Suara.com - Beberapa waktu lalu, netizen dihebohkan dengan unggahan foto kijang hasil buruan oleh akun media sosial dengan inisial JKK. Pengguna akun media sosial tersebut telah berhasil ditemukan dan dimintai keterangannya oleh tim Balai Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera, Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) LHK, KLHK, Sabtu (26/10/2018).
Setelah melakukan penyelidikan selama 3 hari, dan dengan petunjuk Kapolres Blambangan Umpu, tim memperoleh lokasi rumah pelaku, yang berada di Kampung Gedung Jaya, Dusun Mati 3, Way Kanan, Lampung. Tim kemudian bergerak meminta informasi dari Kepala Kampung dan perangkat desa lainnya.
Dengan bantuan aparat kampung dan Polres Blambangan Umbu, pemilik akun media sosial JKK, yang berinisial RJ ini berhasil diamankan dan dimintai keterangannya. Berdasarkan pengakuanya, kijang yang difoto bersamanya bukanlah hasil buruannya, melainkan hasil buruan tetangganya, HA, seorang petani kebun.
RJ berdalih, ia mengunggah foto dengan kijang tersebut di teras rumah HA hanya untuk iseng dan bergaya.
Setelah minta keterangan dari RJ, tim meminta keterangan dari HA. Saat itu, yaitu 19 Oktober, HA usai berkebun dan membawa senapan angin untuk menembak tekukur. Saat pulang berkebun, HA melihat ada pergerakan di semak-semak.
Mengira pergerakan itu berasal dari babi hutan yang biasa melintasi perkampungan, HA kemudian melepaskan tembakan. HA menyatakan terkejut melihat yang ditembaknya adalah kijang.
Kijang tersebut kemudian dibawa ke rumahnya dan diletakkan di teras. Hal inilah yang mengundang keramaian dari para tetangga, termasuk RJ, yang mengunggah fotonya di media sosial dan menjadi viral.
Keesokan harinya, kijang yang ditembak oleh HA, kemudian disembelih dan dibuat hajatan untuk akikah anak kedua HA. Setelah memperoleh keterangan, Tim Balai Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera, saat ini masih terus mengembangkan kasus dan mencari barang bukti. Rencananya tim akan segera melakukan gelar perkara untuk menuntaskan permasalahan ini.
Menurut Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan pada Ditjen Gakkum LHK, KLHK, keberhasilan pelacakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memberi peringatan keras kepada para pemburu satwa, untuk tidak menjual satwa liar yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri LHK Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penetapan Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.
Baca Juga: Jadi Cagar Biosfer, KLHK Serahkan Sertifikat ke Kapuas Hulu
Berita Terkait
-
Sadis! Pasangan Kawin Lari Ditembak Mati di Pakistan, Viral di Medsos
-
Siapa Muhammad Fadhil Arief? Bupati Batanghari Viral Marah Gegara Balon Terbang dan Tahan SK PPPK
-
Kenapa Andini Permata Viral dan Diburu Warganet?
-
Siapakah Andini Permata? Viral Video Bareng Bocil hingga Link Video Syur
-
Bunga Zainal Murka Gegara Tersangka Penipuan Rp15 Miliar Belum Juga Ditahan: Pelakunya Sakit?
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara