- MGBKI mengkritik Kemenkes karena penggunaan skema penunjukan kolegium dokter spesialis bertentangan dengan putusan independensi MK.
- Ketua MGBKI menegaskan kolegium harus independen dan peran pemerintah hanya sebatas administrasi penunjukan.
- Praktik penunjukan terbaru menunjukkan Menteri Kesehatan menunjuk ketua kolegium di luar mekanisme pemilihan internal perhimpunan.
Suara.com - Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) mengkritik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang dinilai mengaburkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait independensi dan mekanisme penunjukan kolegium dokter spesialis. Kritik itu disampaikan menyusul masih digunakannya skema penunjukan kolegium yang disebut tidak sejalan dengan amar putusan MK.
Ketua Umum MGBKI Budi Iman Santoso menegaskan Mahkamah Konstitusi secara jelas menyatakan kolegium bersifat independen, bukan diangkat oleh pemerintah. Menurutnya, peran pemerintah terbatas pada fungsi administrasi, bukan menunjuk atau mengangkat orang dalam kolegium.
“keputusan MK tadi ada terminologi yang dikaburkan (oleh Kemenkes). MK menyatakan bahwa kolegium itu independen, bukan diangkat.
Dan sedangkan pemerintah tugasnya hanya mengadministrasi, bukan menunjuk orangnya, bukan mengangkat. Itu prinsipnya,” kata Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Budi menegaskan MGBKI tidak sedang berhadapan dengan pemerintah atau Kemenkes. Sikap yang diambil MGBKI, kata dia, semata untuk meluruskan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai hukum tertinggi.
“Kita tidak menentang pemerintah. Yang kita lakukan adalah meluruskan apa yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Itu hukum tertingginya,” ujarnya.
Sementara itu, anggota MGBKI Zainal Muttaqin memaparkan praktik pembentukan kolegium yang terjadi dalam setahun terakhir. Ia menyebut kolegium dibentuk melalui mekanisme pemilihan yang ia ibaratkan seperti ajang Indonesian Idol, yakni lewat voting terbatas di internal perhimpunan.
“Misalnya dari 6.000 anggota perhimpunan obstetri, yang ikut memilih hanya sekitar 600 orang,” kata Zainal.
Namun, menurut Zainal, hasil pemilihan tersebut dalam praktiknya tidak digunakan. Ia menyebut ada kasus di mana calon yang memperoleh suara tidak ditunjuk, sementara Menteri Kesehatan justru menunjuk pihak lain yang tidak ikut dalam proses pemilihan.
“Dari yang dipilih dan dicalonkan, tidak ada yang dipakai Menteri. Menteri menunjuk temannya di luar itu yang tidak ikut pemilihan jadi ketua kolegium,” ujarnya.
Baca Juga: MGBKI Dukung Putusan MK soal Kolegium Dokter Spesialis, Tegaskan Independen dan Berlaku Langsung
Zainal juga menyebut dalam kolegium obstetri dan ortopedi, pihak yang ditunjuk sebagai ketua berasal dari luar peserta pemilihan. Di kolegium lain seperti bedah dan ortopedi, ia menyatakan ketua yang ditunjuk memang ikut pemilihan, namun tidak memperoleh suara terbanyak.
“Tapi karena dia bawaan Menteri Kesehatan, tetap ditunjuk jadi ketua kolegium. Ketua kolegium bedah itu bawaan Menteri yang juga direktur RS Cipto. Ketua kolegium jantung juga bawaan Menteri yang duduk sebagai direktur RS Cipto,” kata Zainal.
Zainal menegaskan Putusan MK telah menyatakan alat kelengkapan konsil yang sebelumnya menjadi dasar pengendalian kolegium sebagai inkonstitusional dan dihapus. Dengan demikian, independensi kolegium dikembalikan sebagaimana mestinya.
Selain itu, MK juga mengubah skema pertanggungjawaban konsil dan kolegium. Frasa “melalui Menteri Kesehatan” dalam pertanggungjawaban kepada Presiden dinyatakan dihapus oleh MK.
“Kata-kata ‘melalui Menteri Kesehatan’ diamputasi oleh MK. Artinya cengkeraman kekuasaan Menteri Kesehatan terhadap konsil dan kolegium dihilangkan,” ujar Zainal.
Menurut MGBKI, perubahan mendasar tersebut tidak dijelaskan secara utuh oleh Kemenkes kepada publik, sehingga berpotensi menyesatkan pemahaman terhadap makna dan konsekuensi Putusan Mahkamah Konstitusi.
Berita Terkait
-
MGBKI Dukung Putusan MK soal Kolegium Dokter Spesialis, Tegaskan Independen dan Berlaku Langsung
-
Perawatan Kulit Personal Berbasis Medis, Solusi Praktis di Tengah Rutinitas
-
Skincare Apa Saja yang Sebaiknya Dipakai di Usia 50-an? Simak Anjuran Dokter Kulit
-
Usia 50-an Sebaiknya Pakai Skincare Apa Saja? Ini Saran Dokter Kulit agar Awet Muda
-
Dokter Kandungan Akui Rahim Copot Nyata Bisa Terjadi, Bisakah Disambungkan Kembali?
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
Terkini
-
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
-
Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya
-
Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat
-
Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan
-
Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun
-
Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos