Suara.com - Caleg Partai Gerindra Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani resmi dicegah keluar negeri dalam kurun waktu enam bulan ke depan, setelah statusnya menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik di Polda Jawa Timur.
"Sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, batas waktu pencekalan itu enam bulan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Senin (22/10/2018), seperti diberitakan Antara.
Pencegahan ke luar negeri, kata dia, dimaksudkan untuk mempercepat proses penyidikan.
Selain mencegah Dhani ke luar negeri, polisi juga memanggil mantan suami penyanyi Maia Estianty ini untuk diperiksa.
Sebelumnya, Polda Jawa Timur resmi menetapkan status tersangka terhadap Dhani Ahmad Prasetyo dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ketua Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI Edi Firmanto, salah satu elemen massa penolak Deklarasi #2019GantiPresiden.
Edi menuding Dhani telah melakukan ujaran kebencian dengan melontarkan kata-kata kurang pantas terhadap massa demonstran saat di Hotel Majapahit, Jalan Tunjungan, Surabaya, Minggu, 26 Agustus 2018. Ucapan Dhani itu direkam dan diunggah ke media sosial.
Polda Jatim telah memeriksa 10 saksi serta lima ahli sebelum akhirnya menetapkan Dhani sebagai tersangka.
Penyidik Polda Jatim mengagendakan jadwal pemeriksaan terhadap Dhani pada Selasa, 23 Oktober 2018, yang merupakan panggilan kedua karena sebelumnya Dhani tidak hadir pada panggilan pertama.
Pada 26 Agustus 2018, Dhani dan sejumlah aktivis lainnya batal menggelar deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya karena tidak diizinkan oleh polisi.
Baca Juga: KPU Tak akan Selenggarakan Debat Capres - Cawapres di Kampus
Polisi beralasan, acara tersebut dikhawatirkan memicu bentrok antara massa pro dan kontra deklarasi itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
H-1 Lebaran, Loket Bus di Terminal Pulo Gebang Mulai Tutup
-
Korlantas Hentikan One Way Nasional Mudik Lebaran 2026, Lalu Lintas Kembali Normal
-
Agenda Lebaran Prabowo 2026: Takbiran di Sumut, Salat Id di Aceh
-
Gelar Apel Kelistrikan Nasional, Dirut PLN: 72.053 Personel Siaga Jaga Keandalan Listrik Idulfitri
-
Berangkatkan 1.496 Peserta, KESDM Bersama PLN dan BUMN Energi Fasilitasi Mudik Gratis ke 20 Tujuan
-
Sekjen PBNU Gus Ipul Beri Ucapan Khusus Lebaran ke Sekum Muhammadiyah Prof Mukti
-
Momen Lebaran di Rutan, KPK Izinkan 81 Tahanan Korupsi Bertemu Keluarga pada Idul Fitri 2026
-
Iran Klaim Berhasil Tembak Jatuh Jet Tempur Siluman F-35 Milik AS
-
H-1 Lebaran, Pemprov DKI Klaim Harga Pangan Terkendali, Cabai Rawit 'Pedas' Tembus Rp115 Ribu
-
KCIC Beri Diskon Tiket Whoosh hingga Rp100 Ribu Selama Mudik Lebaran 2026