Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mendesak agar pemerintah segera merevisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor nomor 31 tahun 1999.
Menurut Agus, Undang-undang Tipikor yang diterapkan di Indonesia belum meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) ke dalam Undang -Undang Nomor 7 tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC tahun 2003.
Dari 24 rekomendasi UNCAC, baru delapan rekomendasi yang dijalankan oleh pemerintah.
"Ini hal yang sangat penting, mendesak dan genting, yang harus segera diwujudkan yaitu perubahan Undang-Undang Tipikor, itu menurut saya mendesak, jadi perubahan UU 31/1999 penting dilakukan," kata Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (27/11/2018).
Agus menyebut pentingnya pemerintah merevisi Undang-Undang Tipikor, untuk bisa para penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) setiap hari bila sumber daya manusianya tercukupi.
"Karena kalau kami lihat, mendesaknya dan gentingnya di mana saya perlu laporkan ke bapak ibu dan Menteri Hukum dan HAM, kalau KPK tenaganya cukup hari ini, kami OTT tiap hari bisa," ucap Agus.
Agus mengatakan, tim penindakan KPK kini tengah gencar menangkap kepala daerah yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.
"Jadi kegentingannya kalau kami punya orang hari ini, yang namanya penyelenggara negara bisa habis hari ini, karena ditangkapi, kita harus segera berubah," imbuh Agus.
Baca Juga: Peneliti Jelaskan Penggunaan Neurosains dalam Pilpres
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!