Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly akan mengkaji lebih jauh permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 segera direvisi.
"Kami memahami betul bahwa urgency-nya kan ini, yang pertama tadi disampaikan perampasan aset, ini sangat penting," kata Yasonna di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (27/11/2018).
Yasona mengaku akan mempertimbangkan usulan KPK soal 8 rekomendasi hasil review implementasi United Nations Convetion Againts Corruption (UNCAC) untuk diusulkan masuk dalan revisi UU Tipikor.
Di mana KPK menekankan empat rekomendasi bisa masuk dalam revisi. Pertama, dari penindakan di sektor swasta, perdagangan pengaruh dan memperkaya diri sendiri secara tidak sah. Termasuk melibatkan masyarakat dalam pencegahan tindak pidana korupsi.
"Kami dari pemerintah akan siap, tadi sudah kami sampaikan supaya tidak ada dari pihak-pihak yang lain," kata Yasonna.
Ia lantas mengusulkan, agar KPK mendorong revisi UU Tipikor dari bawah. Sehingga dapat melibatkan semua pihak untuk bisa duduk bersama dalam menyusun draft revisi UU Tipikor.
"Ini bisa kami dorong lebih cepat, saya kira begitu," ujar Yasonna.
Ia juga meminta KPK segera menyiapkan draft revisi UU Tipikor. Di mana Kemenkumham tengah merancang undang-undang untuk dimasukkan ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Adapun UU tipikor juga menjadi prioritas pemerintah.
"Dari Komisi III juga sudah respon, yang perlu sekarang kami buat time table dari KPK dan kita semua," imbuh Yasonna.
Baca Juga: Hakim Ungkap Alasan Yoyok Cabut Permohonan Ganti Kelamin
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Drone Misterius, Serdadu Diserang: Apa yang Terjadi di Area Tambang Emas Ketapang?
-
Wujudkan Kampung Haji Indonesia, Danantara Akuisisi Hotel Dekat Ka'bah, Ikut Lelang Beli Lahan
-
Banyak Terjebak Praktik Ilegal, KemenPPPA: Korban Kekerasan Seksual Sulit Akses Aborsi Aman
-
Sejarah Baru, Iin Mutmainnah Dilantik Jadi Wali Kota Perempuan Pertama di Jakarta Sejak 2008
-
Yusril Beri 33 Rekomendasi ke 14 Kementerian dan Lembaga, Fokus Tata Kelola Hukum hingga HAM Berat
-
Cerita Polisi Bongkar Kedok Klinik Aborsi di Apartemen Basura Jaktim, Janin Dibuang di Wastafel
-
Telepon Terakhir Anak 9 Tahun: Apa Pemicu Pembunuhan Sadis di Rumah Mewah Cilegon?
-
Pramono Sebut UMP Jakarta 2026 Naik, Janji Jadi Juri Adil Bagi Buruh dan Pengusaha
-
Polda Metro Bongkar Bisnis Aborsi Ilegal Modus Klinik Online: Layani 361 Pasien, Omzet Rp2,6 Miliar
-
Beda dengan SBY saat Tsunami Aceh, Butuh Nyali Besar Presiden Tetapkan Status Bencana Nasional