Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tiga tersangka terkait kasus suap perizinan menara telekomunikasi di Mojokerto tahun 2015. Tiga tersangka itu adalah Wakil Bupati Malang Ahmad Subhan, Direktur PT. Sumawijaya Achmad Suhawi dan pihak swasta, Nabiel Titawano.
"KPK meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan sejalan dengan penetapan tiga orang kembali sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/11/2018).
Febri menjelaskan Nabiel diduga bersama Ockyanto selaku Permit and Regulatory Division Head PT. Power memberi hadiah atau janji kepada Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa yang lebih dahulu berstatus tersangka.
Sedangkan, Subhan dan Suhawi diduga bersama Direktur Operasi PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia ( Protelindo), Onggo Wijaya yang juga sudah ditetapkan tersangka turut menyuap Mustofa.
Dalam kasus suap menara tersebut, Mustofa diduga menerima uang sebesar Rp2,75 miliar terkait pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Rinciannya, uang suap diterima dari rower bersama Group sebesar Rp2,2 miliar dan PT. Protelindo sebesar Rp550 juta.
"Itu setelah fee diterima, IPPR dan IMB baru akan diterbitkan," ujar Febri.
Febri pun telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk melakukan pencegahan ke luar negeri untuk tiga tersangka yakni Subhan, Suhawi, dan Nabiel. Itu dilakukan pencegahan kurang lebih selama 6 bulan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Riko Optimistis Timnas Indonesia Raih Poin di Laga Perdana Grup B
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Gudang Elpiji di Bekasi Meledak dan Terbakar, Warga Panik Berhamburan
-
Usai Akui Ijazah Jokowi Asli, Pelapor Sepakat RJ Rismon, Kasus Segera SP3?
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan
-
Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan
-
Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes
-
Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali
-
Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur
-
Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat
-
Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI