Suara.com - Gus Nur alias Sugi Nur Raharja, pengkhotbah, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Nahdlatul Ulama oleh penyidik cyber crime Polda Jawa Timur.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans barung Mangera, Kamis (22/11/2018).
Penetapan tersangka oleh penyidik ini setelah melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi ahli.
Empat saksi ahli tersebut masing masing satu saksi ahli Bahasa yakni Andi Yulianto, dua saksi ahli Pidana yakni Dr Yusuf Jakobus dari Universitas Pelita Harapan, dan Dr Bambang Suheryadi dari Universitas Airlangga, serta satu saksi ahli ITE yakni Dendi Eka Puspawardi dari Dinas Kominfo Jatim.
“Yang jelas, bahwa hasil pemeriksaan sudah fiks menetapkan yang bersangkutan jadi tersangka,” imbuhnya seperti dilaporkan Beritajatim.com.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda jatim Ajun Komisaris Besar Harissandi menjelaskan, Sugi Nur Raharja telah diperiksa sebagai tersangka. Meski menjadi tersangka, polisi memastikan yang bersangkutan tidak ditahan.
“Untuk ancaman hukumannya 4 tahun, jadi tidak bisa ditahan,” katanya.
Harissandi mengatakan, penetapan tersangka kepada Sugi semenjak digelarnya kasus ini seminggu yang lalu oleh penyidik, pengawas eksternal, serta melibatkan Bidkum (Bidang Hukum), Paminal (Pengamanan Internal) maupun Irwasda (Inspektorat Pengawas daerah).
“Karena bukti sudah terpenuhi, kita tetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Baca Juga: Polisi Cari Pelanggan Karaoke Beri Uang Tip ke Iin Puspita
Sebelumnya, Gus Nur dilaporkan oleh Generasi Muda NU, atas video vlog di mana isinya adalah tersangka Sugi Nur Raharja mengucapkkan atau melontarkan kata-kata tak pantas, bernada penghinaan terhadap organisasi Islam NU.
Video berdurasi 28 menit 25 detik tersebut, dibuat pada tanggal 19 Mei 2018, dan video tersebut diunggah ke YouTube pada 20 Mei 2018, dengan judul ‘Generasi Muda NU Penjilat’. Akhirnya Forum Pembela Kader Muda NU, melaporkan kasus ini ke Polda Jatim.
Berita ini kali pertama diterbitkan Beritajatim.com dengan judul “Polda Jatim Tetapkan Gus Nur Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik”
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan