Suara.com - Badan Pengawas Pemilu Provinsi DKI Jakarta memutuskan kasus dugaan pelanggaran kampanye videotron pasangan Calon Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Calon Wakil Presiden Maruf Amin masuk dalam pelanggaran administrasi Pemilu. Jokowi - Maruf Amin melanggar kampanye.
Ketua Majelis Hakim Puadi mengatakan pelanggaran administrasi Pemilu, karena pemasangan videotron iklan Jokowi-Ma'ruf berada pada lokasi yang dilarang berdasarkan Surat Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta nomor 175 PL.01.5-KPT/31/Prov/IX/2018 Tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye di Provinsi DKI Jakarta.
"Menyatakan pemasangan alat peraga kampanye berupa videotron yang memuat pasangan calon nomor urut satu di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Taman Tugu Tani Jakarta pusat, Jalan Menteng Raya Jakarta Pusat, Jalan Gunung Sahari Jakarta Pusat berada pada tempat yang dilarang sebagaimana sesuai keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta nomor 175 PL.01.5-KPT/31/Prov/IX/2018 Tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye di Provinsi DKI Jakarta dalam pemilu tahun 2019, adalah merupakan pelanggaran administrasi pemilu terhadap tata cara dan prosedur dan mekanisme administrasi pelaksanaan pemilu," ujar Puadi dalam sidang penanganan pelanggaran administrasi Pemilu, di Bawaslu DKI, Jalan Danau Sunter, Jakarta Utara, Jumat (26/10/2018).
Puadi dalam putusan sidang juga memerintahkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik videotron untuk menghentikan penayangan videtron yang memuat pasangan calon nomor urut satu.
"Serta mengingatkan pemiliu videotron untuk tidak menayangkan kembali materi kampanye pemilu di lokasi yang dilarang. Sebagaimana diatur dalam surat keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta nomor 175/PL.01.5-KPT/31/Prov/IX/2018 tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye di Provinsi DKI Jakarta dalam Pemilu tahun 2019," kata Puadi.
Puadi juga menambahkan dalam sidang tersebut Bawaslu DKI memutuskan menerima laporan pelapor yakni Sahroni untuk sebagian dan menolak selebihnya.
"Menerima laporan pelapor untuk sebagian dan menolak selebihnya," tandasnya.
Dalam sidang putusan tersebut tanpa dihadiri terlapor yakni pasangan calon Jokowi - Maruf Amin ataupun perwakilan dari tim Jokowi-Maruf Amin dan hanya dihadiri pelapor yakni Sahroni.
Baca Juga: Setelah Sambangi Bawaslu, Kubu Jokowi Komit Tak Langgar Kampanye
Berita Terkait
-
Ada Aksi Bela Tauhid, Jokowi: Urusan Saya Hari Ini Bukan Politik
-
Buka Idea Fest 2018, Jokowi Kaget Banyak Lompatan dan Loncatan
-
Bawaslu Putuskan Kasus Iklan Videotron Jokowi Hari Ini
-
Libur Bagi - bagi Sepeda, Jokowi Ganti Hadiah dengan Foto Bareng
-
Jokowi Sebut Butuh 160 Tahun Selesaikan Masalah Sertifikat Tanah
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Erick Thohir Ketok Palu: Pemilihan Ketum PSSI Resmi Mundur ke Juli 2027, Ini Alasannya
-
Basarnas: Cuaca Buruk Jadi Tantangan Evakuasi Korban KMP Mutiara Sentosa II
-
Hujan Deras Tak Surutkan Militansi Suporter Garuda, Pakansari Membara Jelang Indonesia vs Vietnam
-
Bahlil Rem Ekspor Batu Bara, Ekonomi Daerah Terancam Tak Lagi Membara
-
Sosok Pemotor Masuk Tol Pekanbaru-Dumai Terungkap, Ini Penjelasan Polisi
-
Lima Korban KMP Mutiara Sentosa II Teridentifikasi, DVI Pastikan Bukan Tewas Terbakar
-
23 Ide Hadiah Lomba 17 Agustus untuk Bapak-Bapak, Murah dan Pasti Kepakai
-
Hujan Deras Guyur Pakansari, Pertanda Timnas Indonesia Hujani Vietnam dengan Banyak Gol?
-
Dedi Kusnandar: Persib Bandung Siap Hadapi Persija di Semifinal Piala Presiden 2026
-
Fenomena Kerja "Serabutan" di Era Modern: Cari Fleksibilitas atau Terpaksa?