Suara.com - Sejumlah mahasiswa di Cianjur, Jawa Barat, mendesak KPK menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan mencabut hak politik Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar.
Hal itu, kata Presiden Mahasiswa Universitas Suryakancana Panji Sukmayadi di Cianjur, Kamis (13/12/2018), bupati yang baru beberapa waktu menjabat sebagai Ketua Garda Pemuda Partai NasDem Jawa Barat itu bersama lima orang lainnya diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT). Selanjutnya, KPK menetapkan Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka.
Ia menilai praktik korupsi kolusi nepotisme (KKN) di lingkungan Pemkab Cianjur telah banyak dilaporkan ke KPK dengan berbagai cara oleh berbagai elemen masyarakat Cianjur. Kali ini, upaya tersebut terbukti dengan ditangkapnya Bupati Cianjur dan sejumlah pejabat Dinas Pendidikan Cianjur.
"Mahasiswa bersyukur praktik kotor bupati tertangkap KPK. Namun, mahasiswa meminta KPK tegas untuk menerapkan pasal TPPU dan mencabut hak politiknya," kata Panji seperti dilansir Antara.
Sementara itu, Ketua Bidang PTKP HMI Cabang Cianjur Deder Romansyah meminta KPK untuk mengusut tuntas kejahatan yang diduga dilakukan Bupati Cianjur dengan cara menyunat dana pendidikan dan sejumlah kasus lain yang melibatkan kroninya.
Menurut dia, korupsi dana pendidikan adalah kejahatan luar biasa karena telah mengambil hak generasi penerus bangsa untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
"Ini bukan pertama kali terjadi sudah banyak teman aktivis yang melaporkan kasus lain ke KPK," katanya.
Oleh karena itu, dia menekankan bahwa KPK harus tegas menerapkan pasal TPPU dan mencabut hak politiknya karena sudah mengingkari kepercayaan masyarakat dan merugikan rakyat banyak.
Seperti diberitakan KPK telah menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar dan empat orang lainnya, termasuk TCS (kakak ipar Bupati Cianjur) setelah melakukan OTT dengan mengamankan uang Rp 1.556.700.000 dalam mata uang rupiah.
Baca Juga: Profil Eril Dardak, Adik Ipar Arumi Bachsin yang Ditemukan Meninggal
Bupati Cianjur disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf f atau Pasal 12 Huruf f atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno