Suara.com - Mantan guru honorer di SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) Baiq Nuril Makmun dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan oleh majelis hakim Mahkamah Agung (MA). Wanita berhijab ini dihukum justru karena merekam percakapan mesum mantan kepala sekolah yang berusaha menggodanya yakni bernama H. Muslim.
Kasus yang menimpa Baiq Nuril hingga berurusan dengan hukum ini memantik simpati masyarakat luas. Mulai dari kalangan biasa, artis, pengacara kondang hingga tokoh nasional tergerak agar Baiq Nuril dibebaskan dari jeratan hukum. Sebab, putusan MA tersebut dinilai telah menciderai rasa keadilan.
Beberapa pihak kemudian menggalang petisi di laman Change.org. Petisi yang menargetkan 25.000 tanda tangan itu ditujukan untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar memberikan amnesti atau penghapusan hukuman terhadap Baiq Nuril.
Petisi di laman tersebut dengan tajuk 'Amnesti Untuk Nuril: Jangan Penjarakan Korban' dibuka Erasmus Napitupulu pada Minggu (18/11/2018). Belum genap sehari, tanda tangan untuk petisi itu sudah melampaui target yang ditetapkan.
Hingga Minggu malam pukul 19.00 WIB, petisi tersebut sudah mendapatkan 29.354 tanda tangan. Berlanjut sampai Senin (19/11/2018) pagi sekitar pukul 07.45 WIB, petisi itu sudah ditandatangani oleh lebih dari 45.000 pengguna.
Erasmus Napitupulu, melalui akun Twitter @erasmus70, mengungkapkan petisi untuk Jokowi agar memberikan amnesti kepada Baiq Nuril itu juga digagas salah satu komika, penulis, sekaligus sutradara, Ernest Prakasa.
"Bang @ernestprakasa adalah salah satu penggagas petisi ini.. Mari sebarkan!" tulisnya.
Sebelumnya, kasus Baiq Nuril itu terjadi pada 2012 lalu juga sempat menjadi perbincangan publik pada 2017. Diketahui, usai kasus itu mencuat, Muslim dimutasi dan menjadi pejabat di Dinas Pendidikan Kota Mataram.
Namun belakangan, Baiq Nuril justru dilaporkan Muslim ke polisi atas tuduhan mentransmisikan rekaman elektronik berisi konten pornografi, yang merupakan rekaman percakapan mesum Muslim. Baiq Nuril kemudian ditahan polisi sejak 24 Maret 2017.
Baca Juga: Bupati Remigo Ditangkap KPK, Kemendagri Tunjuk Sekda Jadi Plh
Dia juga diseret ke meja hijau dan didakwa jaksa melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU No 11/2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram tertanggal 26 Juli 2017, majelis hakim yang diketuai Albertus Usada memutuskan Nuril bebas.
Tidak terima, jaksa mengajukan kasasi ke MA dengan perkara pelanggaran UU No 11/2008 tentang ITE. Ternyata, dalam putusan tertanggal 26 September 2018, MA melalui majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni justru menganulir keputusan PN Mataram.
MA mengirimkan petikan putusan kontroversial tersebut ke PN Mataram untuk ditindaklanjuti, Jumat (9/11/2018). Dalam putusannya, MA membatalkan putusan PN Mataram nomor 265/Pid.Sus/2017/PN.Mtr tanggal 26 Juli 2017 dan menyatakan Baiq Nuril terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan.
Atas keputusan MA itu, Baiq Nuril dijatuhi hukuman enam bulan kurungan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
-
KPK Bakal Panggil Pihak Terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Aura Kasih?
Terkini
-
Syahganda Nainggolan: Langkah Prabowo di Board of Peace Bentuk Realisme Politik
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Terduga Pelaku Bom Molotov di SMPN 3 Sungai Raya Diamankan Polisi
-
Arief Hidayat ke Adies Kadir: Kita Harus Pertanggungjawabkan Kepada Tuhan, Tidak Bisa Seenaknya
-
Dapat Teror Karangan Bunga Berisi Intimidasi, Dokter Oky Pratama Lapor Polda Metro Jaya
-
KPK Gelar OTT Senyap di Kalsel, Siapa yang Terjaring di KPP Banjarmasin?
-
Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB: Jabatan Bergilir atau Prestasi Diplomatik?
-
Bursa Calon Ketua OJK Memanas: Misbakhun Buka Suara Soal Isu Gantikan Mahendra Siregar
-
Gayus Lumbuun Bongkar Jalur Hukum Ijazah Jokowi: Harus ke PTUN, Bukan Ranah Pidana