Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tiga tersangka terkait kasus suap perizinan menara telekomunikasi di Mojokerto tahun 2015. Tiga tersangka itu adalah Wakil Bupati Malang Ahmad Subhan, Direktur PT. Sumawijaya Achmad Suhawi dan pihak swasta, Nabiel Titawano.
"KPK meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan sejalan dengan penetapan tiga orang kembali sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/11/2018).
Febri menjelaskan Nabiel diduga bersama Ockyanto selaku Permit and Regulatory Division Head PT. Power memberi hadiah atau janji kepada Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa yang lebih dahulu berstatus tersangka.
Sedangkan, Subhan dan Suhawi diduga bersama Direktur Operasi PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia ( Protelindo), Onggo Wijaya yang juga sudah ditetapkan tersangka turut menyuap Mustofa.
Dalam kasus suap menara tersebut, Mustofa diduga menerima uang sebesar Rp2,75 miliar terkait pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Rinciannya, uang suap diterima dari rower bersama Group sebesar Rp2,2 miliar dan PT. Protelindo sebesar Rp550 juta.
"Itu setelah fee diterima, IPPR dan IMB baru akan diterbitkan," ujar Febri.
Febri pun telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk melakukan pencegahan ke luar negeri untuk tiga tersangka yakni Subhan, Suhawi, dan Nabiel. Itu dilakukan pencegahan kurang lebih selama 6 bulan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Riko Optimistis Timnas Indonesia Raih Poin di Laga Perdana Grup B
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak
-
Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen
-
Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan
-
Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia
-
Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam
-
Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret
-
Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi
-
Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!
-
Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa
-
Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021