Suara.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan bahwa tuntutan 8 tahun penjara terhadap Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli melalui pertimbangan yang cukup.
KPK melihat bahwa dalam beberapa kali pemeriksaan dan pada proses persidangan terhadap Zumi Zola terbaca bahwa yang bersangkutan mengakui beberapa perbuatannya sehingga tuntutannya menjadi 8 tahun penjara.
"Tuntutan itu sudah dengan pertimbangan yang cukup yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum, kemudian diusulkan pada pimpinan," kata Febri di Gedung KPK RI, Jakarta, Kamis (8/11/2018) malam.
"Mungkin poin yang juga penting setelah proses hukum terhadap Zumi Zola ini bagaimana dengan pihak lain yang disebutkan oleh JPU juga harus dimintakan pertanggungjawabannya itu yang sedang didalami saat ini terkait dengan dugaan aliran dana pada sejumlah anggota DPRD (Provinsi Jambi)," tuturnya.
Selain itu, lanjut Febri, KPK juga akan melihat lebih jauh fakta-fakta persidangan yang ada dan juga melihat kesesuaian antara satu bukti dan bukti yang lain serta dalam putusan hakim nantinya.
"Hakim akan menilai juga dari fakta persidangan siapa yang terbukti menerima aliran dana dengan informasi informasi awal yang sudah dibuka di persidangan. Jadi, aliran kepada anggota DPRD menjadi salah satu poin yang diperhatikan oleh KPK," ungkap Febri.
Sebelumnya, Zumi Zola Zulkifli dituntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan itu karena Zumi dinilai terbukti menerima gratifikasi dan memberikan suap kepada anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 s.d. 2019 terkait dengan pengesahan APBD tahun anggaran 2017 dan 2018.
Tuntutan itu berdasarkan Pasal 12 B dan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (Antara)
Baca Juga: Alasan KPK Tuntut Zumi Zola 8 Tahun Penjara
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Drama London: Paspampres Klarifikasi Soal Halangi Jurnalis Saat Kawal Presiden Prabowo
-
Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Curhat Pimpinan KPK ke DPR: Alat Kurang Canggih Jadi Hambatan Utama OTT
-
Animo Tinggi, PDIP Minta Kemensos 'Gaspol' Bangun Sekolah Rakyat
-
PSI: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden, Bukan Jadi Kementerian
-
KND Kawal Hak Atlet Disabilitas, Kontingen Indonesia Raih 135 Emas di ASEAN Para Games 2025
-
Ketua DPRD DKI Kawal Janji Pramono Lepas Saham Perusahaan Bir, Kaji Opsi Tukar Guling
-
Jadi Ipar Presiden RI, Soedradjad Djiwandono Ngaku Kudu Hati-hati Komentari Masalah Dalam Negeri
-
Kali Ciliwung Meluap, 11 RT di Jakarta Terendam Banjir
-
'Awal Tahun yang Sempurna', Daftar 4 Kritik Adian Napitupulu Terhadap Pemerintahan Prabowo