Suara.com - Bekas ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap vonis 4,5 tahun yang dijatuhkan kepadanya karena dinilai terbukti menerima suap dari pemilik CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan Memi.
Irman sebagai pemohon PK tidak mengetahui bahwa ia akan diberikan uang tersebut dan tidak ada pemberitahuan dari Memi kepada pemohon PK bahwa uang itu ada dengan hubungan 1000 ton gula untuk operasi pasar dilakukan di Padang.
"Kami mengajukan PK dengan tiga novum, novum pertama yaitu surat pernyataan Memi yang menyatakan bahwa pemberian Rp100 juta kepada pemohon PK tidak diberitahukan sebelumnya kepada pemohon," kata pengacara Irman, Lilik Setyadji di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/10/2018).
"Novum kedua, Memi sudah pesan tiket ke Jakarta sebelum niat meminta waktu bertemu pemohon PK karena Memi ke Jakarta untuk menghadiri pernikahan anak temannya. Tujuan kedatangan Memi bukan memberikan Rp100 juta kepada pemohon PK tapi menghadiri pernikahan tersebut karena itu pemohon PK tidak bisa dikatakan menerima sesuatu yang berhubungan dengan jabatannya," tambah Lilik.
Selanjutnya novum ketiga adalah adanya surat yang menunjukkan Perum Bulog hanya menyetujui penjualan gula dalam operasi pasar yang dilakukan CV Semesta Berjaya sebanyak 1000 ton.
"Terhadap segala apa yang telah diuraikan di atas, pemohon PK pada kesempatan ini mohon kepada Bapak Ketua Mahkamah Agung RI melalui majelis hakim agung PK yang menangani perkara ini memutuskan menerima dan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari pemohon PK untuk seluruhnya dan membatalkan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ungkap Lilik.
Irman Gusman menyatakan bahwa ada kekeliruan hakim yang memutuskan dirinya bersalah.
"Menurut saya kekeliruan ini bisa diperbaiki sehingga saya tidak menjalankan sisa hukuman," kata Irman.
Irman juga mengaku ia mengajukan PK saat ini bukan karena Hakim Agung Artidjo Alkostar sudah memasuki masa pensiun.
Baca Juga: Divonis 4,5 Tahun, Irman Gusman Pikir-pikir Dulu
"Tidak ada hubungan, saya berjalan mengalir saja, saya berharap yang terbaik (untuk putusan ini). Kun Fayakhun," tambah Irman.
Irman Gusman pada 20 Juli 2017 divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah pencabutan hak Irman Gusman untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun terhitung selesai menjalani pidana pokok.
Penerimaan suap Rp100 juta itu diawali saat pemilik CV Semesta Berjaya, seorang pengusaha dari Sumbar yang merupakan rekan Irman, Memi bertemu dengan Irman pada 21 Juli 2016 di rumah Irman dan menyampaikan telah mengajukan permohonan pembelian gula impor ke Perum Bulog Divisi Regional (Divre) Sumbar sebanyak 3.000 ton untuk mendapatkan pasokan gula.
Tapi permohonan pembelian itu lama tidak direspons Perum Bulog sehingga Memi meminta Irman untuk mengupayakan permohonan CV Semesta Berjaya itu. Irman bersedia membantu dengan meminta "fee" Rp300 per kg atas gula impor Perum Bulog yang akan diperoleh CV Semesta Berjaya dan akhirnya disepakati oleh Memi. selanjutnya Memi melaporkan kepada suaminya, Xaveriandy Sutanto.
Memi bersama Xaveriandy pada 16 September 2016 mengantarkan uang Rp100 juta sebagai uang terima kasih ke rumah Irman di Jalan Denpasar C3 No 8 Kuningan Jakarta dan tidak lama setelahnya, ketiga orang itu diamankan petugas KPK. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Kades Salah Administrasi Tak Bisa Jadi Tersangka? Simak Aturan Baru dari Jaksa Agung Burhanuddin
-
Hashim Sebut Program MBG Banyak Diserang Fitnah dan Hoaks dari Kelompok Tertentu
-
Ternyata Ide Makan Bergizi Gratis Sudah Dirancang Prabowo Sejak 2006, Jauh Sebelum Ada Gerindra
-
Penikaman Kader Golkar Nus Kei di Maluku Tenggara Picu Kekhawatiran Stabilitas Daerah
-
Terima Kunjungan Mentan di Gudang Bulog Jatim, Dirut Pastikan Stok Beras Tertinggi Sepanjang Sejarah
-
Kebakaran Hebat Hanguskan 1.000 Rumah di Kampung Bahagia Malaysia dalam Sekejap
-
Pramono Anung Ungkap Cara Putus Rantai Kemiskinan di Jakarta: Kunci di Pendidikan
-
Pasukan Perdamaian Prancis Gugur, RI Tegas: Serangan ke UNIFIL Tak Bisa Diterima
-
Skorsing 19 Hari, Siswa yang Acungkan Jari Tengah ke Guru Terancam Tidak Naik Kelas
-
Gudang Bulog Penuh, Presiden Sebut Negara Hadir Penuhi Kebutuhan Dasar Rakyat