Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen Jakarta mengecam aksi intimidasi yang dilakukan oleh peserta akssi bela tauhid 211 terhadap seorang jurnalis Detikcom pada Jumat (2/11/2018).
Selain diintimidasi saat melakukan kerja-kerja jurnalistik, sang jurnalis juga dipersekusi melalui media-media sosial.
Ketua AJI Jakarta Asnil Bambani Amri menegaskan, tindakan intimidatif serta persekusi terhadap jurnalis itu mengancam kebebasan pers di Indonesia.
Ia menuturkan, jurnalis saat bekerja dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kerja-kerja jurnalis dilindungi oleh UU, mulai saat mencari bahan pemberitaan, hingga menyampaikan informasi yang didapat kepada publik,” tegas Asnil dalam pernyataan resmi AJI Jakarta yang diterima Suara.com, Minggu (4/11/2018).
Ia mengatakan, bila ada yang menghalangi proses kemerdekaan pers dan kerja-kerja jurnalistik dapat melanggar Pasal 18 Undang Undang Pers.
Dalam Pasal 188 UU No 40/1999, setiap orang atau pihak yang menghalang-halangi kerja jurnalistik bisa dipenjara selama 2 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.
Namun, di lain sisi, Asnil tetap mengimbau kepada semua jurnalis untuk tetap profesional, berpegang teguh pada kode etik jurnalistik, dan independen menyiarkan berita.
Mengenai kasus intimidasi dan persekusi jurnalis Detikcom, Asnil mendorong agar pihak kepolisian dapat segera mengusut tuntas kasus intimidasi itu.
Baca Juga: Jokowi akan Rekrut Stafsus Presiden Disabilitas Lulusan Amerika
"AJI Jakarta mendorong kepolisian untuk mengambil tindakan hukum agar ke depan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Sebab, kalau tidak, pers yang menjadi pilar keempat demokrasi akan menjadi taruhannya," pungkasnya.
Intimidasi dan persekusi terhadap jurnalis Detikcom bermula saat dirinya memotret sampah yang berserakan di lokasi aksi, tepatnya di sekitar Patung Kuda, Monas, Jakarta.
Sejumlah peserta aksi yang melihat aktivitas jurnalis itu mempertanyakan tujuan jurnalis memotret sampah.
Tak sampai di situ, peserta aksi meminta jurnalis menghapus foto sampah yang berserakan. Bahkan, peserta aksi juga menuduh jurnalis merupakan bagian dari 'cebong'. Meski sudah dibantah, jurnalis tetap diintimidasi oleh peserta aksi.
Kasus ini viral di media sosial sehingga mengundang banyak perhatian publik. Salah satu akun Facebook Tryas Ramandest juga mengunggah foto KTP dan kartu pers milik jurnalis dengan menuliskan pesan bernada kekerasan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Jalur KRL Tangerang Kembali Normal Setelah Tiga Jam Gangguan
-
DPR Setujui RUU Aceh: Zakat Kurangi Pajak, Bandara Dikelola Daerah
-
PMJ Ungkap Peran Obat Keras di Balik Aksi Anarko, Nyali Massa Demo Muncul dari Pil Koplo?
-
Krisis Ekonomi Ubah Tradisi Idul Adha di Negara Ini, Harga Kurban Gila-Gilaan
-
Niat Baik Berujung Petaka! Melerai Cekcok Sopir Taksi, Pemuda di Kemayoran Malah Dikeroyok Pemabuk
-
AS Serang Iran Saat Negosiasi Damai Berjalan, Timur Tengah di Ambang Ledakan
-
10 Serangan dalam 30 Menit! Rudal-rudal Israel Tewaskan 11 Warga Lebanon
-
Tabungan Nikah Rp83 Juta Ludes! Pemilik WO Jaktim Diburu Polisi Usai Tipu Calon Manten
-
KRL Tangerang Lumpuh Sore Ini: Kereta Mogok di Tengah Jalur, Penumpang Terjebak
-
TNI Ikut Buru Begal di Jakarta, PMJ Tegaskan Penanganan Hukum Tetap di Polisi