Suara.com - M Syahyuda, pemuda berusia 20 tahun menjalani rekonstruksi pembunuhan Ida (23), gadis yang bekerja sebagai kasir di Hotel Milenium, Batam, Kepulauan Riau, Senin (5/11/2018).
Lelaki tersebut melakukan 46 adegan rekonstruksi saat dirinya memerkosa dan membunuh Ida secaa keji.
Pada adegan ke 16, seperti yang diberitakan Batamnews—jaringan Suara.com, tampak terjadinya awal mula pembunuhan tersebut.
Adegan pertama di mana Syahyuda memasuki Hotel tersebut pada Jumat 28 September 2018. Mulai dari melakukan registrasi kamar hingga menginap satu malam di hotel itu.
Kemudian, pada hari Sabtu 29 September pagi, sekitar pukul 09.00 WIB, Syahyuda keluar dari kamarnya dan turun ke lantai satu.
Saat itulah, Syahyuda melihat korban sedang berada di belakang meja. Dengan modus ingin memperpanjang sewa kamar, pria 20 tahun tersebut meminta korban untuk membersihkan kamar 202 tersebut.
"Adegan ada 46, mulai dari pelaku datang dan masuk hotel untuk menginap," ujar Kasat Reskrim Polres Karimun Ajun Komisaris Lulik Febyantara, Senin siang seusai reka ulang.
Kemudian, pada adegan ke 16, korban berada di dalam kamar Syahyuda untuk melakukan pembersihan. Saat itulah pelaku masuk dan langsung membekap korban dari belakang.
Setelahnya terdapat adegan kekerasan, mulai dari pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan, kemudian membekap mulut korban memakai tisu.
Baca Juga: Terkini, Sisa 32 Kantong Jenazah Sedang Diidentifikasi RS Polri
Lalu adegan korban yang dibenturkan ke dinding serta menjerat leher korban dengan handuk hingga tak bernyawa.
"Dari adegan ke 16 hingga adegan 35, pelaku telah melakukan kekerasan. Seperti membekap korban, hingga membenturkan kepala korban ke dinding," ujar Kasat Reskrim.
Padaadegan selanjutnya, merupakan adegan pelaku meninggalkan kamar dan langsung menuju ke warung tempat ia akhirnya ditangkap.
Jaksa penuntut umum juga hadir dan melihat langsung rekonstruksi. Jaksa lantas menyimpulkan kasus tersebut merupakan pembunuhan berencana.
"Tadi pihak jaksa yang hadir, melihat kalau ini merupakan pembunuhan berencana," ucap Lulik.
Atas perbuatannya, M Syahyuda dijerat dengan pasal 340 jo pasal 338 KUHP, atas pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Siapa John Lennon 07? Sosok di Balik Kode Rahasia Suap Tambang Ketua Ombudsman
-
Eks Bos ASTRA Infra Port Easkal Wisnu Prabakti Diperiksa KPK Terkait Korupsi Investasi RI-Jepang
-
Pura-pura Jadi Pembeli! Polisi Ciduk Pengedar 15 Airsoft Gun yang Dijual via WhatsApp
-
Mahfud MD Sebut Penolakan UU Polri oleh Mahasiswa Wajar: Memang Tak Ada Perubahan
-
FPTHSI Tepis Pidato Prabowo Sebut Gaji Guru Terkendala Anggaran: Dana Cukup, Tapi Salah Distribusi
-
Shopee Permudah Seller Kelola Keikutsertaan Program Promosi di Laman "Pengelolaan Program Saya"
-
Gus Yaqut Tumbang di Tahanan, Istri Apresiasi Langkah Cepat KPK Larikan ke RS
-
Gaji Dokter Timpang! Menkes: Ada yang Miliaran, Ada yang Selevel Tukang Parkir
-
Viral Isu Kantor RW di Cikini Digusur Demi SPPG, Ini Fakta Sebenarnya
-
Miris! Menkes Budi Bongkar Sisi Gelap Dunia Medis: Banyak Nakes Kena Bullying dari Seniornya