Suara.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodoatau Jokowi-Ma'ruf Amin menyesalkan sikap parpol koalisi pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang melakukan serangan dengan menuduh adanya kebohongan publik pada proses divestasi PT Freeport Indonesia.
Hasto Kristiyanto di Posko Cemara, Menteng, Jakarta, Jumat (19/10/2018), menanggapi beredar foto salinan dokumen berisi kesimpulan rapat Komisi VII DPR dengan Kementerian ESDM yang diwakili Dirjen Minerba dan Dirut PT Inalum.
Menurut Hasto, upaya divestasi saham PT Freeport Indonesia hingga 51 persen adalah bagian menjalankan amanah pasal 33 UUD RI 1945 bahwa kekayaan alam beserta isinya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan bangsa Indonesia.
"Serangan yang disampaikan parpol pendukung Prabowo-Sandiaga dengan menuduh adanya kebohongan publik adalah bukti penghadangan proses divestasi," ujarnya seperti dilansir Antara.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan tersebut menegaskan, Ketua Komisi VII DPR RI memang berasal dari Partai Gerindra, tetapi hendaknya jangan mengkhianati pasal 33 UUD RI 1945 hanya karena kontestasi pada Pemilu Presiden 2019.
Hasto menduga, rapat dengar pendapat di Komisi VII DPR tersebut diagendakan dengan kepentingan politik tertentu, karena terkait dengan pengelolaan sumber daya alam strategis, selalu saja ada pemain gelap yang berupaya melakukan segala cara.
"Saya dengar suasana rapat kurang kondusif. Apakah Fraksi Partai Gerindra terganggu dengan upaya divestasi Freeport. Apakah ada kepentingan lain yang diperjuangkan," katanya pula.
Hasto menegaskan, penandatanganan head of agreement (HOA) adalah basis legalitas divestasi, karena di situ ada term of conditions dan berbagai tahapan termasuk bagaimana penyelesaian tanggung jawab para pihak.
"Itu semua bukan bohong. Hanya target penyelesaian seluruh divestasi diperkirakan pada Desember 2018 sebagaimana telah diumumkan Pemerintah," katanya pula.
Baca Juga: Egy Maulana Cs Siap Lahir Batin Hadapi Qatar
Artinya, kata dia, prosesnya memang belum selesai, tetapi legalitas sudah ditandatangani. "Ini yang seharusnya dilihat. Fraksi Partai Gerindra sebaiknya memahami dulu tahapan due diligence, penandatanganan HOA dan term of conditions yang ada di dalamnya. Pemerintahan Jokowi pasti akan mempertimbangkan dengan seksama dan semua dilakukan dengan sebesar-besarnya kepentingan nasional, dan kepentingan rakyat termasuk masyarakat Papua itu sendiri," ujar Hasto.
Hasto menambahkan, Pemerintah telah menegaskan bahwa setelah HOA, Pemerintah menandatangani Divestment Agreement & Sales & Purchase Agreement. Ini adalah agreement terakhir Dalam proses divestasi, katanya lagi.
"Selanjutnya adalah penyelesaian administrasi, termasuk perizinan usaha pertambangan IUPK dari Kementerian ESDM. Izin ini membutuhkan clearance dari Kementerian LHK terkait isu lingkungan PTFI. Tanpa IUPK dan clearance KLHK berdasarkan agreement Inalum, tidak bisa menyelesaikan seluruh tahapan. Ini yang harus dipahami oleh Fraksi Partai Gerindra," katanya pula.
Hasto menjelaskan bahwa proses negosiasi terkait "giant mining" tersebut memang tak mudah dan berlangsung lama. Saat Menteri ESDM dijabat Sudirman Said, kata dia, banyak hiruk pikuk terjadi.
"Titik terang mulai muncul saat Jonan menggantikan Sudirman Said. Pendekatan komprehensif terjadi hingga head of agreement disepakati sebagai legalitas divestasi Freeport," katanya.
Berita Terkait
-
2 Hari di Jateng, Jokowi Sambangi Ponpes di Demak dan Semarang
-
Heboh Video Pria Mirip Prabowo 'Welcome' dengan Wanita Cantik
-
Sang Adik Ungkap Alasan Prabowo Maju Pilpres Ketiga Kalinya
-
Hashim: Milenial Suka Gerakan Emas Ketimbang Revolusi Putih
-
Pansus DPRD Jateng Tolak Tol Bawean-Jogjakarta, Ini Kata Jokowi
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Nekat! Gasak HP ASN, Detik-detik 2 Pencopet Beraksi saat Pramono-Rano Karno Tiba di Acara Abang None
-
WNI di Jepang Bobol Toko Mewah, Gasak Barang Rp 930 Juta
-
Pasutri Koruptor, Suami Eks Walkot Semarang Mbak Ita Hadiri Pesta Pernikahan Anak, Kok Bisa?
-
Babak Baru Kasus Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Arsin Cs Bakal Jalani Sidang Perdana Selasa Depan
-
Kronologi Kematian Mahasiswa UNG Usai Diksar Mapala: Permintaan Tolong Diabaikan, Kegiatan Ilegal
-
BNNK Tangerang Bakal Sasar Seluruh ASN Tes Urine Secara Acak, Ada Apa?
-
RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan Masuk Prolegnas 2026, DMFI: Momentum Sejarah!
-
DPR Kasih Warning Keras: Usut Tuntas Oknum TNI yang Aniaya Staf Zaskia Mecca
-
Prakiraan Cuaca BMKG 27 September 2025: Jakarta Hujan Sore, Bandung Adem Berawan
-
Terseret Drama Hoaks Ratna Sarumpaet, Tangis Nanik Deyang soal Kasus MBG Dicurigai Publik: Akting?