Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih terus mendalami kasus pengeroyokan yang dilakukan anggota DPR RI Herman Heri terhadap pengendara mobil di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Hari ini, polisi memanggil saksi bernama Chairul Huda untuk diperiksa dalam kasus tersebut.
Saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya, Chairul pun membenarkan jika dirinya dipanggil polisi untuk bisa menjelaskan soal perkara pengeroyokan tersebut.
"Pengertian unsur-unsur dalam Pasal 170 KUHP. Pasal 170 KUHP itu kan, dikenal masyarakat dengan pasal pengeroyokan, seperti apa syarat-syarat dan unsur-unsurnya itu yang jelaskan," ujar Chairul di Polda Metro Jaya, Selasa (11/12/2018).
Dia mengaku belum tahu apakah polisi akan segera menentukan status hukum Herman Hery terkait dugaan kasus pengeroyokan. Menurutnya, penentuan status tersangka itu baru bisa dilihat setelah penyidik melakukan gelar perkara dalam kasus ini.
"Salah satu bukti itu keterangan ahli, jadi keterangan saya itu adalah sebagai bukti ya. Apakah kemudian peristiwa itu masuk kategori, tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal170 KUHP atau tidak," papar Chairul.
Lebih jauh Chairul mengakui, bahwa penyidik sangat berhati-hati dalam menangani kasus ini. Selain menggali keterangan saksi dari pelapor bernama Ronny Yuniarto Kosasih, penyidik juga meminta keterangan dari saksi-saksi yang diajukan Herman Hery sebagai terlapor.
"Jadi tentu orang dari terlapor atau jadi tersangka ya berhak untuk menentukan alibinya. Tapi bukan halangan penyidik untuk menyimpulkan, apakah peristiwa pidana tersebut sudah ada," katanya.
Menurut Chairul, proses pemanggilan Herman Hery berbeda dengan pemanggilan terlapor lainnya. Karena statusnya yang sebagai wakil rakyat, ada proses administrasi khusus sebelum dia dipanggil.
"Tapi saksi-saksi dari beliau itu juga banyak yang sudah diperiksa, ya ada beberapa saksi," katanya.
Baca Juga: Ahok Bebas Januari 2019, Kader Banteng Akan Sambut Jika Mau Masuk PDIP
Herman Heri yang juga politisi PDIP diduga melakukan tindak pemukulan dan penganiayaan terhadap seseorang pengendara mobil bernama Ronny. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (10/6/2018) sekitar pukul 21.00-22.00 WIB. Saat itu, korban yang sedang berkendara ditilang polisi karena masuk jalur busway. Secara bersamaan, mobil yang ditumpangi Herman juga masuk di jalur busway tepat di belakang mobil korban.
Tiba-tiba pelaku turun dari mobil dan memukul korban tanpa alasan yang jelas. Karena tidak terima atas perlakuan pelaku, korban mencoba membalas pukulannya, namun ajudan pelaku ikut turun dan ikut menganiaya korban.
Buntut dari aksi pengeroyokan, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Berita Terkait
-
Polisi Dalami Alur Penjualan Blangko e-KTP Anak Pejabat Dukcapil Lampung
-
Awal Mula Anak Pejabat Dukcapil Lampung Jual Blangko e-KTP secara Online
-
Jual Blangko e-KTP secara online, pejabat Dukcapil Lampung Ditahan
-
Tewas Dihantam Conblock, Anak Punk Surabaya Ternyata Dibunuh Komunitas
-
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Dufi, Tiga Tersangka Peragakan 28 Adegan
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
Terkini
-
Skema Belajar Ramadan 2026: Pemerintah Minta Sekolah Perkuat Pendidikan Karakter
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono Hari Ini Terkait Kasus Mens Rea
-
Truk Tabrak Separator, Ribuan Penumpang Transjakarta Terjebak Macet Parah di Tanjung Duren
-
OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas
-
Manipulasi Jalur Merah, KPK Tahan Direktur P2 Bea Cukai dan Empat Tersangka Korupsi Importasi
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Terjaring OTT dan Resmi Ditahan KPK, Kepala Pajak Banjarmasin Akui Salah Terima Janji Suap
-
Gandeng Lembaga Riset Negara, Pemkab Sumbawa Akhiri Polemik Komunitas Cek Bocek
-
Menkeu Purbaya Apresiasi Inovasi UMKM Sawit Binaan BPDP di Magelang