Suara.com - M Syahyuda, pemuda berusia 20 tahun menjalani rekonstruksi pembunuhan Ida (23), gadis yang bekerja sebagai kasir di Hotel Milenium, Batam, Kepulauan Riau, Senin (5/11/2018).
Lelaki tersebut melakukan 46 adegan rekonstruksi saat dirinya memerkosa dan membunuh Ida secaa keji.
Pada adegan ke 16, seperti yang diberitakan Batamnews—jaringan Suara.com, tampak terjadinya awal mula pembunuhan tersebut.
Adegan pertama di mana Syahyuda memasuki Hotel tersebut pada Jumat 28 September 2018. Mulai dari melakukan registrasi kamar hingga menginap satu malam di hotel itu.
Kemudian, pada hari Sabtu 29 September pagi, sekitar pukul 09.00 WIB, Syahyuda keluar dari kamarnya dan turun ke lantai satu.
Saat itulah, Syahyuda melihat korban sedang berada di belakang meja. Dengan modus ingin memperpanjang sewa kamar, pria 20 tahun tersebut meminta korban untuk membersihkan kamar 202 tersebut.
"Adegan ada 46, mulai dari pelaku datang dan masuk hotel untuk menginap," ujar Kasat Reskrim Polres Karimun Ajun Komisaris Lulik Febyantara, Senin siang seusai reka ulang.
Kemudian, pada adegan ke 16, korban berada di dalam kamar Syahyuda untuk melakukan pembersihan. Saat itulah pelaku masuk dan langsung membekap korban dari belakang.
Setelahnya terdapat adegan kekerasan, mulai dari pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan, kemudian membekap mulut korban memakai tisu.
Baca Juga: Terkini, Sisa 32 Kantong Jenazah Sedang Diidentifikasi RS Polri
Lalu adegan korban yang dibenturkan ke dinding serta menjerat leher korban dengan handuk hingga tak bernyawa.
"Dari adegan ke 16 hingga adegan 35, pelaku telah melakukan kekerasan. Seperti membekap korban, hingga membenturkan kepala korban ke dinding," ujar Kasat Reskrim.
Padaadegan selanjutnya, merupakan adegan pelaku meninggalkan kamar dan langsung menuju ke warung tempat ia akhirnya ditangkap.
Jaksa penuntut umum juga hadir dan melihat langsung rekonstruksi. Jaksa lantas menyimpulkan kasus tersebut merupakan pembunuhan berencana.
"Tadi pihak jaksa yang hadir, melihat kalau ini merupakan pembunuhan berencana," ucap Lulik.
Atas perbuatannya, M Syahyuda dijerat dengan pasal 340 jo pasal 338 KUHP, atas pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!