Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boyolali menerima laporan terkait adanya pelanggaran pemilu yang diduda dilakukan salah satu calon anggota legislatif (caleg) dari partai tertentu pada Sabtu (1/12/2018). Berdasarkan laporan warga, pelanggaran pemilu berupa pembagian sembako yang di dalamnya berisi stiker dari caleg tersebut.
Ketua Bawaslu Boyolali Taryono mengatakan pelaporan itu juga menghadirkan saksi dan barang bukti berupa tiga paket sembako tersebut.
"Sekitar pukul 10.15 WIB ada warga yang melaporkan dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu," kata Taryono di kantornya seperti dikutip Solopos.com--jaringan Suara.com, Senin (3/12/2018).
Namun, Taryono masih merahasiakan nama caleg yang diduga melakukan pelanggaran pemilu. Dia hanya menyampaikan, Bawaslu akan segera menggelar rapat dengan tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). "Dalam 1 x 24 jam setelah adanya laporan, kami harus merapatkan dengan Gakkumdu," kata dia.
Dia menambahkan dalam rapat itu Bawaslu Boyolali akan mengkaji unsur-unsur pelanggaran serta mengklarifikasi para saksi yang dibawa para pelapor.
"Pelapor sudah bawa saksi. Kalau berkenan hari ini juga saksi akan diklarifikasi sekalian. Kami memiliki waktu 7 hari untuk melakukan klarifikasi," tandasnya. (Solopos.com)
Berita Terkait
-
BNP2TKI Fasilitasi Pembagian Sembako oleh BRI pada Pekerja Migran
-
Ibunda Rizky, Korban Sembako Maut Monas Cabut Laporan ke Polisi
-
Rizky Saputra, Korban Sembako Maut Monas Anak Berkebutuhan Khusus
-
Selidiki 2 Bocah Tewas di Monas, Kapolda Metro Bentuk Tim Khusus
-
Kisah Mahesa dan Rizki, Bocah yang Tewas saat Pembagian Sembako
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan