Suara.com - Pelapor Prabowo Soal Pidato 'Tampang Boyolali' Akan Hadirkan Tiga Saksi Ahli Ke Bawaslu
Andi Syafrani, pelapor dugaan pelanggaran pemilu Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto terkait pidato yang menyinggung 'Tampang Boyolali', akan menghadirkan tiga saksi ahli.
Hal itu disampaikan Andi seusai diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (16/11/2018).
Ketua Presidium Barisan Advokat Indonesia (Badi) tersebut mengatakan, saksi ahli nantinya diharapkan dapat menggali dan memperkuat unsur pelanggaran pemilu yang dilaporkannya.
"Kami mengusulkan ada tiga. Pertama ahli bahasa, ahli antropologi dan ahli hukum pidana," kata Andi Syafrani di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (16/11/2018).
Terkait pemeriksaan hari ini, Andi mengatakan, dirinya diberikan 13 pertanyaan oleh sentra penegakan hukum terpadu (Sentra Gakkumdu).
Andi menuturkan dirinya dikonfirmasi terkait perkara yang dilaporkan dan fakta apa saja yang diketahui atas laporannya itu.
"Sebagai pelapor saya dikonfirmasi tentang point-point yang saya laporkan. Terutama faktanya bagaimana saya mengetahui," ungkapnya.
Selain itu, kata Andi dirinya juga dikonfirmasi terkait pasal apa yang disangkakan pada terlapor Prabowo menyoal 'Tampang Boyolali'.
Baca Juga: Minggu, Akan Ada Tamasya Khilafah di Tugu Monas
Adapun kata Andi, Prabowo diduga melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf C Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan adanya unsur ’golongan’.
Lebih lanjut, Andi juga mengungkapkan turut membawa tiga saksi, yakni orang Boyolali yang menyaksikan langsung kejadian saat Prabowo berpidato soal 'Tampang Boyolali'.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat Media Sosial
-
Bank BJB Batalkan Pengangkatan Mardigu Wowiek dan Helmy Yahya Jadi Komisaris, Ada Apa?
-
Pemain Keturunan Jerman-Surabaya Kasih Isyarat Soal Peluang Bela Timnas Indonesia
-
Laurin Ulrich Bersinar di Bundesliga 2: Makin Dekat Bela Timnas Indonesia?
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
Terkini
-
Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Waka Komisi XIII DPR Singgung Pelanggaran HAM Orde Baru
-
Profil Marsinah, Aktivis Buruh yang Dianugerahi Gelar Pahlawan oleh Presiden Prabowo
-
Peluk Hangat Anak-anak Soeharto di Istana Usai Terima Gelar Pahlawan Nasional, Titiek Tersenyum
-
Akhir Drama Penculikan Bilqis: Selamat Tanpa Luka, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Terungkap! 7 Fakta Jaringan Sadis Penculikan Bilqis, Dijual Rp80 Juta ke Suku Anak Dalam
-
Akhirnya Pahlawan! Ini Sederet Fakta di Balik Gelar Nasional Soeharto
-
Babak Baru Korupsi Petral, Siapa Tersangka yang Dibidik Kejagung dan KPK?
-
Dunia Sorot Soeharto Jadi Pahlawan: 'Diktator' Disematkan Gelar Kehormatan oleh Menantunya
-
Jangan Ekstrem! Pesan Tutut Soeharto untuk Pengkritik Gelar Pahlawan Sang Ayah
-
Gelar Pahlawan Tak Hapus Dosa Orde Baru? Respons Putri Soeharto Soal Tuduhan HAM dan Korupsi Ayahnya