Suara.com - Sidang permohonan penetapan ganti kelamin dan ganti nama yang diajukan Yoyok Prasetyo alias Denissia Prasetyo, Warga Kedung Tarukan 84D Surabaya, tetap digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hanya saja, pemohon dan kuasa hukum Yoyok tidak hadir.
Dalam agenda sidang kali ini, Hakim Dede Suryaman membacakan putusan di depan wartawan. Hakim Dede Suryaman mengabulkan permohonan pencabutan permohonan pria kelahiran Tuban, Jatim ini menjadi perempuan.
"Mengadili, mengabulkan permohonan pencabutan perkara 1047/Pdt.P/2018/PN.Sby yang diajukan pemohon atas nama Yoyok Prasetyo," ujar Hakim Dede Suryaman membacakan amar putusan di ruang sidang Garuda 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (27/11/2018).
Hakim Dede Suryaman menyebutkan, permohonan pencabutan yang diwakilkan kuasa hukumnya dilakukan pada 13 Oktober 2018 lalu.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Sigit Sutriono menjelaskan, pencabutan permohonan oleh Yoyok Prasetyo lantaran ada persyaratan yang tidak bisa dipenuhi.
"Pencabutan permohonan tersebut dikarenakan pihak pemohon melalui kuasa hukumnya gagal memenuhi persyaratan yang diminta hakim pemeriksa. Permintaan itu berupa translate surat keterangan dokter yang dikeluarkan Rumah Sakit (RS) Phuket, Thailand yang menyatakan pemohon telah melakukan operasi kelamin," ujar Sigit.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis