Suara.com - Kuasa hukum pelapor praperadilan Surat Pemberhentian Penyidikan (SP3) kasus puisi Sukmawati, Sumadi Atmaja menilai pihak kepolisian yakni Polri tidak serius dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Pasalnya Polri sebagai pihak terlapor belum hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang praperadilan kedua dijadwalkan berlangsung hari ini, Selasa (12/11/2018) pukul 09.00 WIB. Namun hingga pukul 10.39 WIB, sidang belum kunjung dimulai dan tidak pihak terlapor belum hadir.
"Kalau gak hadir lagi berarti mereka gak menghormati persidangan," ujar Sukmadi kepada Suara.com, Senin (12/11/2018).
Menurut dia, jika hari ini pihak terlapor tidak datang seperti persidangan sebelumnya, ia berharap proses persidangan tetap berlanjut. Menurutnya hakim tunggal memiliki hak untuk melanjutkan persdiangan dengan agenda pembacaan pemohon tersebut.
"Ya kita majelis hakim tunggal dilanjutkan persidangan tetap pembacaan permohonan. Iya kalau tidak hadir. Kan terserah pak hakimnya mau gimana," jelasnya.
Pada waktu yang sama, Karopenmas Div Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedy Prasetya mengatakan kemungkinan Kapolri Jendral Tito Karnavian tidak hadir dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang ini, Kapolri Jendral Tito Karnavian dijadwalkan hadir sebagai pihak termohon ke 3.
"Untuk sidang praperadilan biasa cukup di advocad divisi hukum saja," ujarnya.
Jika Tito tidak datang pada sidang hari ini, ini merupakan kali kedua jendral bintang empat itu tidak hadir dalam persidangan. Pada persidangan sebelumnya, (5/11/2018), tiga termohon dari Mabes Polri tidak hadir dalam sidang.
Terlapor pertama yakni Sub Direktorat I Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri. Terlapor kedua yakni Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri dan terlapor ketiga Kapolri.
Baca Juga: Rambut Super Panjang, Wanita Ini Memilih Berhenti Keramas
Sebelumnya, Azam Khan melayangkan gugatan terhadap Surat Pemberhentian Penyidikan (SP3) kasus puisi Sukmawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan yang diajukan pada 10 Oktober lalu terdaftar dalam nomor perkara 128/Pid.Pra/2018/PN JKT. Sel.
Berita Terkait
-
Sidang Gugatan SP3 Kasus Puisi Sukmawati Tanpa Kehadiran Kapolri
-
Polri Tunggu Sinyal dari Kemenlu Soal Kasus Rizieq Shihab
-
Pesimisme Novel Baswedan: Penyerangan yang Sengaja Tak Diungkap
-
Cuaca Jadi Rintangan Petugas Evakuasi Korban Jatuh Lion Air
-
Sisir Korban dan Bangkai Lion Air, Polri Kerahkan Lima Kapal
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Mengapa 9 WNI Ditangkap Militer Israel? Kronologi, Misi, dan Jerat Hukum Internasional
-
Menlu Sugiono Geram, Kutuk Tindakan Israel yang Rendahkan Martabat 9 WNI
-
Leony Vitria 'Kuliti' Borok Sampah Tangsel: Anggaran Miliaran, Hasilnya Nol Besar?
-
LKPP Akui Sistem Belum User Friendly, Padahal Anggaran Pengadaan Capai Rp1.200 Triliun
-
Sedang Tidur Pulas, Gunawan Dihujani 9 Bacokan Celurit di Kontrakan Tomang
-
Pelapor Mafia Tanah Malah jadi Tersangka, Kini Pasrah Kehilangan Harta
-
Menteri LH: Sampah Organik Jadi Kunci Utama Penurunan Emisi Metana Indonesia
-
9 WNI Bebas dari 'Neraka' Penjara Ktziot Israel, Alami Kekerasan dan Pelecehan
-
Terkuak, Instruksi 'Rem Dikit-dikit' di Balik Tragedi KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Geger Dugaan Tender Janggal Kemenkes Rp267 M di RSUD Rodo Fabo, Gugatan PTUN Bergulir