Suara.com - Mantan Menteri Koordinasi Kemaritiman, Rizal Ramli memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Rabu (24/10/2018). Rizal Ramli akan dimintai keterangan sebagai saksi terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum Partai Nasional Demokrat, Surya Paloh.
Rizal Ramli tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.40 WIB dengan didampingi beberapa kuasa hukum, diantaranya Otto Hasibuan. Rizal Ramli mengatakan jika sebelumnya akan ada sekitar 1520 kuasa hukum yang akan mendampingi, namun hanya beberapa yang hadir pada kesempatan kali ini.
"Kami hari ini memenuhi panggilan dari Polda dan saya ingin menegaskan kami tidak ada niat untuk merusak nama baik siapapun lembaga atau orang karena Rizal Ramli dari dulu selalu memperjuangkan kepentingan publik," ujar Rizal Ramli di Polda Metro Jaya, Rabu (24/10/2018).
Rizal Ramli pun turut prihatin dengan laporan yang dilayangkan oleh Surya Paloh. Sebagai seorang kawan lama, Rizal Ramli menyayangkan sikap Surya Paloh yang melaporkan dirinya hanya karena perbedaan pendapat.
"Kami agak sedih karena kawan lama itu seorang tokoh pers yang besar di Indonesia terutama di zaman Soeharto Korannya dibredel tv-nya bagus, kok gara-gara perbedaan pendapat aja main mengadu ngadu ke polisi kok hanya gara-gara, biasa di Pers biasa saja apalagi yang diadukan ke saya itu wawancara saya di 2 televisi," jelasnya.
Untuk diketahui, Rizal Ramli dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik atau fitnah terhadap Ketua Umum Partai Nasional Demokrat, Surya Paloh. Dia dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Demokrat (DPP Partai Nasdem).
Pelaporan itu menyusul pernyataan Rizal Ramli dalam program 'Sapa Indonesia Malam' di Kompas TV tanggal 4 September 2018 dan program 'Indonesia Business Forum' di TV One tanggal 6 September 2018. Saat itu Rizal Ramli diduga melakukan pencemaran nama baik dan fitnah kepada Surya Paloh.
Laporan bernomor TBL/4963/IX/2018/PMJ/Dit Reskrimum tanggal: 17 September 2018. Dia diancam dengan Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No.11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Haris Azhar Soroti Kejanggalan Penahanan Prajurit oleh Puspom TNI dalam Kasus Andrie Yunus
-
Gedung Putih Tak Pasang Target Akhiri Perang Iran, Minta Dana Tambahan Rp3.394 Triliun
-
Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Dibangun Dengan Kepedulian
-
Waketum MUI Cholil Nafis Imbau Umat Islam Hormati Nyepi, Takbir Tak Pakai Pengeras Berlebihan
-
Prabowo dan Megawati Bertemu 2 Jam di Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis hingga Geopolitik
-
Dekat Vatikan, Gema Takbir Idul Fitri 2026 Dirayakan Umat Muslim bersama Warga Lokal
-
Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Ini Jadwal Lengkap Pemakamannya di Rembang
-
Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus
-
Lebaran di Neraka Dunia: Ketika Kue Idul Fitri Jadi Simbol Perlawanan Hidup di Gaza
-
Prabowo Ungkap Alasan Strategis Indonesia Gabung 'Board of Peace' Demi Kemerdekaan Palestina