Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Sri Puguh Budi Utami sebagai saksi untuk tersangka Fahmi Dharmawansyah.
Fahmi Dharmawansyah adalah kasus Bakamla yang juga tersangka pemberi suap di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, memeriksa Sri Pungguh, Fahmi juga akan diperiksa menjadi saksi untuk tersangka mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein.
"Fahmi Dharmawasyah diperiksa sebagai saksi untuk WH (Wahid Husein) demi untuk kelengkapan berkas," kata Febri, Selasa (16/10/2018).
Pemeriksaan, Sri Puguh ini bukanlah pemeriksaan perdana. Sebelumnya Sri pernah diperiksa pada Jumat (24/8/2018) untuk tersangka suami Inneke Koesherawati tersebut.
Fahmi diduga memberikan suap kepada mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein, agar mendapatkan fasilitas dan mudah keluar masuk penjara dengan alasan untuk berobat karena sakit.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, terpidana korupsi Fahmi Darmawansyah, Hendry Saputra yang merupakan ajudan Wahid Husein dan Andri Rahmat yang merupakan narapidana kasus pidana umum atau tahanan pendamping (tamping) dari Fahmi Darmawansyah.
Berita Terkait
Terpopuler
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka
-
Mendagri Sambut Kunjungan CIO Danantara, Bahas Pendidikan dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
-
Nasib 7 Pekerja Freeport Tertimbun Longsor: Titik Terang Belum Juga Muncul, Komunikasi Terputus!