Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan tidak bisa menolong Baiq Nuril Maknun yang dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan dan denda Rp 500 juta oleh Mahkamah Agung. Jokowi tak bisa intervensi hukum.
Baiq Nuril Maknun, mantan guru honorer di SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan dan denda Rp 500 juta. Jokowi mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati proses hukum dan kasasi di MA.
"Sebagai kepala pemerintahan, saya tidak mungkin, tidak bisa intervensi putusan tersebut. Ini harus tahu," ujar Jokowi di Pasar Sidoharjo Lamongan, Jawa Timur, Senin (19/11/2018).
Meski demikian, Jokowi mendukung Nuril dan pihak kuasa hukumnya untuk mengajukan Peninjauan Kembali ke MA.
"Kita berharap nantinya melalui PK, Mahkamah Agung dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Saya sangat mendukung Ibu Baik Nurul mencari keadilan," kata Jokowi.
"Seandainya nanti PK-nya masih belum mendapatkan keadilan, bisa mengajukan grasi ke Presiden," lanjut Jokowi.
Jokowi menjelaskan proses hukum harus terus dilalui. Kepala Negara kemudian menyarankan untuk mengajukan grasi kalau hasil PK tidak sesuai dengan keinginan. Ia menyebut proses yang menimpa Nuril masih belum rampung di MA.
"Memang tahapannya seperti itu. Kalau sudah mengajukan grasi ke presiden nah nanti itu bagian saya," kata dia.
Untuk diketahui, perempuan berhijab ini dihukum justru karena merekam percakapan mesum mantan kepala sekolah yang berusaha menggodanya yakni bernama H. Muslim. Nuril dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Baca Juga: Dukungan Agar Baiq Nuril Dibebaskan Mengalir dari Prancis
Kasus yang menimpa Baiq Nuril hingga berurusan dengan hukum ini memantik simpati masyarakat luas. Putusan ini dinilai melanggar rasa keadilan dalam masyarakat karena Nuril merupakan korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelapor tindak pidana tersebut.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, lebih dari 30 ribu orang meminta Presiden Jokowi memberikan amnesti kepada ibu Nuril melalui petisi change.org/amnestiuntuknuril.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi
-
Sentil Pihak yang Suka Gaduh Usai Pemilu, Prabowo: Saya Kalah 4 Kali Tak Pernah Ribut
-
Penolakan JC Sony Sonjaya Dinilai Hambat Pengungkapan Nama-Nama Penting di Kasus MBG
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Dishub DKI Siapkan Shelter hingga Relaksasi Parkir bagi Ojek Online
-
Jejak Sadis Taufik Hidayat: 4 Indekos Jadi Saksi Bisu Yuvita Dibuat Buta hingga Lumpuh
-
Polisi Bongkar Home Industri Narkoba, Kamar Apartemen Disulap Jadi Tempat Produksi
-
Sekap dan Siksa Yuvita Pakai Helm, Sajam hingga Rokok: Taufik Hidayat Ternyata Penjahat Kambuhan!