Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta akan menggelar sidang untuk memutus kasus dugaan pelanggaran kampanye videotron pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 01 Joko Widodo atau Jokowi dan Ma’ruf Amin.
Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Puadi mengatakan, sidang tersebut dijadwalkan akan digelar pada Jumat (26/10/2018) pagi ini.
"Pada Jumat, pembacaan amar putusan. Jadi, penanganan pelanggaran administrasi ini mulai dari menerima, memeriksa, mengkaji dan memutus itu 9 Oktober kan mulai registrasi, sampai 26 Oktober pembacaan amar putusan, jadi 14 hari," ujar Puadi.
Menurut dia, majelis telah mendalami berbagai pertimbangan yang sudah digali dari para saksi dan pelapor seperti KPU dan Dinas Kominfo DKI Jakarta.
"Artinya, nanti pada saat memutuskan, kami kan malam tadi pleno, kemudian kami susun pertimbangannya sampai jadi amar putusan," ujar dia.
Ia mengungkapkan, pemasangan videotron tersebut tidak sesuai dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) KPU DKI Nomor 175/2018. Hal tersebut setelah Bawaslu DKI menanyakan kepada KPU.
Di dalam SK 175/18 tersebut terdapat larangan pemasangan APK di 23 titik di ibu kota. Sejumlah titik di antaranya adalah kawasan Monas, Lapangan Banteng, Bundaran Hotel Indonesia, seputar Medan Merdeka, Jalan MH Thamrin, Jenderal Sudirman, Gunung Sahari Raya, dan HR. Rasuna Said.
"Ada lokasi videotron yang dipasang di tempat terlarang. Tidak sesuai dengan SK KPU nomor 175," tuturnya.
Ia menjelaskan, pihaknya tak melihat konten iklan videotron Jokowi-Ma'ruf. Sebab yang dilaporkan oleh pelapor bernama Sahroni yakni lokasi yang dilarang untuk memasang alat peraga kampanye atau APK.
Baca Juga: Gelombang Massa Aksi Bela Tauhid Padati Stasiun Bogor
"Kalau kami nggak lihat konten (iklan) di videotron seperti apa. Tapi yang disoal pelapor itu videotron itu dipasang di lokasi yang dilarang," tandasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan kesimpulan yang disampaikan ke Bawaslu DKI pada Kamis (25/10/2018), Sahroni menyebut Jokowi-Ma'ruf melanggar tiga aturan. Ketiga aturan tersebut yakni Pasal 34 ayat (7) Peraturan KPU (PKPU) 23 tahun 2018, SK KPU nomor 175, dan Perbawaslu 28 Tahun 2018 Pasal 24 Ayat (1) huruf d angka 5.
Berita Terkait
-
Libur Bagi - bagi Sepeda, Jokowi Ganti Hadiah dengan Foto Bareng
-
Jokowi Sebut Butuh 160 Tahun Selesaikan Masalah Sertifikat Tanah
-
Fadli Zon Bikin Puisi Sontoloyo!, Bobot Politiknya Dinilai Rendah
-
Setelah Sambangi Bawaslu, Kubu Jokowi Komit Tak Langgar Kampanye
-
Balas Jokowi, Fadli Zon Buat Puisi Berjudul Sontoloyo!
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
Terkini
-
Rencana Sawit di Papua Dikritik, Prabowo Dinilai Siapkan Bencana Ekologis Baru
-
Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
-
Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
-
Pemerintah Bangun 2.603 Hunian Tetap Korban Bencana di Sumatra Mulai Bulan Ini
-
Bagaimana Perubahan Iklim Bisa Tingkatkan Ancaman Penyakit Zoonosis?
-
Prabowo Mau Tanam Sawit di Papua, Anggota Komisi IV DPR Ingatkan Pengalaman Pahit di Berbagai Daerah
-
Mahfud MD Sebut Potensi Pelanggaran HAM di Kasus Ijazah Jokowi, Ini Penjelasannya
-
DPR Apresiasi Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat, Negara Diminta Buka Tabir Kebenaran
-
Anggaran Fantastis Belasan Triliun Rupiah Digelontorkan untuk Guru Keagamaan di 2026
-
WALHI Kritik Rencana Prabowo Tanam Sawit dan Tebu di Papua: Tak Punya Hati dan Empati!