- MGBKI mengkritik Kemenkes karena penggunaan skema penunjukan kolegium dokter spesialis bertentangan dengan putusan independensi MK.
- Ketua MGBKI menegaskan kolegium harus independen dan peran pemerintah hanya sebatas administrasi penunjukan.
- Praktik penunjukan terbaru menunjukkan Menteri Kesehatan menunjuk ketua kolegium di luar mekanisme pemilihan internal perhimpunan.
Suara.com - Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) mengkritik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang dinilai mengaburkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait independensi dan mekanisme penunjukan kolegium dokter spesialis. Kritik itu disampaikan menyusul masih digunakannya skema penunjukan kolegium yang disebut tidak sejalan dengan amar putusan MK.
Ketua Umum MGBKI Budi Iman Santoso menegaskan Mahkamah Konstitusi secara jelas menyatakan kolegium bersifat independen, bukan diangkat oleh pemerintah. Menurutnya, peran pemerintah terbatas pada fungsi administrasi, bukan menunjuk atau mengangkat orang dalam kolegium.
“keputusan MK tadi ada terminologi yang dikaburkan (oleh Kemenkes). MK menyatakan bahwa kolegium itu independen, bukan diangkat.
Dan sedangkan pemerintah tugasnya hanya mengadministrasi, bukan menunjuk orangnya, bukan mengangkat. Itu prinsipnya,” kata Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Budi menegaskan MGBKI tidak sedang berhadapan dengan pemerintah atau Kemenkes. Sikap yang diambil MGBKI, kata dia, semata untuk meluruskan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai hukum tertinggi.
“Kita tidak menentang pemerintah. Yang kita lakukan adalah meluruskan apa yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Itu hukum tertingginya,” ujarnya.
Sementara itu, anggota MGBKI Zainal Muttaqin memaparkan praktik pembentukan kolegium yang terjadi dalam setahun terakhir. Ia menyebut kolegium dibentuk melalui mekanisme pemilihan yang ia ibaratkan seperti ajang Indonesian Idol, yakni lewat voting terbatas di internal perhimpunan.
“Misalnya dari 6.000 anggota perhimpunan obstetri, yang ikut memilih hanya sekitar 600 orang,” kata Zainal.
Namun, menurut Zainal, hasil pemilihan tersebut dalam praktiknya tidak digunakan. Ia menyebut ada kasus di mana calon yang memperoleh suara tidak ditunjuk, sementara Menteri Kesehatan justru menunjuk pihak lain yang tidak ikut dalam proses pemilihan.
“Dari yang dipilih dan dicalonkan, tidak ada yang dipakai Menteri. Menteri menunjuk temannya di luar itu yang tidak ikut pemilihan jadi ketua kolegium,” ujarnya.
Baca Juga: MGBKI Dukung Putusan MK soal Kolegium Dokter Spesialis, Tegaskan Independen dan Berlaku Langsung
Zainal juga menyebut dalam kolegium obstetri dan ortopedi, pihak yang ditunjuk sebagai ketua berasal dari luar peserta pemilihan. Di kolegium lain seperti bedah dan ortopedi, ia menyatakan ketua yang ditunjuk memang ikut pemilihan, namun tidak memperoleh suara terbanyak.
“Tapi karena dia bawaan Menteri Kesehatan, tetap ditunjuk jadi ketua kolegium. Ketua kolegium bedah itu bawaan Menteri yang juga direktur RS Cipto. Ketua kolegium jantung juga bawaan Menteri yang duduk sebagai direktur RS Cipto,” kata Zainal.
Zainal menegaskan Putusan MK telah menyatakan alat kelengkapan konsil yang sebelumnya menjadi dasar pengendalian kolegium sebagai inkonstitusional dan dihapus. Dengan demikian, independensi kolegium dikembalikan sebagaimana mestinya.
Selain itu, MK juga mengubah skema pertanggungjawaban konsil dan kolegium. Frasa “melalui Menteri Kesehatan” dalam pertanggungjawaban kepada Presiden dinyatakan dihapus oleh MK.
“Kata-kata ‘melalui Menteri Kesehatan’ diamputasi oleh MK. Artinya cengkeraman kekuasaan Menteri Kesehatan terhadap konsil dan kolegium dihilangkan,” ujar Zainal.
Menurut MGBKI, perubahan mendasar tersebut tidak dijelaskan secara utuh oleh Kemenkes kepada publik, sehingga berpotensi menyesatkan pemahaman terhadap makna dan konsekuensi Putusan Mahkamah Konstitusi.
Berita Terkait
-
MGBKI Dukung Putusan MK soal Kolegium Dokter Spesialis, Tegaskan Independen dan Berlaku Langsung
-
Perawatan Kulit Personal Berbasis Medis, Solusi Praktis di Tengah Rutinitas
-
Skincare Apa Saja yang Sebaiknya Dipakai di Usia 50-an? Simak Anjuran Dokter Kulit
-
Usia 50-an Sebaiknya Pakai Skincare Apa Saja? Ini Saran Dokter Kulit agar Awet Muda
-
Dokter Kandungan Akui Rahim Copot Nyata Bisa Terjadi, Bisakah Disambungkan Kembali?
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran
-
Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!