Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen Jakarta mengecam aksi intimidasi yang dilakukan oleh peserta akssi bela tauhid 211 terhadap seorang jurnalis Detikcom pada Jumat (2/11/2018).
Selain diintimidasi saat melakukan kerja-kerja jurnalistik, sang jurnalis juga dipersekusi melalui media-media sosial.
Ketua AJI Jakarta Asnil Bambani Amri menegaskan, tindakan intimidatif serta persekusi terhadap jurnalis itu mengancam kebebasan pers di Indonesia.
Ia menuturkan, jurnalis saat bekerja dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kerja-kerja jurnalis dilindungi oleh UU, mulai saat mencari bahan pemberitaan, hingga menyampaikan informasi yang didapat kepada publik,” tegas Asnil dalam pernyataan resmi AJI Jakarta yang diterima Suara.com, Minggu (4/11/2018).
Ia mengatakan, bila ada yang menghalangi proses kemerdekaan pers dan kerja-kerja jurnalistik dapat melanggar Pasal 18 Undang Undang Pers.
Dalam Pasal 188 UU No 40/1999, setiap orang atau pihak yang menghalang-halangi kerja jurnalistik bisa dipenjara selama 2 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.
Namun, di lain sisi, Asnil tetap mengimbau kepada semua jurnalis untuk tetap profesional, berpegang teguh pada kode etik jurnalistik, dan independen menyiarkan berita.
Mengenai kasus intimidasi dan persekusi jurnalis Detikcom, Asnil mendorong agar pihak kepolisian dapat segera mengusut tuntas kasus intimidasi itu.
Baca Juga: Jokowi akan Rekrut Stafsus Presiden Disabilitas Lulusan Amerika
"AJI Jakarta mendorong kepolisian untuk mengambil tindakan hukum agar ke depan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Sebab, kalau tidak, pers yang menjadi pilar keempat demokrasi akan menjadi taruhannya," pungkasnya.
Intimidasi dan persekusi terhadap jurnalis Detikcom bermula saat dirinya memotret sampah yang berserakan di lokasi aksi, tepatnya di sekitar Patung Kuda, Monas, Jakarta.
Sejumlah peserta aksi yang melihat aktivitas jurnalis itu mempertanyakan tujuan jurnalis memotret sampah.
Tak sampai di situ, peserta aksi meminta jurnalis menghapus foto sampah yang berserakan. Bahkan, peserta aksi juga menuduh jurnalis merupakan bagian dari 'cebong'. Meski sudah dibantah, jurnalis tetap diintimidasi oleh peserta aksi.
Kasus ini viral di media sosial sehingga mengundang banyak perhatian publik. Salah satu akun Facebook Tryas Ramandest juga mengunggah foto KTP dan kartu pers milik jurnalis dengan menuliskan pesan bernada kekerasan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Sekolah di Tiga Provinsi Sumatra Kembali Normal Mulai 5 Januari, Siswa Boleh Tidak Pakai Seragam
-
Makna Bendera Bulan Bintang Aceh dan Sejarahnya
-
Antara Kesehatan Publik dan Ekonomi Kreatif: Adakah Jalan Tengah Perda KTR Jakarta?
-
Fahri Hamzah Sebut Pilkada Melalui DPRD Masih Dibahas di Koalisi
-
Mendagri: Libatkan Semua Pihak, Pemerintah Kerahkan Seluruh Upaya Tangani Bencana Sejak Awa
-
Seorang Pedagang Tahu Bulat Diduga Lecehkan Anak 7 Tahun, Diamuk Warga Pasar Minggu
-
Banjir Ancam Produksi Garam Aceh, Tambak di Delapan Kabupaten Rusak
-
Simalakama Gaji UMR: Jaring Pengaman Lajang yang Dipaksa Menghidupi Keluarga
-
Manajer Kampanye Iklim Greenpeace Indonesia Diteror Bangkai Ayam: Upaya Pembungkaman Kritik
-
Sepanjang 2025, Kemenag Teguhkan Pendidikan Agama sebagai Investasi Peradaban Bangsa