Suara.com - Beberapa waktu lalu, netizen dihebohkan dengan unggahan foto kijang hasil buruan oleh akun media sosial dengan inisial JKK. Pengguna akun media sosial tersebut telah berhasil ditemukan dan dimintai keterangannya oleh tim Balai Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera, Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) LHK, KLHK, Sabtu (26/10/2018).
Setelah melakukan penyelidikan selama 3 hari, dan dengan petunjuk Kapolres Blambangan Umpu, tim memperoleh lokasi rumah pelaku, yang berada di Kampung Gedung Jaya, Dusun Mati 3, Way Kanan, Lampung. Tim kemudian bergerak meminta informasi dari Kepala Kampung dan perangkat desa lainnya.
Dengan bantuan aparat kampung dan Polres Blambangan Umbu, pemilik akun media sosial JKK, yang berinisial RJ ini berhasil diamankan dan dimintai keterangannya. Berdasarkan pengakuanya, kijang yang difoto bersamanya bukanlah hasil buruannya, melainkan hasil buruan tetangganya, HA, seorang petani kebun.
RJ berdalih, ia mengunggah foto dengan kijang tersebut di teras rumah HA hanya untuk iseng dan bergaya.
Setelah minta keterangan dari RJ, tim meminta keterangan dari HA. Saat itu, yaitu 19 Oktober, HA usai berkebun dan membawa senapan angin untuk menembak tekukur. Saat pulang berkebun, HA melihat ada pergerakan di semak-semak.
Mengira pergerakan itu berasal dari babi hutan yang biasa melintasi perkampungan, HA kemudian melepaskan tembakan. HA menyatakan terkejut melihat yang ditembaknya adalah kijang.
Kijang tersebut kemudian dibawa ke rumahnya dan diletakkan di teras. Hal inilah yang mengundang keramaian dari para tetangga, termasuk RJ, yang mengunggah fotonya di media sosial dan menjadi viral.
Keesokan harinya, kijang yang ditembak oleh HA, kemudian disembelih dan dibuat hajatan untuk akikah anak kedua HA. Setelah memperoleh keterangan, Tim Balai Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera, saat ini masih terus mengembangkan kasus dan mencari barang bukti. Rencananya tim akan segera melakukan gelar perkara untuk menuntaskan permasalahan ini.
Menurut Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan pada Ditjen Gakkum LHK, KLHK, keberhasilan pelacakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memberi peringatan keras kepada para pemburu satwa, untuk tidak menjual satwa liar yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri LHK Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penetapan Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.
Baca Juga: Jadi Cagar Biosfer, KLHK Serahkan Sertifikat ke Kapuas Hulu
Berita Terkait
-
Sadis! Pasangan Kawin Lari Ditembak Mati di Pakistan, Viral di Medsos
-
Siapa Muhammad Fadhil Arief? Bupati Batanghari Viral Marah Gegara Balon Terbang dan Tahan SK PPPK
-
Kenapa Andini Permata Viral dan Diburu Warganet?
-
Siapakah Andini Permata? Viral Video Bareng Bocil hingga Link Video Syur
-
Bunga Zainal Murka Gegara Tersangka Penipuan Rp15 Miliar Belum Juga Ditahan: Pelakunya Sakit?
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK