News / Nasional
Senin, 23 Maret 2026 | 19:02 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni (Suara.com/Bagaskara)
Baca 10 detik
  • Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengkritik alih status tahanan korupsi Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah (19 Maret 2026).
  • Sahroni khawatir ketiadaan standar baku KPK memicu keputusan subjektif berdasarkan kesukaan pimpinan lembaga antirasuah.
  • Ia mengusulkan tersangka tahanan rumah wajib bayar kompensasi besar kepada negara untuk transparansi.

Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengkritik keras kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengalihkan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam, 19 Maret 2026.

Sahroni menilai pengalihan status penahanan bagi tersangka kasus korupsi merupakan langkah yang tidak ideal.

Ia mengkhawatirkan adanya subjektivitas dalam pengambilan keputusan tersebut karena tidak adanya parameter yang jelas.

“Saya pribadi tidak setuju KPK bisa memberikan status tahanan rumah, tapi kan KPK sudah membolehkan untuk tahanan lain juga mengajukan. Jadi sekarang kita bicara standarnya saja, standar apa yang bisa dipakai untuk menilai apakah seseorang ini layak diberikan status tahanan rumah atau tidak?” ujar Sahroni dalam keterangannya kepada Suara.com, Senin (23/3/2026).

Politisi Partai NasDem ini mencemaskan ketiadaan standar baku tersebut akan membuka celah bagi praktik tebang pilih atau keputusan yang hanya berlandaskan pada selera personal pimpinan lembaga antirasuah.

“Saya khawatirnya karena tidak ada standar ini, jadinya KPK memutuskan berdasarkan like and dislike saja. Ini tentunya tidak bisa dibenarkan, apalagi untuk kasus korupsi,” tegasnya.

Mengingat KPK telah membuka pintu bagi status tahanan rumah, Sahroni mengusulkan agar Indonesia mengadopsi mekanisme yang diterapkan di beberapa negara maju.

Ia menyarankan agar tersangka yang mengajukan tahanan rumah diwajibkan membayar kompensasi dalam jumlah besar kepada negara.

Langkah ini, menurutnya, bisa menjadi solusi agar negara tidak merasa dirugikan atas kelonggaran yang diberikan kepada para tersangka korupsi.

Baca Juga: Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa

“Nah, karena standarnya yang masih abu-abu ini, dan karena KPK juga sudah membolehkan ada tahanan rumah, ya sudah kalau begitu dibikin seperti negara maju saja, di mana mereka yang mau mengajukan tahanan rumah ini harus membayar ke negara dalam jumlah tinggi,” ujarnya.

Ia mendesak agar KPK segera merumuskan standar yang transparan dan memastikan uang kompensasi tersebut masuk secara resmi ke kas negara.

“KPK membuat mekanisme standar yang jelas dan uangnya dipastikan masuk ke kas negara. Dengan begini, negara jadinya enggak rugi-rugi banget,” pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa penyidik melakukan pengalihan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.

“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (21/3/2026).

Menurut Budi, pengalihan ini dilakukan atas permohonan dari pihak keluarga pada 17 Maret 2026. Kemudian, KPK menelaah dan mengabulkan permohonan tersebut dengan mempertimbangkan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Load More