Suara.com - Sejumlah mahasiswa di Cianjur, Jawa Barat, mendesak KPK menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan mencabut hak politik Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar.
Hal itu, kata Presiden Mahasiswa Universitas Suryakancana Panji Sukmayadi di Cianjur, Kamis (13/12/2018), bupati yang baru beberapa waktu menjabat sebagai Ketua Garda Pemuda Partai NasDem Jawa Barat itu bersama lima orang lainnya diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT). Selanjutnya, KPK menetapkan Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka.
Ia menilai praktik korupsi kolusi nepotisme (KKN) di lingkungan Pemkab Cianjur telah banyak dilaporkan ke KPK dengan berbagai cara oleh berbagai elemen masyarakat Cianjur. Kali ini, upaya tersebut terbukti dengan ditangkapnya Bupati Cianjur dan sejumlah pejabat Dinas Pendidikan Cianjur.
"Mahasiswa bersyukur praktik kotor bupati tertangkap KPK. Namun, mahasiswa meminta KPK tegas untuk menerapkan pasal TPPU dan mencabut hak politiknya," kata Panji seperti dilansir Antara.
Sementara itu, Ketua Bidang PTKP HMI Cabang Cianjur Deder Romansyah meminta KPK untuk mengusut tuntas kejahatan yang diduga dilakukan Bupati Cianjur dengan cara menyunat dana pendidikan dan sejumlah kasus lain yang melibatkan kroninya.
Menurut dia, korupsi dana pendidikan adalah kejahatan luar biasa karena telah mengambil hak generasi penerus bangsa untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
"Ini bukan pertama kali terjadi sudah banyak teman aktivis yang melaporkan kasus lain ke KPK," katanya.
Oleh karena itu, dia menekankan bahwa KPK harus tegas menerapkan pasal TPPU dan mencabut hak politiknya karena sudah mengingkari kepercayaan masyarakat dan merugikan rakyat banyak.
Seperti diberitakan KPK telah menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar dan empat orang lainnya, termasuk TCS (kakak ipar Bupati Cianjur) setelah melakukan OTT dengan mengamankan uang Rp 1.556.700.000 dalam mata uang rupiah.
Baca Juga: Profil Eril Dardak, Adik Ipar Arumi Bachsin yang Ditemukan Meninggal
Bupati Cianjur disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf f atau Pasal 12 Huruf f atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Jangkauan Rudal Iran Tembus 4000 Km, AS dan Sekutnya Gemetar, Panas Dingin, Panik
-
Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!
-
Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran
-
Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis