Suara.com - Gus Nur alias Sugi Nur Raharja, pengkhotbah, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Nahdlatul Ulama oleh penyidik cyber crime Polda Jawa Timur.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans barung Mangera, Kamis (22/11/2018).
Penetapan tersangka oleh penyidik ini setelah melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi ahli.
Empat saksi ahli tersebut masing masing satu saksi ahli Bahasa yakni Andi Yulianto, dua saksi ahli Pidana yakni Dr Yusuf Jakobus dari Universitas Pelita Harapan, dan Dr Bambang Suheryadi dari Universitas Airlangga, serta satu saksi ahli ITE yakni Dendi Eka Puspawardi dari Dinas Kominfo Jatim.
“Yang jelas, bahwa hasil pemeriksaan sudah fiks menetapkan yang bersangkutan jadi tersangka,” imbuhnya seperti dilaporkan Beritajatim.com.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda jatim Ajun Komisaris Besar Harissandi menjelaskan, Sugi Nur Raharja telah diperiksa sebagai tersangka. Meski menjadi tersangka, polisi memastikan yang bersangkutan tidak ditahan.
“Untuk ancaman hukumannya 4 tahun, jadi tidak bisa ditahan,” katanya.
Harissandi mengatakan, penetapan tersangka kepada Sugi semenjak digelarnya kasus ini seminggu yang lalu oleh penyidik, pengawas eksternal, serta melibatkan Bidkum (Bidang Hukum), Paminal (Pengamanan Internal) maupun Irwasda (Inspektorat Pengawas daerah).
“Karena bukti sudah terpenuhi, kita tetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Baca Juga: Polisi Cari Pelanggan Karaoke Beri Uang Tip ke Iin Puspita
Sebelumnya, Gus Nur dilaporkan oleh Generasi Muda NU, atas video vlog di mana isinya adalah tersangka Sugi Nur Raharja mengucapkkan atau melontarkan kata-kata tak pantas, bernada penghinaan terhadap organisasi Islam NU.
Video berdurasi 28 menit 25 detik tersebut, dibuat pada tanggal 19 Mei 2018, dan video tersebut diunggah ke YouTube pada 20 Mei 2018, dengan judul ‘Generasi Muda NU Penjilat’. Akhirnya Forum Pembela Kader Muda NU, melaporkan kasus ini ke Polda Jatim.
Berita ini kali pertama diterbitkan Beritajatim.com dengan judul “Polda Jatim Tetapkan Gus Nur Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik”
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Polisi Buka Peluang Tersangka Baru dalam Tragedi Kebakaran Ruko Terra Drone
-
Puslabfor 'Bongkar' Ulang TKP Kebakaran, Buru Bukti Jerat Bos Terra Drone
-
Korban Tewas Bencana di Agam Tembus 192 Orang, 72 Masih Hilang
-
Lonjakan Pemilih Muda dan Deepfake Jadi Tantangan Pemilu 2029: Siapkah Indonesia Menghadapinya?
-
MKMK Tegaskan Arsul Sani Tak Terbukti Palsukan Ijazah Doktoral
-
Polisi Kembali Lakukan Olah TKP Terra Drone, Apa yang Dicari Puslabfor?
-
MyFundAction Gelar Dapur Umum di Tapsel, Prabowo Janji Rehabilitasi Total Dampak Banjir Sumut
-
Ikuti Arahan Kiai Sepuh, PBNU Disebut Bakal Islah Demi Akhiri Konflik Internal
-
Serangan Kilat di Kalibata: Matel Diseret dan Dikeroyok, Pelaku Menghilang dalam Sekejap!
-
10 Saksi Diperiksa, Belum Ada Tersangka dalam Kasus Mobil Berstiker BGN Tabrak Siswa SD Cilincing