Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan tersangka kasus suap proyek barang dan jasa di Kabupaten Lampung Selatan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Bupati nonaktif Lampung Zainudin Hasan ke blok Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Lapas Kelas IA Rajabasa, Bandar Lampung, Jumat (7/12/2018).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, pemindahan adik kandung Zulkifli Hasan dilakukan untuk persiapan menghadapi sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Lampung.
"Lokasi penahanan ZH (Zainuddin Hasan) dipindahkan untuk persiapan menjalankan sidang di Pengadilan Tipikor di Lampung," kata Febri dikonfirmasi, Jumat (7/12/2018).
Selama menjadi tersangka, Zainuddin ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK, Jakarta Timur.
Selain Zainudin, penyidik KPK turut memindahkan tersangka lain yakni anggota DPRD Lampung, Agus Bhakti Nugroho, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan, Anjar Asmara.
"Persidangan untuk ABN (Agus Bhakti) dan AA (Anjar Asmara) akan direncanakan akan dilakukan pada hari Kamis, 13 Desember 2018. Sedangkan jadwal persidangan untuk ZH (Zainudin Hasan) sedang menunggu penetapan dari pengadilan," tutup Febri
Untuk diketahui, Zainuddin diduga pada 2016 sampai 2018 telah menerima dana melalui tersangka Agus Bhakti Nugroho anggota DPRD Lampung, yang sumbernya dari proyek-proyek pada dinas PUPR senilai Rp 57 miliar.
Berita Terkait
-
Teror Air Keras, KPK: Jangan Sampai Novel Jadi Korban Dua Kali
-
Jadi Tersangka Suap Bupati Jepara, Begini Kata Hakim Lasito
-
Kumpulan Kode Bupati Jepara Suap Hakim PN Semarang
-
Berawal dari Iseng, Anak Mantan Pejabat Jual Blangko e-KTP di Tokopedia
-
Divonis 6 Tahun Penjara, Zumi Zola Berharap Jaksa KPK Terima Putusan Hakim
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel
-
Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?
-
Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
-
Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?
-
Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!
-
Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga
-
Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara
-
Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu
-
Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!
-
Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel