Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur PT. MTU Rijal Efendi Padang sebagai tersangka kasus suap pelaksanaan sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati mengatakan tersangka Rijal diduga memberikan sejumlah uang kepada Bupati nonaktif Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu.
"KPK menetapkan REP (Rijal Efendi Padang) sebagai tersangka. Rijal diduga memberikan Rp200 juta kepada Bupati Pakpak Bharat," kata Yuyuk di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (14/12/2018).
Yuyuk menambahkan Rijal merupakan kontraktor yang mengerjakan proyek peningkatan Jalan Simpang Kerajaan-Binanga Sitelu senilai kontrak Rp 4,5 miliar. Dalam proyek itu, Rijal diminta untuk memberikan fee sebesar 15 persen kepada Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekalidan.
Selanjutnya, Rizal memberikan uang Rp 200 juta kepada David. Setelah menerima uang itu David menyerahkan Rp 150 juta kepada Remigo.
"Kami pun menduga permintaan fee dari proyek di lingkungan Kabupaten Pakpak Bharat sudah menjadi kebiasaan," ungkap Yuyuk.
Terkait kasus ini, Rizal telah mendekam di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
Atas perbuatannya itu, Rijal dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: PSV Siap Pulangkan Arjen Robben ke Philips Stadion
Berita Terkait
-
Sempat Kabur, Kakak Ipar Bupati Cianjur Langsung Ditahan KPK
-
Terciduk KPK, Mahasiswa Desak Hak Politik Bupati Cianjur Dicabut
-
Zulkifli Hasan Bakal Dihadirkan di Sidang Kasus DPRD Lampung
-
Usai Diperiksa, KPK Tahan Bupati Cianjur 20 Hari ke Depan
-
Serahkan Diri ke KPK, Kakak Ipar Bupati Cianjur Langsung Diperiksa
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Kasus Roy SuryoDokter Tifa Sesuai Prosedur KUHAP
-
Ancaman Donald Trump Dibalas, Iran Siapkan Angkatan Bersenjata di Garis Depan
-
Pengamat Sebut Masa Depan Politik Gibran Sangat Bergantung pada Pengaruh Jokowi
-
Pemadaman Listrik Berakhir! PLN Umumkan Pasokan Mulai Stabil
-
Polisi Siagakan 3.761 Personel Gabungan untuk Amankan Aksi di Monas dan Gedung DPR
-
Richard Muljadi Ditangkap Kasus Apa? Cucu Konglomerat Buronan Kejaksaan Terancam 8 Tahun di Bui
-
Aduh! Perdamaian AS - Iran Terancam Beratakan karena Ancaman Donald Trump
-
Jakarta HUT ke-499, Gubernur Soroti Masalah Sampah di Tengah Perayaan di Monas
-
Mantan Presiden Timor Leste Francisco Guterres Meninggal Dunia Setelah Jalani Perawatan Intensif
-
Makin Memanas Jelang Muktamar Ke-35! Cak Imin Minta Oknum yang 'Main-main' di NU Segera Didepak