Suara.com - Tim kuasa Hukum Caleg Partai Gerindra Ahmad Dhani, tengah mempertimbangkan sejumlah upaya penyelesaian kasus pencemaran nama baik yang menjerat kliennya.
Sejumlah opsi yang ditawarkan tim kuasa hukum kepada Ahmad Dhani yaitu praperadilan dan mediasi kepada pihak pelapor. Hal itu dikatakan kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis saat dihubungi Suara.com.
"Dua opsi itu memang kami tawarkan, namun belum sampai keputusan final. Intinya masih bersifat opsi," ujar Ali, Senin (22/10/2018).
Ali tidak menampik kasus pencemaran nama baik yang menjerat klienya bisa terselesaikan melalui jalur mediasi.
Melalui jalur mediasi tersebut, ia berharap pihak pelapor mau mencabut berkas perkara di Poda Jawa Timur.
"Iya pasti harapannya itu (laporan dicabut) jika menempuh jalur mediasi. Tapikami belum sempat bertemu atau menjalin komunikasi dengan pihak pelapor," jelasnya.
Ia menegaskan, keputusan untuk memilih di antara dua opsi tersebut harus melalui diskusi matang dengan Ahmad Dhani dan tim kuasa hukum.
"Kami rembuk dan diskusi mana yang paling efisien," tutupnya.
Sebelumnya, Ahmad Dhani sempat membuat geger publik dengan beredarnya video dirinya sedang dikepung oleh sekumpulan masa pada Minggu (26/8/2018).
Baca Juga: Penelitian Sebut Leonardo da Vinci Menderita Mata Juling
Ahmad Dhani yang saat itu sebagai tim oposisi pemerintah sedang didemo oleh sekelompok orang yang menolak #2019GantiPresiden.
Dhani lantas menyebut para pendemo yang mengepung dirinya dengan sebutan "idiot" dalam sebuah video yang akhirnya viral di media sosial.
Video tersebut berujung pada pelaporan beberapa pihak kepada kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Ahmad Dhani akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Hingga kekinian, pihak Polda Jawa Timur masih melakukan proses penyelidikan terkait kasus tersebut. [Walda Marison]
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka