Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai hakim Yanto memvonis Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola dengan hukuman 6 tahun penjara. Tidak itu saja, hak politik mantan artis dan pesinetron itu juga dicabut selama lima tahun.
"Hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok," kata hakim Yanto membacakan vonis hukuman terhadap Zumi Zola di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).
Pertimbangan majelis hakim yang memberatkan terdakwa Zumi Zola adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui kesalahannya dan berlaku kooperatif dan sopan selama proses persidangan.
"Terdakwa belum pernah dihukum dan kembalikan uang Rp 300 juta," ujar hakim Yanto.
Diketahui, Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola terbukti menerima gratifikasi dan memberikan suap kepada anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 terkait pengesahan APBD tahun anggaran 20017 dan 2018.
Berita Terkait
-
Zumi Zola Divonis 6 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi dan Menerima Suap
-
Dari Perumahan hingga Lapas Kebanjiran, Puluhan Warga Jambi Dievakuasi
-
Pesan untuk Pendaki Gunung Kerinci: Turun Bawa Sampah atau KTP Ditahan
-
Mengamuk Lalu Tikam Perut Sendiri, Tony Tewas Mengenaskan
-
Miris, Murid SD di Jambi Ujian di Atas Genangan Banjir
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Geledah Rumah Bupati Tulungagung dan Ajudannya, KPK Temukan Dokumen Alat Tekan
-
Iran Tuntut Keadilan Dunia Atas Pembunuhan Pejabat Akibat Serangan Militer Israel
-
Kelola Selat Hormuz, Iran Proyeksikan Pendapatan Hingga Rp258 Triliun
-
Tak Ingin Publik Curiga, TB Hasanuddin 'Wanti-wanti' Sidang Militer Kasus Andrie Yunus Harus Terbuka
-
Kawal Kasus di UI, Menteri Brian Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pelaku Pelecehan Seksual
-
Kisi-kisi Negosiasi AS - Iran di Pakistan Putaran Kedua
-
Tak Lagi Gratis, Pemprov DKI Bakal Atur Ulang Skema Pajak Kendaraan Listrik
-
Ikan Sapu-Sapu Jakarta Bisa Pupuk Organik, KKP Ingatkan Bahaya Jika Dikonsumsi
-
Wamenkomdigi: Generative AI Bikin Lansia Bingung, Konten Rekayasa Wajib Watermark
-
Pemerintah AS Kaji Ulang Aturan Daur Ulang Plastik, Lingkungan Terancam?