Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly akan mengkaji lebih jauh permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 segera direvisi.
"Kami memahami betul bahwa urgency-nya kan ini, yang pertama tadi disampaikan perampasan aset, ini sangat penting," kata Yasonna di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (27/11/2018).
Yasona mengaku akan mempertimbangkan usulan KPK soal 8 rekomendasi hasil review implementasi United Nations Convetion Againts Corruption (UNCAC) untuk diusulkan masuk dalan revisi UU Tipikor.
Di mana KPK menekankan empat rekomendasi bisa masuk dalam revisi. Pertama, dari penindakan di sektor swasta, perdagangan pengaruh dan memperkaya diri sendiri secara tidak sah. Termasuk melibatkan masyarakat dalam pencegahan tindak pidana korupsi.
"Kami dari pemerintah akan siap, tadi sudah kami sampaikan supaya tidak ada dari pihak-pihak yang lain," kata Yasonna.
Ia lantas mengusulkan, agar KPK mendorong revisi UU Tipikor dari bawah. Sehingga dapat melibatkan semua pihak untuk bisa duduk bersama dalam menyusun draft revisi UU Tipikor.
"Ini bisa kami dorong lebih cepat, saya kira begitu," ujar Yasonna.
Ia juga meminta KPK segera menyiapkan draft revisi UU Tipikor. Di mana Kemenkumham tengah merancang undang-undang untuk dimasukkan ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Adapun UU tipikor juga menjadi prioritas pemerintah.
"Dari Komisi III juga sudah respon, yang perlu sekarang kami buat time table dari KPK dan kita semua," imbuh Yasonna.
Baca Juga: Hakim Ungkap Alasan Yoyok Cabut Permohonan Ganti Kelamin
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Prabowo Sentil Bali Kotor, Gubernur Wayan Koster: Sampah Kiriman dari Luar Daerah
-
Politik Luar Negeri Versi Prabowo: Tak Ikut Blok Mana Pun, Harus Siap Hadapi Dunia Sendiri
-
Kasus Dugaan Penghinaan Suku Toraja Naik Penyidikan, Status Hukum Pandji Tunggu Gelar Perkara
-
Semeru Erupsi Dini Hari, Kolom Abu Capai 700 Meter di Atas Puncak
-
Keluarga Habib Bahar Balik Lapor, Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan Dituding Sebar Hoaks
-
Prabowo Minta Kepala Daerah Tertibkan Spanduk Semrawut: Mengganggu Keindahan!
-
Prakiraan BMKG: Awan Tebal dan Guyuran Hujan di Langit Jakarta Hari Ini
-
Apresiasi KLH, Shanty PDIP Ingatkan Pentingnya Investigasi Objektif dan Pemulihan Trauma Warga
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana