Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo menyarankan bila revisi Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor), melalui jalur Program Legislatif Nasional (Prolegnas) terlalu lama. Pemerintah dapat membuat melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
Agus menyebut dalam membuat draft pembaharuan UU Tipikor, KPK telah melibatkan pihak-pihak dari perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, termasuk pemerintah.
"Nah, kalau itu (membentuk Perppu) bisa jalan kan relatif cepat. Nanti DPR tinggal melihat mengesahkan atau tidak. Nah Perppu-nya harus kami siapkan dengan baik," kata Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (27/11/2018).
Maka itu, Agus berharap pembentukan Perppu UU Tipikor yang baru tanpa harus revisi berharap segera dirampungkan sebelum masa pemerintahan Joko Widodo berakhir.
"Pemerintahnya kan yang sekarang berjalan kan dalam periode ini kan sudah nggak lama lagi. Jadi sebelum pemerintah turun itu disahkan, harapan kami," tutup Agus
Siang tadi, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly rencana mengkaji usulan dari KPK terkait revisi UU Tipikor. Terkait delapan rekomendasi hasil review implementasi United Nations Convetion Againts Corruption (UNCAC) untuk diusulkan masuk dalan revisi UU Tipikor.
Namun, khususnya KPK merekomendasi empat prioritas yang diusul, pertama dari penindakan di sektor swasta, perdagangan pengaruh dan memperkaya diri sendiri secara tidak sah. Termasuk, melibatkan masyarakat dalam pencegahan tindak pidana korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan