- MGBKI mengkritik Kemenkes karena penggunaan skema penunjukan kolegium dokter spesialis bertentangan dengan putusan independensi MK.
- Ketua MGBKI menegaskan kolegium harus independen dan peran pemerintah hanya sebatas administrasi penunjukan.
- Praktik penunjukan terbaru menunjukkan Menteri Kesehatan menunjuk ketua kolegium di luar mekanisme pemilihan internal perhimpunan.
Suara.com - Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) mengkritik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang dinilai mengaburkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait independensi dan mekanisme penunjukan kolegium dokter spesialis. Kritik itu disampaikan menyusul masih digunakannya skema penunjukan kolegium yang disebut tidak sejalan dengan amar putusan MK.
Ketua Umum MGBKI Budi Iman Santoso menegaskan Mahkamah Konstitusi secara jelas menyatakan kolegium bersifat independen, bukan diangkat oleh pemerintah. Menurutnya, peran pemerintah terbatas pada fungsi administrasi, bukan menunjuk atau mengangkat orang dalam kolegium.
“keputusan MK tadi ada terminologi yang dikaburkan (oleh Kemenkes). MK menyatakan bahwa kolegium itu independen, bukan diangkat.
Dan sedangkan pemerintah tugasnya hanya mengadministrasi, bukan menunjuk orangnya, bukan mengangkat. Itu prinsipnya,” kata Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Budi menegaskan MGBKI tidak sedang berhadapan dengan pemerintah atau Kemenkes. Sikap yang diambil MGBKI, kata dia, semata untuk meluruskan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai hukum tertinggi.
“Kita tidak menentang pemerintah. Yang kita lakukan adalah meluruskan apa yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Itu hukum tertingginya,” ujarnya.
Sementara itu, anggota MGBKI Zainal Muttaqin memaparkan praktik pembentukan kolegium yang terjadi dalam setahun terakhir. Ia menyebut kolegium dibentuk melalui mekanisme pemilihan yang ia ibaratkan seperti ajang Indonesian Idol, yakni lewat voting terbatas di internal perhimpunan.
“Misalnya dari 6.000 anggota perhimpunan obstetri, yang ikut memilih hanya sekitar 600 orang,” kata Zainal.
Namun, menurut Zainal, hasil pemilihan tersebut dalam praktiknya tidak digunakan. Ia menyebut ada kasus di mana calon yang memperoleh suara tidak ditunjuk, sementara Menteri Kesehatan justru menunjuk pihak lain yang tidak ikut dalam proses pemilihan.
“Dari yang dipilih dan dicalonkan, tidak ada yang dipakai Menteri. Menteri menunjuk temannya di luar itu yang tidak ikut pemilihan jadi ketua kolegium,” ujarnya.
Baca Juga: MGBKI Dukung Putusan MK soal Kolegium Dokter Spesialis, Tegaskan Independen dan Berlaku Langsung
Zainal juga menyebut dalam kolegium obstetri dan ortopedi, pihak yang ditunjuk sebagai ketua berasal dari luar peserta pemilihan. Di kolegium lain seperti bedah dan ortopedi, ia menyatakan ketua yang ditunjuk memang ikut pemilihan, namun tidak memperoleh suara terbanyak.
“Tapi karena dia bawaan Menteri Kesehatan, tetap ditunjuk jadi ketua kolegium. Ketua kolegium bedah itu bawaan Menteri yang juga direktur RS Cipto. Ketua kolegium jantung juga bawaan Menteri yang duduk sebagai direktur RS Cipto,” kata Zainal.
Zainal menegaskan Putusan MK telah menyatakan alat kelengkapan konsil yang sebelumnya menjadi dasar pengendalian kolegium sebagai inkonstitusional dan dihapus. Dengan demikian, independensi kolegium dikembalikan sebagaimana mestinya.
Selain itu, MK juga mengubah skema pertanggungjawaban konsil dan kolegium. Frasa “melalui Menteri Kesehatan” dalam pertanggungjawaban kepada Presiden dinyatakan dihapus oleh MK.
“Kata-kata ‘melalui Menteri Kesehatan’ diamputasi oleh MK. Artinya cengkeraman kekuasaan Menteri Kesehatan terhadap konsil dan kolegium dihilangkan,” ujar Zainal.
Menurut MGBKI, perubahan mendasar tersebut tidak dijelaskan secara utuh oleh Kemenkes kepada publik, sehingga berpotensi menyesatkan pemahaman terhadap makna dan konsekuensi Putusan Mahkamah Konstitusi.
Berita Terkait
-
MGBKI Dukung Putusan MK soal Kolegium Dokter Spesialis, Tegaskan Independen dan Berlaku Langsung
-
Perawatan Kulit Personal Berbasis Medis, Solusi Praktis di Tengah Rutinitas
-
Skincare Apa Saja yang Sebaiknya Dipakai di Usia 50-an? Simak Anjuran Dokter Kulit
-
Usia 50-an Sebaiknya Pakai Skincare Apa Saja? Ini Saran Dokter Kulit agar Awet Muda
-
Dokter Kandungan Akui Rahim Copot Nyata Bisa Terjadi, Bisakah Disambungkan Kembali?
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan