Suara.com - Gus Nur alias Sugi Nur Raharja, pengkhotbah, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Nahdlatul Ulama oleh penyidik cyber crime Polda Jawa Timur.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans barung Mangera, Kamis (22/11/2018).
Penetapan tersangka oleh penyidik ini setelah melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi ahli.
Empat saksi ahli tersebut masing masing satu saksi ahli Bahasa yakni Andi Yulianto, dua saksi ahli Pidana yakni Dr Yusuf Jakobus dari Universitas Pelita Harapan, dan Dr Bambang Suheryadi dari Universitas Airlangga, serta satu saksi ahli ITE yakni Dendi Eka Puspawardi dari Dinas Kominfo Jatim.
“Yang jelas, bahwa hasil pemeriksaan sudah fiks menetapkan yang bersangkutan jadi tersangka,” imbuhnya seperti dilaporkan Beritajatim.com.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda jatim Ajun Komisaris Besar Harissandi menjelaskan, Sugi Nur Raharja telah diperiksa sebagai tersangka. Meski menjadi tersangka, polisi memastikan yang bersangkutan tidak ditahan.
“Untuk ancaman hukumannya 4 tahun, jadi tidak bisa ditahan,” katanya.
Harissandi mengatakan, penetapan tersangka kepada Sugi semenjak digelarnya kasus ini seminggu yang lalu oleh penyidik, pengawas eksternal, serta melibatkan Bidkum (Bidang Hukum), Paminal (Pengamanan Internal) maupun Irwasda (Inspektorat Pengawas daerah).
“Karena bukti sudah terpenuhi, kita tetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Baca Juga: Polisi Cari Pelanggan Karaoke Beri Uang Tip ke Iin Puspita
Sebelumnya, Gus Nur dilaporkan oleh Generasi Muda NU, atas video vlog di mana isinya adalah tersangka Sugi Nur Raharja mengucapkkan atau melontarkan kata-kata tak pantas, bernada penghinaan terhadap organisasi Islam NU.
Video berdurasi 28 menit 25 detik tersebut, dibuat pada tanggal 19 Mei 2018, dan video tersebut diunggah ke YouTube pada 20 Mei 2018, dengan judul ‘Generasi Muda NU Penjilat’. Akhirnya Forum Pembela Kader Muda NU, melaporkan kasus ini ke Polda Jatim.
Berita ini kali pertama diterbitkan Beritajatim.com dengan judul “Polda Jatim Tetapkan Gus Nur Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik”
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- 3 Rekomendasi Mobil Keluarga 9 Seater: Kabin Lega, Irit BBM, Harga Mulai Rp63 Juta
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
Gebrakan Prabowo Bentuk Ditjen Pesantren Langsung Tuai Pro Kontra
-
Lamban Lindungi Rakyat dari Rokok dan Gula, 32 Organisasi Desak Pemerintah Tegakkan PP Kesehatan
-
Soroti Vonis 11 Warga Adat Maba Sangaji, DPR: Cermin Gagalnya Perlindungan HAM dan Lingkungan
-
Komisaris Transjakarta Pilihannya Ikut Demo Trans7, Begini Respons Pramono
-
Amnesty Sebut RUU KKS Batasi Kebebasan Berekspresi: Indonesia Bisa Jatuh ke Level Berbahaya!
-
Sekolah Rakyat Libatkan TNI-Polri: Solusi Disiplin atau Justru... ? Ini Kata Mensos!
-
'Sentilan' Keras DPR ke KPU: Bisa Naik Pesawat Biasa, Kenapa Harus Pakai Private Jet?
-
Terkuak di Sidang, Asal Narkotika Ammar Zoni dkk di Rutan Salemba dari Sosok Andre, Begini Alurnya!
-
Fakta Baru Kasus Suami Bakar Istri di Jatinegara: Pelaku Ternyata Residivis Pengeroyokan Anggota TNI
-
Menguak Asal-usul Air Mineral Aqua, yang Disorot Imbas Konten Gubernur Jabar Dedi Mulyadi