Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen Jakarta mengecam aksi intimidasi yang dilakukan oleh peserta akssi bela tauhid 211 terhadap seorang jurnalis Detikcom pada Jumat (2/11/2018).
Selain diintimidasi saat melakukan kerja-kerja jurnalistik, sang jurnalis juga dipersekusi melalui media-media sosial.
Ketua AJI Jakarta Asnil Bambani Amri menegaskan, tindakan intimidatif serta persekusi terhadap jurnalis itu mengancam kebebasan pers di Indonesia.
Ia menuturkan, jurnalis saat bekerja dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kerja-kerja jurnalis dilindungi oleh UU, mulai saat mencari bahan pemberitaan, hingga menyampaikan informasi yang didapat kepada publik,” tegas Asnil dalam pernyataan resmi AJI Jakarta yang diterima Suara.com, Minggu (4/11/2018).
Ia mengatakan, bila ada yang menghalangi proses kemerdekaan pers dan kerja-kerja jurnalistik dapat melanggar Pasal 18 Undang Undang Pers.
Dalam Pasal 188 UU No 40/1999, setiap orang atau pihak yang menghalang-halangi kerja jurnalistik bisa dipenjara selama 2 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.
Namun, di lain sisi, Asnil tetap mengimbau kepada semua jurnalis untuk tetap profesional, berpegang teguh pada kode etik jurnalistik, dan independen menyiarkan berita.
Mengenai kasus intimidasi dan persekusi jurnalis Detikcom, Asnil mendorong agar pihak kepolisian dapat segera mengusut tuntas kasus intimidasi itu.
Baca Juga: Jokowi akan Rekrut Stafsus Presiden Disabilitas Lulusan Amerika
"AJI Jakarta mendorong kepolisian untuk mengambil tindakan hukum agar ke depan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Sebab, kalau tidak, pers yang menjadi pilar keempat demokrasi akan menjadi taruhannya," pungkasnya.
Intimidasi dan persekusi terhadap jurnalis Detikcom bermula saat dirinya memotret sampah yang berserakan di lokasi aksi, tepatnya di sekitar Patung Kuda, Monas, Jakarta.
Sejumlah peserta aksi yang melihat aktivitas jurnalis itu mempertanyakan tujuan jurnalis memotret sampah.
Tak sampai di situ, peserta aksi meminta jurnalis menghapus foto sampah yang berserakan. Bahkan, peserta aksi juga menuduh jurnalis merupakan bagian dari 'cebong'. Meski sudah dibantah, jurnalis tetap diintimidasi oleh peserta aksi.
Kasus ini viral di media sosial sehingga mengundang banyak perhatian publik. Salah satu akun Facebook Tryas Ramandest juga mengunggah foto KTP dan kartu pers milik jurnalis dengan menuliskan pesan bernada kekerasan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
Terkini
-
Tak Boleh Kurang, DPRD DKI Wanti-wanti Janji Pramono: Harus Ada 258 Sekolah Swasta Gratis 2026
-
Raja Abdullah II Anugerahkan Prabowo Tanda Kehormatan Bejeweled Grand Cordon Al-Nahda, Ini Maknanya
-
Bawaslu Ungkap Upaya Digitalisasi Pengawasan Pemilu di Tengah Keterbatasan Anggaran
-
Mafindo Ungkap Potensi Tantangan Pemilu 2029, dari AI hingga Isu SARA
-
Bilateral di Istana Merdeka, Prabowo dan Raja Abdullah II Kenang Masa Persahabatan di Yordania
-
August Curhat Kena Serangan Personal Imbas Keputusan KPU soal Dokumen Persyaratan yang Dikecualikan
-
Di Hadapan Prabowo, Raja Yordania Kutuk Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Sebut Serangan Mengerikan
-
Usai Disanksi DKPP, Anggota KPU Curhat Soal Beredarnya Gambar AI Lagi Naik Private Jet
-
Dua Resep Kunci Masa Depan Media Lokal dari BMS 2025: Inovasi Bisnis dan Relevansi Konten
-
Soal Penentuan UMP Jakarta 2026, Pemprov DKI Tunggu Pedoman Kemnaker