Suara.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan bahwa tuntutan 8 tahun penjara terhadap Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli melalui pertimbangan yang cukup.
"Tuntutan itu sudah dengan pertimbangan yang cukup yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum, kemudian diusulkan pada pimpinan," kata Febri di Gedung KPK RI, Jakarta, Kamis (8/11/2018).
Menurut dia, KPK melihat bahwa dalam beberapa kali pemeriksaan dan pada proses persidangan terhadap Zumi Zola terbaca bahwa yang bersangkutan mengakui beberapa perbuatannya sehingga tuntutannya menjadi 8 tahun penjara.
"Mungkin poin yang juga penting setelah proses hukum terhadap Zumi Zola ini bagaimana dengan pihak lain yang disebutkan oleh JPU juga harus dimintakan pertanggungjawabannya itu yang sedang didalami saat ini terkait dengan dugaan aliran dana pada sejumlah anggota DPRD (Provinsi Jambi)," ujarnya seperti dilansir Antara.
Selain itu, lanjut Febri, KPK juga akan melihat lebih jauh fakta-fakta persidangan yang ada dan juga melihat kesesuaian antara satu bukti dan bukti yang lain serta dalam putusan hakim nantinya.
"Hakim akan menilai juga dari fakta persidangan siapa yang terbukti menerima aliran dana dengan informasi informasi awal yang sudah dibuka di persidangan. Jadi, aliran kepada anggota DPRD menjadi salah satu poin yang diperhatikan oleh KPK," ungkap Febri.
Sebelumnya, Zumi Zola Zulkifli dituntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan itu karena Zumi dinilai terbukti menerima gratifikasi dan memberikan suap kepada anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 s.d. 2019 terkait dengan pengesahan APBD tahun anggaran 2017 dan 2018.
Tuntutan itu berdasarkan Pasal 12 B dan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Misteri Penemuan Mayat Tak Utuh di Laut Karimunjawa
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Anak Adies Kadir jadi PAW di DPR, Bahlil Jelaskan Alasannya
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Bantah Tukar Guling dengan Thomas, Purbaya Jelaskan Tugas Wamenkeu Juda Agung
-
Kisah Pilu Anak NTT yang Bunuh Diri, Mi'ing Bagito Blak-blakan Sentil Koruptor