Suara.com - Tindakan anggota Polantas di Lamongan, Bripka Andreas yang berani meringkus teroris meski dalam kondisi terluka mendapatkan apresiasi dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, apresiasi diberikan kepada anggota polisi lalu lintas, Bripka Andreas karena keberaniannya melumpuhkan teroris meski dalam kondisi terluka.
"Apresiasi itu diberikan karena keberanian Bripka Andreas. Meski dalam kondisi terluka yang diakibatkan ketapel dengan peluru kelereng, dia tetap melaksanakan tugasnya di luar kemampuannya," ujar Barung di Surabaya, Jumat (23/11/2018).
Menurut dia, apresiasi yang diberikan kemungkinan berupa sekolah pendidikan polisi.
"Rewardnya bisa berupa sekolah perwira. Tapi ada satu alternatif reward lagi. Yang jelas yang menentukan adalah Kapolri," kata Barung.
Saat ini, kondisi Bripka Andreas pasca-operasi mata kanannya telah diobservasi dan dinyatakan semakin membaik. Besok perbannya akan dibuka oleh dokter.
"Semoga mata kanannya tidak rusak," harap Barung.
Diketahui, aksi teror oleh dua orang pelaku terjadi di pos polisi di kawasan Wisata Bahari Lamongan, Jawa Timur pada Selasa (20/11/2018) dini hari.
Eko dan Syarif yang menjadi pelaku tersebut memecahkan kaca pos polisi dengan menggunakan katapel berpeluru kelereng. Saat aksi penyerangan itu, kedua pelaku menggunakan sepeda motor.
Di dalam pos tersebut terdapat Bripka Andreas AP yang tengah berjaga. Setelahnya, Bripka Andreas mengejar kedua pelaku yang kabur ke arah barat. Sesampainya di Pasar Blimbing, Kelurahan Blimbing Kecamatan Paciran, kedua pelaku berhenti.
Baca Juga: Skripsi Selalu Ditolak Dosen, Mahasiswa Gantung Diri
Pelaku Eko lantas menembakkan peluru kelereng ke arah Bripka Andreas. Kelereng itu mengenai mata kanan Bripka Andreas. Meski matanya berdarah, Bripka Andreas tak menyerah. Ia tetap mengejar kedua pelaku yang kembali melaju dengan sepeda motornya.
Sesampainya di Bongris, Kelurahan Blimbing, Bripka Andreas menabrakkan sepeda motornya ke kendaraan pelaku sehingga mereka terjatuh.
Selanjutnya, pelaku diamankan di Polsek Brondong. Sementara Bripka Andreas AP dilarikan ke PKU Muhammadiyah Blimbing untuk diobati.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI