Suara.com - Satu anak terdakwa pengeroyok suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla dibebaskan. Anak itu dinyatakan hakim tidak terbukti ikut mengeroyok Haringga Sirla hingga tewas.
Anak yang dibebaskan itu adalah NSF yang masih berusia 16 tahun. Dalam sidang itu, Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Suwanto mengatakan jika NSF tidak ada dalam video pengeroyokan Haringga yang viral di media sosial. Sebelumnya, NSF dituntut 3 tahun penjara.
"Anak ini tidak terbukti melakukan pengeroyokan Haringga Sirla," kata Suwanto di PN Bandung, Selasa (6/11/2018).
Sementara, lima orang pengeroyok suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla menjalani sidang vonis, Selasa (6/11/2018) siang ini. Mereka adalah S, AR, T, AS, dan M.
Sebelumnya S, AR, T, AS, dan M dituntut dengan rata-rata hukuman selama 3 hingga lima tahun penjara.
Kelima terdakwa tersebut dinilai bersalah karena dianggap telah menyebabkan seseorang meninggal dunia. Tuntuan ini lebih ringan dibanding hukuman sebenarnya karena mengikuti sistem peradilan pidana anak Undang-undang Nomor 11 tahun 2012.
Kelimanya telah memenuhi unsur pidana berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan seperti keterangan para saksi, keterangan terdakwa, bukti surat dan petunjuk setelah laporan.
Sebelumnya, tuntutan yang diajukan JPU mendapat respon berbeda dari kuasa hukum terdakwa, Dadang Sukmawijaya. Dadang mengaku kecewa atas tuntutan jaksa karena dianggap tidak mengacu dari sistem peradilan anak yang menyebutkan hukuman penjara adalah alternatif terakhir.
JPU dinilai tidak mengikuti rekomendasi hasil penelitian dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung soal penanganan tindak pidana oleh terdakwa dibawah umur yang wajib diikuti dalam membuat materi tuntutan.
Baca Juga: Lima Pengeroyok Jakmania Haringga Sirla Jalani Sidang Vonis
Dalam pasal 60 itu menjelaskan bahwa anak itu harus diarahkan ke hukuman pidana bersyarat. Hal itu harus dijadikan pertimbangan oleh JPU, karena anak yang kini menjadi tersangka, statusnya masih bersekolah.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Heboh Keluhan Warga Diwajibkan Bayar Infaq Lewat BAZNAS DKI, Pramono: Tak Boleh Ada Pemaksaan!
-
Angka Perkawinan Anak Turun ke 5,9 Persen, Pemerintah Soroti 380 Ribu Nikah Tak Tercatat
-
Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Demo Agustus, Syahdan Husein Soroti Kasus Aparat Bunuh Anak di Tual
-
Gus Ipul Bocorkan Rencana Kemensos untuk Jangkau Ratusan Ribu Lansia dapat MBG Tahun Ini
-
KPK Ungkap Modus Budiman Bayu Sembunyikan Uang Gratifikasi Rp5,19 Miliar
-
KPK Ungkap Kasus Korupsi Bea Cukai Pengaruhi Maraknya Rokok Ilegal
-
Terungkap! Ini Alasan KPK Langsung Tangkap Kasi Intel Cukai
-
Demo di Mabes Polri, Mahasiswa UI Sindir Polisi Berpeci dan Berkerudung: Tak Bisa Pikat Hati Kami!
-
Ratusan Mahasiswa UI dan UPNVJ Mulai Datang! 'Polisi Pembunuh' Menggema di Depan Mabes Polri
-
Seskab Teddy Bantah Keras Isu MBG Habiskan Anggaran Pendidikan: Narasi Keliru!