Suara.com - Kementerian Agama RI bakal menghentikan menerbitkan buku nikah alias akta nikah. Sebagai gantinya, akan diterbitkan kartu nikah yang bentuknya lebih ringkas, yakni seukuran KTP.
Dirjen Binmas Islam Muhammad Amin mengatakan, kartu nikah tersebut akan mulai diterbitkan pada akhir November 2018.
“Target kami, tahun 2020, buku nikah tak lagi dipakai, tapi semua menggunakan kartu nikah,” jelas Amin, Minggu (11/11/2018).
Sementara ini, kata dia, warga yang akan menikah akan tetap mendapat buku nikah dan ditambah kartu nikah.
Kartu nikah itu, terusnya, akan berisi nama, tempat dan tanggal nikah, nomor akta nikah, serta nomor perforasi.
Selain itu, kartu nikah juga akan memuat kode batang alias QR yang tertaut dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) guna meminimalisasi pemalsuan.
“Kami akan menerbitkan kartu nikah untuk kota-kota besar seperti Jakarta, baru tersebar ke berbagai daerah. Penerbitannya dilakukan bertahap, sehingga 2020, buku nikah tak lagi dipakai,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Pajak Bakal Jadi Mata Pelajaran dari SD Hingga Perguruan Tinggi
-
Resmi! Hari Raya Idul Adha 2018 Jatuh pada 22 Agustus
-
Menteri Agama Lukman Hakim Minta Anak Buahnya Jaga Uang Rakyat
-
Mobil Dinas Kementerian Agama Masuk Jurang, 10 Orang Jadi Korban
-
Ini Lokasi Rukyatul Hilal untuk Melihat Kepastian Idul Fitri
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia