Suara.com - Kuasa hukum pelapor praperadilan Surat Pemberhentian Penyidikan (SP3) kasus puisi Sukmawati, Sumadi Atmaja menilai pihak kepolisian yakni Polri tidak serius dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Pasalnya Polri sebagai pihak terlapor belum hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang praperadilan kedua dijadwalkan berlangsung hari ini, Selasa (12/11/2018) pukul 09.00 WIB. Namun hingga pukul 10.39 WIB, sidang belum kunjung dimulai dan tidak pihak terlapor belum hadir.
"Kalau gak hadir lagi berarti mereka gak menghormati persidangan," ujar Sukmadi kepada Suara.com, Senin (12/11/2018).
Menurut dia, jika hari ini pihak terlapor tidak datang seperti persidangan sebelumnya, ia berharap proses persidangan tetap berlanjut. Menurutnya hakim tunggal memiliki hak untuk melanjutkan persdiangan dengan agenda pembacaan pemohon tersebut.
"Ya kita majelis hakim tunggal dilanjutkan persidangan tetap pembacaan permohonan. Iya kalau tidak hadir. Kan terserah pak hakimnya mau gimana," jelasnya.
Pada waktu yang sama, Karopenmas Div Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedy Prasetya mengatakan kemungkinan Kapolri Jendral Tito Karnavian tidak hadir dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang ini, Kapolri Jendral Tito Karnavian dijadwalkan hadir sebagai pihak termohon ke 3.
"Untuk sidang praperadilan biasa cukup di advocad divisi hukum saja," ujarnya.
Jika Tito tidak datang pada sidang hari ini, ini merupakan kali kedua jendral bintang empat itu tidak hadir dalam persidangan. Pada persidangan sebelumnya, (5/11/2018), tiga termohon dari Mabes Polri tidak hadir dalam sidang.
Terlapor pertama yakni Sub Direktorat I Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri. Terlapor kedua yakni Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri dan terlapor ketiga Kapolri.
Baca Juga: Rambut Super Panjang, Wanita Ini Memilih Berhenti Keramas
Sebelumnya, Azam Khan melayangkan gugatan terhadap Surat Pemberhentian Penyidikan (SP3) kasus puisi Sukmawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan yang diajukan pada 10 Oktober lalu terdaftar dalam nomor perkara 128/Pid.Pra/2018/PN JKT. Sel.
Berita Terkait
-
Sidang Gugatan SP3 Kasus Puisi Sukmawati Tanpa Kehadiran Kapolri
-
Polri Tunggu Sinyal dari Kemenlu Soal Kasus Rizieq Shihab
-
Pesimisme Novel Baswedan: Penyerangan yang Sengaja Tak Diungkap
-
Cuaca Jadi Rintangan Petugas Evakuasi Korban Jatuh Lion Air
-
Sisir Korban dan Bangkai Lion Air, Polri Kerahkan Lima Kapal
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah