Suara.com - Selasa (23/10/2018) hari ini merupakan deadline atau batas waktu surat panggilan bagi politisi Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang ditangani Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur. Namun pihak Ahmad Dhani memastikan tidak akan datang memenuhi panggilan polisi itu hari ini.
Melalui kuasa hukumnya, suami dari penyanyi Mulan Jameela itu berjanji akan memenuhi panggilan polisi pada Jumat (26/10/2018).
"Kemarin kuasa hukum Ahmad Dhani datang ke Polda Jatim dan menyampaikan penundaan pemeriksaan pada Jumat (26/10/2018)," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Selasa (23/10/2018).
Diketahui, batas waktu pemanggilan tersebut bersamaan dengan surat panggilan penyidik Ditreskrimum yang dilayangkan kepada Ahmad Dhani dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
"Kami berikan batas waktu kepada AD (Ahmad Dhani) untuk memenuhi panggilan penyidik Subdit Cyber Crime Selasa besok (hari ini) dalam kasus pencemaran nama baik," ujar Frans Barung Mangera pada Senin (22/10/2018) kemarin.
Menurut Barung, jika pada batas waktu deadline yang ditentukan ternyata suami Mulan Jameela tersebut tidak hadir, maka pada Hari Rabu (24/10/2018) Polda Jatim akan melayangkan surat panggilan kedua sekaligus jemput paksa.
Untuk diketahui, musisi yang juga Caleg DPR RI dari Dapil Jatim I asal Gerindra ini dinyatakan memenuhi unsur telah melakukan pencemaran nama baik karena mengucapkan kata 'idiot' saat hendak melakukan deklarasi #2018GantiPresiden beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, Tim Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim mengambil langkah tersebut setelah adanya cukup bukti."Sudah ada alat bukti kuat sehingga kita tetapkan tersangka. Kami juga sudah memeriksa beberapa saksi ahli, ahli bahasa, ahli pidana dan saksi-saksi lain juga," ujar Barung, Kamis (18/10/2018).
Dalam kasus ini, musisi asal Kota Surabaya ini dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE dengan ancaman hukuman minimum enam tahun penjara.
Baca Juga: NU Dinilai Keliru Dalam Menyikapi Anti HTI
Sebelumnya, Ahmad Dhani yang hendak mengikuti deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya dihadang oleh sejumlah massa Koalisi Bela NKRI. Saat berada di dalam Hotel Maja Pahit, Dhani menyempatkan membuat video yang kemudian diunggah ke facebook miliknya. Dalam videonya, Dhani menyebut orang-orang yang menghadangnya idiot.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka