Suara.com - Analisis Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio menilai, KPK sah-sah saja mengusulkan gaji anggota DPR RI disesuaikan dengan kinerja penyelesaian rancangan undang-undang.
Namun, Hendri menilai usulan itu harus berbasis ilmiah, bukan karena kekecewaan KPK lantaran DPR RI belum merampungkan RUU KPK.
"Usul boleh-boleh saja, Indonesia negara demokrasi. Hanya saya menilai, tak pada tempatnya. Wakil Ketua KPK (Saut Situmorang) usul seperti itu cantolan kasusnya apa? Apa kecewa karena RUU KPK?” kata Hendri kepada Suara.com, Jumat (7/12/2018).
Meski begitu, Hendri mengatakan usulan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang itu bisa dikategorikan kritik yang membangun. Sebab, kinerja DPR RI untuk menyelesaikan beragam RUU masih mendapat sorotan negatif.
Selain itu, kalaupun usulan itu diterima dan diterapkan, maka negara bisa menghemat dana anggaran pembayaran gaji wakil rakyat terhormat.
"Setahu saya, dari 153 RUU yang masuk prolegnas tahun ini, baru terselesaikan 50-an saja. Artinya usulan itu positif. Bisa menghemat keuangan negara sekaligus tantangan bagi DPR.
Sebelumnya, Saut Situmorang mengkritik kinerja sebagian anggota DPR RI yang tak kunjung merampungkan sejumlah rancangan perundang-undangan.
Ia mengatakan, terdapat 24 RUU yang diajukan ke DPR RI tahun 2018, dan 16 di antaranya sudah masuk pembahasan. Tapi, dari total 16 RUU yang dibahas, baru tiga RUU yang disahkan sebagai UU.
Maka itu, Saut menilai anggota DPR yang tak serius merampungkan RUU menjadi UU lebih baik tak perlu digaji. Dengan kata lain, anggota DPR digaji berdasarkan jumlah RUU yang dirampungkan.
Baca Juga: Persija Lakoni Laga Menentukan, Ismed Minta Jakmania Tak Langgar Aturan
"Kita bicara seperti apa anggota DPR, performa wakil rakyat di DPR, integritasnya, jujur saja. Orang yang enggak berintegritas enggak bisa di gaji. Jadi kalau DPR enggak selesai-selesai bahas RUU, jangan digaji," kata Saut, Rabu (5/12/2018).
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Semua Agama Dapat Porsi, Menag Nazaruddin Umar: Libur Nasional 2026 Sudah Adil
-
Presiden Prabowo 'Ketok Palu!' IKN Resmi Jadi Ibu Kota Politik 2028 Lewat Perpres Baru
-
Penggugat Ijazah Gibran Bantah Bagian dari Musuh Keluarga Jokowi: Saya Tidak Sedang Mencari Musuh!
-
Rekam Jejak Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo, Narkoba hingga Video Rampok Uang Negara
-
Bongkar Gurita Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Jaringan Lintas Lembaga
-
Guntur Romli Murka, Politikus PDIP 'Rampok Uang Negara' Terancam Sanksi Berat: Sudah Masuk Evaluasi!
-
Dasco: UU Anti-Flexing Bukan Sekadar Aturan, tapi Soal Kesadaran Moral Pejabat
-
Harta Kekayaan Minus Wahyudin Moridu di LHKPN, Anggota DPRD Ngaku Mau Rampok Uang Negara
-
Dapat Kesempatan Berpidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Bakal Terbang ke New York?
-
SPBU Swasta Wajib Beli BBM ke Pertamina, DPR Sebut Logikanya 'Nasi Goreng'