News / Metropolitan
Kamis, 08 November 2018 | 17:09 WIB
Jombang, pelaku begal saat ditandu rekannya. (Suara.com/(Mochamad Yacub)

Atas aksi begal tersebut, kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Load More