Suara.com - Penyidik Bareskrim Polri tidak menahan pimpinan Majelis Pembela Rasulullah sekaligus tokoh FPI, Habib Bahar bin Smith meski telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan alasan penahanan urung dilakukan lantaran penceramah itu masih dianggap kooperatif terkait penyidikan kasus tersebut.
"Alasan teknis penyidik, yang bersangkutan masih korporatif dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik," kata Brigjen Dedi seperti dilansir Antara, Jumat (7/12/2018).
Menurut dia, Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti.
"Ya dari hasil gelar (perkara) terpenuhi unsur pidananya dan penyidik menemukan dua alat bukti," katanya.
Pemeriksaan polisi terhadap Habib Bahar pada Kamis (6/12) merupakan tindak lanjut dari pelaporan Cyber Indonesia ke polisi terkait video ceramah Habib Bahar yang diduga mengandung ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.
Video yang dipermasalahkan merupakan video rekaman ceramah Habib Bahar pada 8 Januari 2017 dalam peringatan Maulid Nabi di Palembang, Sumatera Selatan.
Dalam kasus ini, polisi menjerat Habib Bahar dengan Pasal 16 angka 2 Jo Pasal 4 huruf b angka 2 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Baca Juga: Della Dartyan Keheranan Dikaitkan dengan Perceraian Gading Marten - Gisel
Berita Terkait
-
Berstatus Tersangka, Habib Bahar Belum Ditahan
-
Jokowi Bikin Judas Priest Mau Konser di Indonesia
-
Jalani Pemeriksaan 11 Jam, Habib Bahar bin Smith Resmi Berstatus Tersangka
-
Tanggapi Aksi OPM, Maruf Amin: Pemerintah Jangan Berhenti Bangun Papua
-
Polisi Bantah Habib Bahar bin Smith Dilaporkan Aniaya Dua Orang Anak
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Buruh dalam Bayang-bayang Kontrak Panjang dan Ketidakpastian Kerja
-
Riset Ungkap Hanya Jakarta yang Mampu Kejar Kenaikan Biaya Hidup, Daerah Lain?
-
Tepis Salah Paham Ekonomi Prabowo, Fahri Hamzah: SDA Harus Dikuasai Negara, Bukan Korporasi
-
Astronot Artemis II Bongkar Kenapa Makanan Terasa Hambar di Luar Angkasa
-
PM Spanyol Tantang Benjamin Netanyahu: Bebaskan Warga Kami yang Diculik Tentara Israel
-
Tanpa Restu Kongres, Trump Jual Paket Senjata Rp138 Triliun ke Israel dan Negara Arab
-
Resmi! 13 Taman Nasional akan Diubah Jadi Kawasan Konservasi Dunia, Ini Daftarnya
-
Misteri Rumah Berhantu Mulai Terkuak, Ilmuwan Temukan Pemicu Tak Kasat Mata
-
Sentilan DPR di Hardiknas 2026: Jangan Sampai Pendidikan Berkualitas Hanya Milik Orang Kota
-
AS Bayar AI Rp1,6 Triliun untuk Berburu Ranjau Iran di Selat Hormuz