Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tiga tersangka terkait kasus suap perizinan menara telekomunikasi di Mojokerto tahun 2015. Tiga tersangka itu adalah Wakil Bupati Malang Ahmad Subhan, Direktur PT. Sumawijaya Achmad Suhawi dan pihak swasta, Nabiel Titawano.
"KPK meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan sejalan dengan penetapan tiga orang kembali sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/11/2018).
Febri menjelaskan Nabiel diduga bersama Ockyanto selaku Permit and Regulatory Division Head PT. Power memberi hadiah atau janji kepada Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa yang lebih dahulu berstatus tersangka.
Sedangkan, Subhan dan Suhawi diduga bersama Direktur Operasi PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia ( Protelindo), Onggo Wijaya yang juga sudah ditetapkan tersangka turut menyuap Mustofa.
Dalam kasus suap menara tersebut, Mustofa diduga menerima uang sebesar Rp2,75 miliar terkait pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Rinciannya, uang suap diterima dari rower bersama Group sebesar Rp2,2 miliar dan PT. Protelindo sebesar Rp550 juta.
"Itu setelah fee diterima, IPPR dan IMB baru akan diterbitkan," ujar Febri.
Febri pun telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk melakukan pencegahan ke luar negeri untuk tiga tersangka yakni Subhan, Suhawi, dan Nabiel. Itu dilakukan pencegahan kurang lebih selama 6 bulan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Riko Optimistis Timnas Indonesia Raih Poin di Laga Perdana Grup B
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah