Suara.com - Dua terdakwa pembakar bendera Hizbut Tahrir Indonesia yang diklaim sebagian kelompok sebagai bendera kalimat tauhid di Garut, Jawa Barat, akhirnya divonis 10 hari penjara dan denda Rp 2 ribu.
Kedua anggota Barisan Ansor Serba Guna Nahdlatul Ulama tersebut berinisial M dan F. Vonis itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Garut, Jalan Merdeka, Tarogong Kidul, Senin (5/11/2018).
“Kedua terdakwa terbukti secara sah serta meyakinkan bersalah melanggar Pasal 174 KUHP karena membuat kegaduhan di muka publik. Kedua terdakwa dijatuhi kurungan 10 hari serta denda Rp 2 ribu,” tegas Ketua Majelis Hakim Hasanudin.
M maupun F menerima putusan hakim tersebut dan menegaskan tak bakal mengajukan upaya banding.
“Kami menerima dan memutuskan tak menggunakan upaya banding yang mulia,” tutur kedua terdakwa.
Kepolisian Resor Garut menyiagakan personel untuk menjaga proses sidang perdana kasus pembakaran bendera bertuliskan Arab dengan pihak yang didakwa sebanyak tiga orang di Pengadilan Negeri Garut, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin.
Kepala Kepolisian Resor Garut Ajun Komisaris Besar Budi Satria Wiguna mengatakan, jajarannya sengaja menempatkan personel polisi ditambah dari TNI untuk menjaga pelaksanaan sidang M dan F hari ini.
"Kami tempatkan personel di tiga ring, di dalam, di luar, dan radius beberapa ratus meter," kata Budi di Pengadilan Negeri Garut seperti diberitakan Antara.
Dia menuturkan, ada 595 personel gabungan TNI dan Polri yang melakukan penjagaan sidang perdana kasus pembakaran bendera di Pengadilan Negeri Garut.
Baca Juga: Ada Usul Dibangun Tugu Korban Lion Air JT 610, Setuju?
Pengamanan yang dilakukan Polres Garut, kata dia, sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk mengantisipasi adanya massa yang ingin menghadiri sidang tersebut.
Meskipun pengamanan ketat, kata dia, kondisi di dalam dan luar pengadilan aman, terkendali dengan baik dan masyarakat tetap beraktivitas seperti biasa.
Ia berharap, kasus tersebut yang sudah menjalani proses sidang dapat disikapi secara bijaksana oleh semua pihak.
"Semua pihak bisa sikapi bijaksana dengan proses sidang ini," katanya.
Pada hari yang sama, seusai persidangan M dan F, PN Garut juga akan menggelar sidang bagi pembawa bendera HTI dalam upacara peringatan Hari Santri Nasional beberapa waktu lalu, yakni Uus Sukmana.
Untuk diketahui, kasus pembakaran bendera HTI ini mendapat respons negatif dari sejumlah pihak. Bahkan, sejumlah kelompok yang berkukuh bendera itu adalah bendera tauhid menggelar aksi protes.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM