Suara.com - Polda Sulawesi Tenggara mengungkap pelaku sekaligu pemilik bahan peledak jenis detonator pabrikan sebanyak 600 butir dengan tersangka berinisial "JH". Bahan peledak itu dibawa pelaku dari Kalimantan untuk dipasarkan di Kabupaten Kolaka, Sultra.
Kapolda Sultra Brigjen Pol. Iriyanto mengungkapkan bahan peledak yang ditemukan aparat gabungan dari Subdit Gakkum Dit Polairud Polda dan Korpolairud Baharkam Polri atas informasi awal dari masyarakat.
"Bahaan peledak berbahaya itu ditemukan aparat sejak 16 November 2018 saat tersangka "JH" yang mengendarai sebuah sepeda motor dari perjalanan Bajoe (Sulawesi Selatan) dan menyeberang dengan menggunakan kapal feri KM Permata Nusantar menuju pelabuhan feri Kolaka (Sultra)," ujar Iriyanto saat memberikan keterangan pers di ruang Media Center Humas Polda Sultra, Selasa (4/12/2018), seperti dilansir Antara.
Di Pelabuhan Kolaka, lanjut Iriyanto, aparat mencurigai gerak-gerik pelaku dan memeriksakan seluruh barang yang dibawa.
"Ternyata di dalam bagasi motor pelaku ditemukan enam kotak yang berisikan 600 butir bahan peledak jenis detonator langsung diamankan aparat," katanya.
Pengakuan dari tersangka, bahan peledak berbahaya itu akan dijual ke sejumlah masyarakat nelayan di kabupaten Kolaka dan sekitarnya, dan akan dipergunakan untuk bom ikan.
Atas perbuatan tersebut, tersangka JH, disangka melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman pidana di atas lima tahun.
Berita Terkait
-
Simpan Bahan Peledak, Warga Sumenep Diciduk Polisi
-
Mabes Polri: Jangan Langsung Vonis WNI di Brunei Bawa Peledak
-
Bawa Amunisi, WNI Terancam Penjara 15 Tahun dan Hukum Cambuk
-
Amunisi dan Peluru yang Dibawa WNI Terdeteksi Sinar X di Brunei
-
WNI Bawa Bahan Peledak di Brunei, Kemenlu Koordinasi dengan BNPT
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Ada Upaya 'Jurang Pemisah' Prabowo-Gibran? Gerindra Buka Suara Soal Isu Suap BEM UBK
-
Tak Berhenti di 13 Orang! Polisi Beri Sinyal Tersangka Baru di Kasus Daycare Little Aresha
-
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Bakal Ajukan PK ke Mahkamah Agung
-
Penertiban Aset GBK, Marinus Gea Minta Pemerintah Buktikan Manfaatnya Bagi Negara
-
KPK Serahkan Rp153,6 Miliar Hasil Rampasan Korupsi Eks Dirut Taspen
-
Demo Mahasiswa di Patung Kuda Memanas, Orator Teriak Minta Massa dan Polisi Mundur
-
Kawal Sidang Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Cium Aroma 'Paket Kilat' Putusan Kasasi MA
-
Safari Politik DPR untuk Revisi UU Pemilu Bergulir, Putusan MK dan Ambang Batas Disorot
-
Siap-siap! KPK akan Lelang Barang Mewah Eks Wamenaker Noel, Ada Ducati Hingga Mobil BAIC
-
DPR Usul Motor Listrik Korupsi BGN Dihibahkan ke Guru Honorer: Biar Jadi Gesture Positif