Suara.com - Caleg Partai Gerindra Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani resmi dicegah keluar negeri dalam kurun waktu enam bulan ke depan, setelah statusnya menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik di Polda Jawa Timur.
"Sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, batas waktu pencekalan itu enam bulan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Senin (22/10/2018), seperti diberitakan Antara.
Pencegahan ke luar negeri, kata dia, dimaksudkan untuk mempercepat proses penyidikan.
Selain mencegah Dhani ke luar negeri, polisi juga memanggil mantan suami penyanyi Maia Estianty ini untuk diperiksa.
Sebelumnya, Polda Jawa Timur resmi menetapkan status tersangka terhadap Dhani Ahmad Prasetyo dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ketua Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI Edi Firmanto, salah satu elemen massa penolak Deklarasi #2019GantiPresiden.
Edi menuding Dhani telah melakukan ujaran kebencian dengan melontarkan kata-kata kurang pantas terhadap massa demonstran saat di Hotel Majapahit, Jalan Tunjungan, Surabaya, Minggu, 26 Agustus 2018. Ucapan Dhani itu direkam dan diunggah ke media sosial.
Polda Jatim telah memeriksa 10 saksi serta lima ahli sebelum akhirnya menetapkan Dhani sebagai tersangka.
Penyidik Polda Jatim mengagendakan jadwal pemeriksaan terhadap Dhani pada Selasa, 23 Oktober 2018, yang merupakan panggilan kedua karena sebelumnya Dhani tidak hadir pada panggilan pertama.
Pada 26 Agustus 2018, Dhani dan sejumlah aktivis lainnya batal menggelar deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya karena tidak diizinkan oleh polisi.
Baca Juga: KPU Tak akan Selenggarakan Debat Capres - Cawapres di Kampus
Polisi beralasan, acara tersebut dikhawatirkan memicu bentrok antara massa pro dan kontra deklarasi itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
Pramono Anung soal WFA Akhir Tahun: Pelayanan Publik Tetap Jalan, Petugas Frontline Wajib Masuk
-
Tak Cuma Halau Banjir Rob, Pramono Anung Mau Sulap Tanggul Ancol Jadi Spot Wisata Baru
-
SPPG Dorong Efisiensi Produksi Massal dan Perkuat Ekonomi Pangan Lokal
-
Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Uang Palsu USD dan SGD, Ribuan Lembar Disita
-
Pemerintah Bangun SPPG sebagai Dapur Modern untuk Mendukung Program Makan Bergizi Gratis
-
BPOM Ingatkan Risiko Pangan Bermasalah, Ini Tips Aman Memilih Hampers Natal
-
BPOM Ungkap Peredaran Pangan Ilegal dan Kedaluwarsa Jelang Nataru, Nilainya Capai Rp 42 Miliar
-
Golkar Copot Musa Rajeckshah dari Ketua DPD Sumut, Sekjen Bongkar Alasannya
-
OTT KPK di Kalsel, Dua Orang Tiba di Gedung Merah Putih untuk Pemeriksaan Intensif
-
Bupati Bekasi Kena OTT KPK, Berikut 5 Fakta Penting Terkait Penangkapan Ade Kuswara Kunang