Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mendesak agar pemerintah segera merevisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor nomor 31 tahun 1999.
Menurut Agus, Undang-undang Tipikor yang diterapkan di Indonesia belum meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) ke dalam Undang -Undang Nomor 7 tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC tahun 2003.
Dari 24 rekomendasi UNCAC, baru delapan rekomendasi yang dijalankan oleh pemerintah.
"Ini hal yang sangat penting, mendesak dan genting, yang harus segera diwujudkan yaitu perubahan Undang-Undang Tipikor, itu menurut saya mendesak, jadi perubahan UU 31/1999 penting dilakukan," kata Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (27/11/2018).
Agus menyebut pentingnya pemerintah merevisi Undang-Undang Tipikor, untuk bisa para penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) setiap hari bila sumber daya manusianya tercukupi.
"Karena kalau kami lihat, mendesaknya dan gentingnya di mana saya perlu laporkan ke bapak ibu dan Menteri Hukum dan HAM, kalau KPK tenaganya cukup hari ini, kami OTT tiap hari bisa," ucap Agus.
Agus mengatakan, tim penindakan KPK kini tengah gencar menangkap kepala daerah yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.
"Jadi kegentingannya kalau kami punya orang hari ini, yang namanya penyelenggara negara bisa habis hari ini, karena ditangkapi, kita harus segera berubah," imbuh Agus.
Baca Juga: Peneliti Jelaskan Penggunaan Neurosains dalam Pilpres
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
-
Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?
-
Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi
-
Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini
-
Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris
-
Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG
-
Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan
-
Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?
-
AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?
-
Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!