Suara.com - Patricio Medina, lelaki berusia 27 tahun di Texas, Amerika Serikat, dihukum penjara selama 244 tahun karena memerkosa bayinya sendiri yang masih berusia 1 bulan.
Ia memerkosa bayi kandungnya pada tahun 2014, saat mabuk zat methamphetamines yang biasa terdapat dalam narkoba jenis sabu.
Medina dihadapkan ke pengadilan selama 2 hari yang digelar maraton pada Selasa dan Rabu (9-10/10) pekan lalu.
Dalam sesi terakhir persidangan, seperti diberitakan Waco Tribune-Herald, Senin (15/10/2018), hakim memvonis Medina bersalah serta diganjar hukuman penjara tiga kali 80 tahun.
Medina dinyatakan bersalah atas lima dakwaan. Rinciannya, satu dakwaan serangan seksual terhadap anak, dua tuduhan melakukan penganiayaan menyebebabkan cedera pada anak, serta dua tuduhan membahayakan anak.
"Putusan juri menjamin bahwa balita dan semua anak-anak kita akan aman dari predator ini selama 80 tahun ke depan," kata Asisten Jaksa Wilayah Gabrielle Massey.
"Terima kasih atas kerja sama semua pihak untuk melindungi bayi itu dan semua anak-anak kita. Terutama melindungi si bayi dari lima minggu pertama kehidupannya yang mengerikan,” tambahnya.
Kasus ini terungkap ketika seorang dokter pada tahun 2014 silam, melakukan pemeriksaan rutin terhadap putri Medina.
Sang dokter menemukan fakta 45 tulang bayi itu patah dan berkolerasi dengan trauma nonkecelakaan pada anak tersebut.
Baca Juga: Bos Mayapada Group Tukar Dolar ke Rupiah Hingga Rp 2 Triliun
Staf medis akhirnya memberi tahu polisi. Penyelidikan polisi akhirnya menjurus pada sang ayah. Medina ditangkap pada April 2017. Kepada polisi, Medina mengakui mabuk dan merudapaksa anaknya sendiri.
Bayi itu kekinian sudah berusia 4 tahun dan dilaporkan tinggal bersama keluarga angkatnya di McLennan County, Texas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
Terkini
-
Ledakan Tambang Batu Bara Kolombia Tewaskan 9 Pekerja Akibat Akumulasi Gas Metana Mematikan
-
Cuan di Tengah Banjir Kembangan Jakbar: Modal Gerobak, Agus Raup Rp800 Ribu Cuma dalam 3 Jam!
-
PKB Buka Suara soal Ambang Batas Parlemen: Fleksibel soal Angka, Asal Suara Rakyat Tak Hilang
-
Antisipasi Dampak ke Jokowi Jadi Alasan PSI Terima Pengunduran Diri Ade Armando
-
Kabur ke Bogor, Motif Pelaku Bacok Karyawan Roti di Cengkareng Ternyata Gara-gara Nyaris Senggolan!
-
Uji Publik RUU Hak Cipta: AI dan Royalti Jadi Fokus
-
KPK Dalami Kasus Maidi, Tiga Kepala Dinas Pemkot Madiun Diperiksa
-
KPAI Tekan Polisi Segera Tahan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati
-
Inflasi April Terkendali 2,42%, Kemendagri Minta Daerah Jangan Lengah
-
Prabowo Sahkan Perpres Kesejahteraan Hakim Ad Hoc, Sahroni Ikut Sorot Jaksa di Daerah Terpencil