Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur PT. MTU Rijal Efendi Padang sebagai tersangka kasus suap pelaksanaan sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati mengatakan tersangka Rijal diduga memberikan sejumlah uang kepada Bupati nonaktif Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu.
"KPK menetapkan REP (Rijal Efendi Padang) sebagai tersangka. Rijal diduga memberikan Rp200 juta kepada Bupati Pakpak Bharat," kata Yuyuk di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (14/12/2018).
Yuyuk menambahkan Rijal merupakan kontraktor yang mengerjakan proyek peningkatan Jalan Simpang Kerajaan-Binanga Sitelu senilai kontrak Rp 4,5 miliar. Dalam proyek itu, Rijal diminta untuk memberikan fee sebesar 15 persen kepada Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekalidan.
Selanjutnya, Rizal memberikan uang Rp 200 juta kepada David. Setelah menerima uang itu David menyerahkan Rp 150 juta kepada Remigo.
"Kami pun menduga permintaan fee dari proyek di lingkungan Kabupaten Pakpak Bharat sudah menjadi kebiasaan," ungkap Yuyuk.
Terkait kasus ini, Rizal telah mendekam di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
Atas perbuatannya itu, Rijal dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: PSV Siap Pulangkan Arjen Robben ke Philips Stadion
Berita Terkait
-
Sempat Kabur, Kakak Ipar Bupati Cianjur Langsung Ditahan KPK
-
Terciduk KPK, Mahasiswa Desak Hak Politik Bupati Cianjur Dicabut
-
Zulkifli Hasan Bakal Dihadirkan di Sidang Kasus DPRD Lampung
-
Usai Diperiksa, KPK Tahan Bupati Cianjur 20 Hari ke Depan
-
Serahkan Diri ke KPK, Kakak Ipar Bupati Cianjur Langsung Diperiksa
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka