soenarko Curigai Demo Rusuh Upaya Pengalihan Isu
-
Respons Viral Setop 'Tot Tot Wuk Wuk', Gubernur Pramono: 'Saya Hampir Nggak Pernah Tat Tot Tat Tot'
-
Minta Daerah Juga Tingkatkan Kualitas SDM, Mendagri Tito: Jangan Hanya Andalkan Kekayaan Alam