Suara.com - Yoyok Prasetyo alias Denessia Prasetyo, warga Kedung Tarukan 84 D Surabaya, dipastikan batal menjadi perempuan. Hal itu menyusul adanya pencabutan permohonan ganti kelamin dan ganti nama yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dijelaskan Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono, Yoyok Prasetyo telah mencabut permohonannya pada tanggal 13 November 2018 lalu.
"Informasi dari Hakim Dede Suryaman, pencabutan permohonannya tanggal 13 November lalu," terang Sigit Sutriono, Senin (26/11/2018).
Dicabutnya permohonan pria kelahiran Tuban Jawa Timur ini dikarenakan pihak pemohon melalui tim kuasa hukumnya gagal memenuhi persyaratan yang diminta Hakim Dede Suryaman.
"Ada persyaratan yang tidak bisa dipenuhi termohon," katanya.
Permintaan itu berupa translate surat keterangan dokter yang dikeluarkan Rumah Sakit (RS) Phuket, Thailand yang menyatakan pemohon telah melakukan operasi kelamin.
"Karena ini bukan peradilan internasional, surat keterangan dokter Rumah Sakit tersebut harus ditransletkan ke bahasa Inggris dulu lalu ke Indonesia melalui penterjemah yang disumpah. Biasanya translater itu dari Gubernur," sambung Sigit.
Kendati demikian, putusan atas penetapan permohonan ganti kelamin ini tetap akan dibacakan Selasa (27/11) besok.
"Yang dibacakan adalah pengesahan pencabutan permohonannya," terang Sigit.
Sebelumnya, Yoyok Prasetyo, warga Surabaya mengajukan permohonan ganti kelamin ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Nama dia juga mau diubah menjadi Denissia Prasetyo.
Permohonan Yoyok ini tercatat dalam register nomor 1047/Pdt.P/2108/PN.Sby. Pada permohonan itu, Yoyok melalui M.Shokib Assidiq (tertera dalam website PN Surabaya) juga meminta agar dalam putusan permohonannya, Hakim PN Surabaya memerintahkan Dispenduk Capil Surabaya dan Catatan Sipil Kota Badung, Bali untuk mengganti status Yoyok dari pria ke perempuan dan mengganti nama menjadi Denissia Prasetyo.
"Meminta untuk mengganti status jenis kelamin yang tercatat di KK dan KTP nya, dari laki-laki menjadi perempuan. Juga meminta ganti nama menjadi Denissia Prasetyo," terang Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Sigit Sutriono, Minggu (25/11/2018).
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Hutan Tropis Dianggap Penyerap Karbon Utama, Tapi Penelitian Baru Tunjukkan Hal Berbeda
-
Keterlibatan TNI Urus Pangan Jadi Sorotan, Prabowo Sebut Langkah Strategis bagi Negara
-
Komisi X DPR Dorong Gaji Guru Minimal Rp 5 Juta, Respons Pernyataan Prabowo soal Kebocoran Anggaran
-
Siswa SD-SMP Batam Aksi Dukung MBG, DPR: Kemendikdasmen Selidiki Dugaan Mobilisasi Massa
-
Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan
-
Kasus YTR Berbuntut Desakan Hukuman Kebiri, DPR Minta Polisi Telusuri Korban Lain
-
Bantah Mobilisasi Massa Demo Pro MBG, Bakom RI: Itu Tidak Benar!
-
Selly Gantina Kecam Aksi Biadab Pacar Sekap Perempuan 3 Tahun di Bandung: Tak Boleh Ada Impunitas
-
Jelang 500 Tahun Jakarta, DPRD Minta Aspirasi Warga Jadi Prioritas Pembangunan
-
Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi