Suara.com - Polisi membekuk seorang pemuda berinisial AF (16) usai aksi pemerkosaannya terhadap UH (16) terungkap. Pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) itu menggauli korban sebanyak empat kali.
Bejatnya, AF menggunakan beberapa ruang di lingkungan sekolah saat mencabuli korban. Lokasi yang dipakai AF saat memerkosa rekan sekolahnya itu yakni kamar mandi dan ruang kelas.
Polisi baru meringkus pelaku setelah keluarga korban melapor pada Oktober 2018 kemarin, pelaku berstatus DPO dan berhasil ditangkap oleh Satreskrim di Surabaya tepatnya di rumah saudaranya.
"Benar, pelaku yang kami amankan berusia 16 tahun dan masih di bawah umur," ungkap Kapolres Sampang AKBP Budi Wardiman seperti dikutip beritajatim.com, Selasa (6/11/2018).
Terkait pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa baju korban dan sebuah handphone milik pelaku.
Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 81 subsider Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan ancaman pidana minimal 5 Tahun maksimal 15 Tahun serta denda sebesar Rp 15 juta.
Berita Terkait
-
Ade Diduga Terkena Peluru Nyasar Saat Asyik Bermain FB
-
Dikenal Sopan, Tetangga Tak Menyangka Ade Bisa Tewas Mengenaskan
-
2 Bandit Asal Lampung Kerap Sasar ATM di Jakarta Selama 3 Tahun
-
Cerita Warga Saat Lihat Ade Supardi Roboh Terkena Peluru Nyasar
-
Oknum Polisi Medan Terlibat Penculikan karena Investasi Bitcoin
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Kantor Imigrasi Denpasar Digeledah KPK, Buntut Skandal Eks Wamen Silmy Karim
-
Ribuan Jemaah Serbu Monas untuk Haul Akbar Ulama dan Habaib Betawi
-
Perwakilan Massa Mahasiswa Akhirnya Diterima Pimpinan DPR, Audiensi Digelar Tertutup
-
Alasan KPK Minta Tambahan Anggaran ke DPR Rp898 Miliar
-
Mahasiswa Trisakti Sampaikan Tiga Tuntutan di DPR, Soroti Ekonomi hingga Supremasi Sipil
-
Mahasiswa Trisakti Melawan! Tuntut MBG Dihentikan Sementara dan Evaluasi Total
-
Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Jemput Paksa Roy Suryo dan dr Tifa
-
Pro Kontra MBG: Mahasiswa Jakarta Demo Minta Setop, Warga Jambi Minta Lanjut
-
Jejak Frans Antony 'Bendahara' Fredy Pratama: Pernah Bersembunyi di Kawasan Elite Phatthanakan
-
Dua Direktur PT Simba Jaya Utama Ditahan Terkait Sindikat Emas Ilegal & TPPU