Suara.com - Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polda Jawa Timur masih terus melakukan pemeriksaan terhadap Eko dan Syarif yang dibekuk terkait kasus penyerangan pos polisi di Lamongan, pada Selasa (20/11/2018) dini hari.
Kapolres Lamongan Ajun Komisaris Besar Fery A Hutagalung, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Statusnya sudah tersangka. Sore ini akan dibawa ke Jakarta," jelas AKBP Fery, Rabu (21/11/2018).
Terkait motif, tambah Fery, pelaku sengaja melakukan teror agar polisi takut. Melalui tindakan yang dikakukan tersangka, ada pemahaman yang salah terkait keagamaan mereka.
"Dari keterangan tersangka, mereka memang sengaja meneror agar polisi takut dan ada pemahaman yang salah terkait agama mereka," tegasnya.
Untuk diketahui, Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polda Jawa Timur masih memeriksa Eko dan Syarif yang dibekuk terkait kasus penyerangan pos polisi di Lamongan.
Pemeriksaan itu dilakukan guna menelusuri motif di balik aksi penyerangan yang menggunakan ketapel tersebut.
"Semuanya masih didalami. Apakah ini gerakan spontanitas atau disengaja, apakah disuruh orang lain atau ingin melakukan sendiri pemeriksaan masih berlanjut," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetya saat dihubungi Suara.com, Selasa (20/11/2018).
Setelah kedua pelaku itu dibekuk, polisi langsung melakukan penggeledahan di rumah kontrakan yang ditempati Eko dan Syarif.
Namun, Dedi belum bisa menjelasksan apa saja barang bukti yang berhasil disita polisi terkait penggeledahan dua rumah pelaku tersebut.
Baca Juga: Akhirnya! Gisel Buka Suara soal Cerai dengan Gading Marten
"Mereka tinggal di sebuah kontrakan di daerah Paciran, Lamongan. Meraka ngontrak di sana," bebernya.
Sebelumnya, aksi teror terhadap Pos Polisi di Wisata Bahari Lamongan, Jawa Timur, terjadi pada Selasa (20/11/2018) dini hari. Eko dan Syarif yang menjadi pelaku tersebut memecahkan kaca pos polisi dengan menggunakan katapel berpeluru kelereng. Saat aksi penyerangan itu, kedua pelaku menggunakan sepeda motor.
Di dalam pos tersebut terdapat Bripka Andreas AP yang tengah berjaga. Setelahnya, Bripka Andreas mengejar kedua pelaku yang kabur ke arah barat. Sesampainya di Pasar Blimbing, Kelurahan Blimbing Kecamatan Paciran, kedua pelaku berhenti.
Pelaku Eko lantas menembakkan peluru kelereng ke arah Bripka Andreas. Kelereng itu mengenai mata kanan Bripka Andreas.
Meski matanya berdarah, Bripka Andreas tak menyerah. Ia tetap mengejar kedua pelaku yang kembali melaju dengan sepeda motornya.
Sesampainya di Bongris, Kelurahan Blimbing, Bripka Andreas menabrakkan sepeda motornya ke kendaraan pelaku sehingga mereka terjatuh.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Besok Diprediksi Jadi Puncak Arus Mudik Nataru ke Jogja, Exit Prambanan Jadi Perhatian
-
Mendagri: Pemerintah Hadir Penuh Tangani Bencana di Sumatera
-
Ancaman Bencana Kedua Sumatra: Saat Wabah Penyakit Mengintai di Tenda Pengungsian
-
METI: Transisi Energi Berkeadilan Tak Cukup dengan Target, Perlu Aksi Nyata
-
Kejagung Buka Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Pemerasan Jaksa, Pimpinan Juga Bisa Terseret
-
Cuan dari Gang Sempit: Kisah PKL Malioboro yang Sukses Ternak Ratusan Tikus Mencit
-
MPR Dukung Kampung Haji, Dinilai Bikin Jemaah Lebih Tenang dan Aman Beribadah
-
KSAD Minta Media Ekspos Kerja Pemerintah Tangani Bencana Sumatra
-
Kejagung Tetapkan 3 Orang Jaksa jadi Tersangka Perkara Pemerasan Penanganan Kasus ITE
-
OTT KPK di Banten: Jaksa Diduga Peras Animator Korsel Rp2,4 M, Ancam Hukuman Berat Jika Tak Bayar