Suara.com - Yoyok Prasetyo alias Denessia Prasetyo, warga Kedung Tarukan 84 D Surabaya, dipastikan batal menjadi perempuan. Hal itu menyusul adanya pencabutan permohonan ganti kelamin dan ganti nama yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dijelaskan Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono, Yoyok Prasetyo telah mencabut permohonannya pada tanggal 13 November 2018 lalu.
"Informasi dari Hakim Dede Suryaman, pencabutan permohonannya tanggal 13 November lalu," terang Sigit Sutriono, Senin (26/11/2018).
Dicabutnya permohonan pria kelahiran Tuban Jawa Timur ini dikarenakan pihak pemohon melalui tim kuasa hukumnya gagal memenuhi persyaratan yang diminta Hakim Dede Suryaman.
"Ada persyaratan yang tidak bisa dipenuhi termohon," katanya.
Permintaan itu berupa translate surat keterangan dokter yang dikeluarkan Rumah Sakit (RS) Phuket, Thailand yang menyatakan pemohon telah melakukan operasi kelamin.
"Karena ini bukan peradilan internasional, surat keterangan dokter Rumah Sakit tersebut harus ditransletkan ke bahasa Inggris dulu lalu ke Indonesia melalui penterjemah yang disumpah. Biasanya translater itu dari Gubernur," sambung Sigit.
Kendati demikian, putusan atas penetapan permohonan ganti kelamin ini tetap akan dibacakan Selasa (27/11) besok.
"Yang dibacakan adalah pengesahan pencabutan permohonannya," terang Sigit.
Sebelumnya, Yoyok Prasetyo, warga Surabaya mengajukan permohonan ganti kelamin ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Nama dia juga mau diubah menjadi Denissia Prasetyo.
Permohonan Yoyok ini tercatat dalam register nomor 1047/Pdt.P/2108/PN.Sby. Pada permohonan itu, Yoyok melalui M.Shokib Assidiq (tertera dalam website PN Surabaya) juga meminta agar dalam putusan permohonannya, Hakim PN Surabaya memerintahkan Dispenduk Capil Surabaya dan Catatan Sipil Kota Badung, Bali untuk mengganti status Yoyok dari pria ke perempuan dan mengganti nama menjadi Denissia Prasetyo.
"Meminta untuk mengganti status jenis kelamin yang tercatat di KK dan KTP nya, dari laki-laki menjadi perempuan. Juga meminta ganti nama menjadi Denissia Prasetyo," terang Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Sigit Sutriono, Minggu (25/11/2018).
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Sentil Upaya Pembungkaman, Hasto: Jangan Takut Suarakan Kebenaran Demi Kemanusiaan
-
PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo Dua Periode, Zulhas: Realisasikan Program 5 Tahun Nggak Cukup
-
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!
-
Wabup Klaten Benny Wafat di Usia 33 Tahun, Sudaryono: Kepergiannya Kehilangan Besar Bagi Gerindra
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinergi Daerah Sukseskan MBG dan Kopdeskel Merah Putih
-
Program Makan Bergizi Tetap Jalan Selama Ramadan, BGN Siapkan Empat Skema Pelayanan Ini!
-
Optimalkan Rp500 Triliun, Prabowo Segera Resmikan Lembaga Pengelolaan Dana Umat
-
Prabowo Siapkan Lahan di Bundaran HI untuk Gedung MUI hingga Ormas Islam, Dibangun 40 Lantai!
-
Ditjenpas Pindahkan 241 Napi High Risk ke Nusakambangan, Total Tembus 2.189 Orang!