Suara.com - Sidang permohonan penetapan ganti kelamin dan ganti nama yang diajukan Yoyok Prasetyo alias Denissia Prasetyo, Warga Kedung Tarukan 84D Surabaya, tetap digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hanya saja, pemohon dan kuasa hukum Yoyok tidak hadir.
Dalam agenda sidang kali ini, Hakim Dede Suryaman membacakan putusan di depan wartawan. Hakim Dede Suryaman mengabulkan permohonan pencabutan permohonan pria kelahiran Tuban, Jatim ini menjadi perempuan.
"Mengadili, mengabulkan permohonan pencabutan perkara 1047/Pdt.P/2018/PN.Sby yang diajukan pemohon atas nama Yoyok Prasetyo," ujar Hakim Dede Suryaman membacakan amar putusan di ruang sidang Garuda 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (27/11/2018).
Hakim Dede Suryaman menyebutkan, permohonan pencabutan yang diwakilkan kuasa hukumnya dilakukan pada 13 Oktober 2018 lalu.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Sigit Sutriono menjelaskan, pencabutan permohonan oleh Yoyok Prasetyo lantaran ada persyaratan yang tidak bisa dipenuhi.
"Pencabutan permohonan tersebut dikarenakan pihak pemohon melalui kuasa hukumnya gagal memenuhi persyaratan yang diminta hakim pemeriksa. Permintaan itu berupa translate surat keterangan dokter yang dikeluarkan Rumah Sakit (RS) Phuket, Thailand yang menyatakan pemohon telah melakukan operasi kelamin," ujar Sigit.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti
-
Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi
-
Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi
-
Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi
-
Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah
-
Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa
-
Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM
-
Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"
-
Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan
-
Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK