Suara.com - Kuasa hukum pelapor praperadilan Surat Pemberhentian Penyidikan (SP3) kasus puisi Sukmawati, Sumadi Atmaja menilai pihak kepolisian yakni Polri tidak serius dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Pasalnya Polri sebagai pihak terlapor belum hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang praperadilan kedua dijadwalkan berlangsung hari ini, Selasa (12/11/2018) pukul 09.00 WIB. Namun hingga pukul 10.39 WIB, sidang belum kunjung dimulai dan tidak pihak terlapor belum hadir.
"Kalau gak hadir lagi berarti mereka gak menghormati persidangan," ujar Sukmadi kepada Suara.com, Senin (12/11/2018).
Menurut dia, jika hari ini pihak terlapor tidak datang seperti persidangan sebelumnya, ia berharap proses persidangan tetap berlanjut. Menurutnya hakim tunggal memiliki hak untuk melanjutkan persdiangan dengan agenda pembacaan pemohon tersebut.
"Ya kita majelis hakim tunggal dilanjutkan persidangan tetap pembacaan permohonan. Iya kalau tidak hadir. Kan terserah pak hakimnya mau gimana," jelasnya.
Pada waktu yang sama, Karopenmas Div Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedy Prasetya mengatakan kemungkinan Kapolri Jendral Tito Karnavian tidak hadir dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang ini, Kapolri Jendral Tito Karnavian dijadwalkan hadir sebagai pihak termohon ke 3.
"Untuk sidang praperadilan biasa cukup di advocad divisi hukum saja," ujarnya.
Jika Tito tidak datang pada sidang hari ini, ini merupakan kali kedua jendral bintang empat itu tidak hadir dalam persidangan. Pada persidangan sebelumnya, (5/11/2018), tiga termohon dari Mabes Polri tidak hadir dalam sidang.
Terlapor pertama yakni Sub Direktorat I Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri. Terlapor kedua yakni Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri dan terlapor ketiga Kapolri.
Baca Juga: Rambut Super Panjang, Wanita Ini Memilih Berhenti Keramas
Sebelumnya, Azam Khan melayangkan gugatan terhadap Surat Pemberhentian Penyidikan (SP3) kasus puisi Sukmawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan yang diajukan pada 10 Oktober lalu terdaftar dalam nomor perkara 128/Pid.Pra/2018/PN JKT. Sel.
Berita Terkait
-
Sidang Gugatan SP3 Kasus Puisi Sukmawati Tanpa Kehadiran Kapolri
-
Polri Tunggu Sinyal dari Kemenlu Soal Kasus Rizieq Shihab
-
Pesimisme Novel Baswedan: Penyerangan yang Sengaja Tak Diungkap
-
Cuaca Jadi Rintangan Petugas Evakuasi Korban Jatuh Lion Air
-
Sisir Korban dan Bangkai Lion Air, Polri Kerahkan Lima Kapal
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Karnaval SCTV di Jember: Pesta Hiburan yang Ikut Menghidupkan Ekonomi Lokal
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri