Suara.com - Seorang sopir angkutan umum berinisial AB (34) diciduk jajaran Polsek Kembangan atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,34 gram. Polisi membekuk AB saat berada di rumahnya Jalan Srengseng Sawah Balong, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, (8/12/2018).
Dari hasil interogasi, AB mengaku nekat mengonsumsi sabu agar bisa semangat menjalani runitasnya sebagai sopir angkot
"Dia (AB) mengaku mengkonsumsi sabu agar lebih semangat dalam bekerja. Dia hanya pemakai," kata Kapolsek Kembangan Kompol Egman Adnan saat di konfirmasi Selasa (11/12/18).
Terkait kasus ini, polisi juga masih mendalami keterangan AB untuk bisa membekuk pelaku yang berperan sebagai pemasok narkoba tersebut.
Dalam kasus ini, polisi juga berhasil membekuk driver ojek online berisial SO. Saat melakukan proses penangkapan, petugas menyamar sebagai pembeli. SO dibekuk ketika berada di Jalan Pilar Mas Utama Kedoya Selatan, Kebon Jeruk Jakarra Barat.
"Satu lagi kami tangkap hasi dari pengembangan sebelumnya. Tersangka berinisial SO. Dia bekerja sebagai pengemudi ojek online," terangnya.
Dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa lima paket sabu seberat 0,93 gram dan tiga linting ganja seberat 1,45 gram yang siap diedarkan.
"Tersangka SO kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Jo 111ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Egman.
Baca Juga: Ancelotti Sesumbar Napoli Singkirkan Liverpool dari Liga Champions
Berita Terkait
-
Jual Mobil Hasil Curian di Mal, Pria Asal Sumbar Dibekuk Polisi
-
Jadi Saksi Kasus Richard Muljadi, Mike Lewis : Ini Nggak Susah Buat Saya
-
Mike Lewis Tegaskan Tak Punya Hubungan Dekat dengan Richard Muljadi
-
Masih Usut Kasus Anggota DPR Herman Heri, Polisi Panggil Saksi
-
Tewas Dihantam Conblock, Anak Punk Surabaya Ternyata Dibunuh Komunitas
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Waspada Malaria Monyet Mengintai: Gejalanya Menipu, Bisa Memperburuk Kondisi dalam 24 Jam!
-
Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan
-
Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final
-
Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat