Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur Utama Perum Jasa Tirta (PJT) II Djoko Saputro sebagai tersangka terkait kasus dugaan pengadaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017.
Selain Djoko, penyidik KPK juga menetapkan pihak swasta Andririni Yaktiningsasi sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
"Penyidik menaikan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu DS (Djoko Saputro) dan AY (Andririni Yaktiningsasi)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam konferensi Pers, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (7/12/2018).
Febri menerangkan kasus ini berawal sejak Djoko diangkat menjadi Dirut pada tahun 2016 dan memerintahkan untuk melakukan alokasi anggaran.
"Revisi anggaran dilakukan dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan strategi korporat yang pada awalnya senilai Rp 2,8 miliar menjadl Rp 9,55 miliar," ujar Febri
Nilai anggaran dalam perencanaan strategis korporat dan proses bisnis senilai Rp3.82 miliar. Sedangkan, perencanaan komprehensif pengembangan SDM PJT II sebagai antisipasi pengembangan usaha perusahaan mencapai Rp5.73 miliar
"Jadi, perubahan tersebut diduga dilakukan tanpa adanya usulan bank dan unit Iain dan tidak sesuai aturan yang berlaku," ungkap Febri
Ketika dilakukan revisi anggaran, Djoko memerintahkan Andririni menjadi pelaksana pada kegiatan. Dalam dua kegiatan tersebut diduga Andririni menggunakan perusahaan PT Bandung Management Economic Center dan PT. 2001 Pangripta.
Kedua perusahaan tersebut mendapat realisasi pembayaran pada tanggal 31 Desember 2017 sebesar Rp5.564.413.800.
Baca Juga: Praktis Banget, Bisa Pesan Make Up Artist Hingga Sulam Alis Di Aplikasi Ini
"Dari kegiatan itu, Andririni dan Djoko diduga mencantumkan nama para ahli di dalam kontrak hanya sebagai formalitas untuk memenuhi syarat administrasi lelang," ujar Febri
Febri menilai Djoko mendapatkan keuntungan pribadi dari dua kegiatan proyek tersebut. Dimana menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
"Kerugian keuangan negara setidak-tidaknya adalah Rp3,6miliar yang merupakan dugaan keuntungan yang diterima AY dan Djoko dari kedua pekerjaan tersebut atau setidaknya lebih dari 66% dari pembayaran yang telah diterima,"tutup Febri
Untuk itu Djoko dan Andririni disangkakan pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Mau Disidang, Adik Zulkifli Hasan Dipindahkan ke Lapas Lampung
-
Teror Air Keras, KPK: Jangan Sampai Novel Jadi Korban Dua Kali
-
Jadi Tersangka Suap Bupati Jepara, Begini Kata Hakim Lasito
-
Kumpulan Kode Bupati Jepara Suap Hakim PN Semarang
-
Divonis 6 Tahun Penjara, Zumi Zola Berharap Jaksa KPK Terima Putusan Hakim
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM