Suara.com - Satreskrim Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menetapkan dr Yusrizal Saputra sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap bidan berinisial W, Senin (22/10/2018).
Dokter spesialis kandungan di klinik Al Rahsa itu melakukan hal di luar dugaan. Ia menyuntik bidan tersebut hingga pingsan.
Berdasarkan hasil visum sang bidan, ternyata terdapat 56 bekas tusukan jarum suntik hingga kakinya bengkak. Ia lantas melaporkan hal ini ke polisi.
Kasatreskrim Polres Tanjungpinang Ajun Komisaris Dwihatmoko mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan.
"Ia telah kami periksa, dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Dwi, Senin, seperti diberitakan Batamnews—jaringan Suara.com.
Namun, terkait motif yang dilakukan, polisi masih mendalami. Dokter Yusrizal dijerat pasal 351 tentang penganiayaan KUHP.
Untuk diketahui, antara korban dengan oknum dokter tersebut memang saling mengenal. Keduanya sama-sama bekerja di sebuah klinik, di Jalang Hang Lekir, Tanjungpinang.
Sementara berdasarkan informasi yang diperoleh Batamnews.co.id, awalnya korban dihubungi oleh oknum dokter untuk merawat salah seorang keluarga di kediamannya.
Namun pada saat korban tiba di rumahnya kejadian itu terjadi. Polisi masih mendalami bagaimana kronologi hingga bidan itu tak sadarkan diri.
Baca Juga: KPK Mulai Periksa Tersangka Suap Proyek Meikarta Secara Silang
Polisi menduga, korban disuntik vitamin yang diduga campur obat-obatan hingga pingsan selama dua jam.
Entah suntikan apa saja yang dilakukan sang dokter selama bidan cantik itu pingsan, begitu juga perlakuan yang dibuatnya.
Setelah sadar, korban merasa tubuhnya lemas dan kakinya keram, ia pun diantar pulang ke rumahnya. Namun, pada esoknya, kaki bidan itu bengkak dan setelah diperiksa ditemukan banyak bekas suntikan.
Tak terima atas perbuatan itu, wanita berinisial W itu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungpinang pada Sabtu (13/10/2018) lalu.
Berita ini kali pertama diterbitkan Batamnews.co.id dengan judul “Bidan Disuntik 56 Kali, Dokter Kandungan di Tanjungpinang Tersangka”
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut